Kalimantan, Radarnusantara.net , Banjarmasin , –Seorang warga Banjarmasin Selatan, Muhammad Firdaus, mengaku dirugikan setelah rumah miliknya di Jalan Kelayan A GG 12 Ujung RT 22 No 5, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, dipasangi plang pengumuman lelang oleh pihak perbankan.
Firdaus yang juga dikenal sebagai Kabiro Batavia News Kalsel dan Pembina wartawan SWI Kalsel tersebut, menyayangkan tindakan pemasangan plang yang menurutnya dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepadanya.
Papan pengumuman yang terpasang di depan rumah tersebut mencantumkan informasi bahwa aset akan dijual atau dilelang oleh pihak bank yang disebut dalam papan adalah BNI.
“Saya merasa hanya satu pihak yang didengar. Mereka memasang papan lelang tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Firdaus, Senin (22/9/2026).
Ia mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pemasangan plang lelang tersebut. Menurutnya, hingga papan itu terpasang, ia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau somasi yang memadai terkait rencana lelang.
Firdaus juga mempertanyakan apakah proses lelang tersebut telah melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk adanya putusan pengadilan dan dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan lelang jaminan pembiayaan.
“Ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tapi juga mencemarkan nama baik saya di lingkungan tempat tinggal saya,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Firdaus mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan persoalan ini ke Polresta Banjarmasin terkait dugaan perbuatan merugikan dan pencemaran nama baik.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Polresta setempat karena merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar. Saya ingin kejelasan apa dasar pemasangan papan itu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Radarnusantara.net masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BNI terkait pemasangan plang lelang tersebut, termasuk dasar hukum pemasangan, status aset, tahapan proses lelang, serta prosedur pemberitahuan kepada pihak debitur.
Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari pihak Muhammad Firdaus melalui kuasa hukumnya, Nur Yadi, S.H., M.H.
*Sumber: LSKN Bjrn*
*Reporter: ( Red 01 TR / Hendra / Team LSKN*)

