NGANJUK, 22 September 2026 — Pelaksanaan rehabilitasi atau revitalisasi (revit) sejumlah fasilitas pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mulai menjadi sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya hasil pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga transparansi penggunaan anggaran, kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek pembangunan maupun rehabilitasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sorotan tersebut muncul karena terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi atau kebutuhan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Jika dugaan itu benar, persoalannya tidak berhenti pada kualitas bangunan semata. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana proses pengendalian proyek dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya potongan dalam pelaksanaan anggaran revit sekolah. Istilah “potongan” tentu tidak boleh langsung dimaknai sebagai tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan resmi. Namun apabila ditemukan permintaan sejumlah uang, pengurangan nilai pekerjaan secara tidak sah, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, maka hal tersebut layak ditelusuri secara serius karena menyangkut penggunaan uang negara.
Kritik juga diarahkan terhadap independensi dan objektivitas pengawasan. Pengawasan proyek pemerintah semestinya mampu memastikan pekerjaan sesuai gambar, spesifikasi teknis, volume, mutu material dan nilai kontrak. Apabila pengawasan justru membiarkan pekerjaan yang tidak sesuai atau menerima hasil pekerjaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan dan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen serta kondisi fisik di lapangan.
Secara hukum, apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 dan Pasal 3, dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan sesuai unsur perbuatan yang terbukti. UU tersebut memang mengatur tindak pidana korupsi, sementara penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada fakta dan pembuktian.
Lebih spesifik, dugaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan pelaksanaannya. Dalam konteks dugaan kecurangan pekerjaan konstruksi, Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga relevan untuk ditelaah apabila unsur perbuatan curang dalam pembangunan atau pengawasan sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut benar-benar terpenuhi. Artinya, persoalan ini tidak semestinya selesai hanya dengan pemeriksaan administratif apabila kemudian ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan pidana.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai daftar sekolah penerima revit, nilai anggaran masing-masing paket, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, progres pekerjaan, spesifikasi teknis serta hasil pemeriksaan pekerjaan. Aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum juga dapat melakukan verifikasi apabila terdapat laporan disertai bukti. Publik berhak mengetahui apakah anggaran rehabilitasi sekolah benar-benar menghasilkan bangunan yang sesuai kontrak atau justru menyisakan tanda tanya mengenai dugaan potongan, ketidaksesuaian pekerjaan dan lemahnya pengawasan. Sampai ada pemeriksaan resmi, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
(Tim/Red)

