Kota Sukabumi | JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hingga aksi penurunan foto wapres oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa impeach (dimakzulkan) ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujar Syahganda, Sabtu (10/10/2026).
Keterangan yang tercatat menyebut Menurut dia, putusan MK secara hukum sudah menetapkan keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran.
Data lain dalam laporan menunjukkan Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Syahganda menekankan pentingnya sikap saling menghormati antarcabang kekuasaan negara, khususnya pihak eksekutif dan yudikatif. Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya. Relawan Prabowo saat Bahas Polemik Ijazah dan Putusan MK: Gibran Korban Menanggapi dinamika politik dan upaya hukum susulan dari pihak-pihak yang belum puas terhadap putusan MK tersebut, Syahganda mengingatkan agar seluruh proses tetap berjalan di atas koridor hukum yang sah. Ia meminta agar tidak ada aksi yang menciptakan instabilitas politik maupun tindakan yang dinilai kurang etis. Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menurunkan foto Gibran dari dinding ruang kerjanya. Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP itu menegaskan, aksi copot foto wapres tersebut merupakan bentuk sikap politik pribadinya dalam merespons dinamika hukum serta putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran.

