Blitar – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melanda area perkebunan warga di Desa Tuwuhrejo RT 03 RW 03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Minggu (13/9/2026). Peristiwa tersebut melalap lahan perkebunan serta rumpun bambu seluas kurang lebih 21 are di koordinat 8°8’36.687″S 112°21’50.618″E. Kebakaran yang meluas ini diduga kuat dipicu oleh aksi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kerap membakar sampah dan daun kering di sekitar lokasi kejadian.
4">Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik lahan, Sutrisno (56), yang curiga melihat kepulan asap tebal membubung dari area perkebunannya. Guna memastikan hal tersebut, Sutrisno langsung menuju lokasi sumber asap dan mendapati api sudah membesar membakar pepohonan bambu. Didampingi warga lain seperti Gunawan (47) dan Jarwanto (54), Sutrisno segera melaporkan kejadian mendesak ini kepada Babinsa Desa Kesamben Koramil 0808/14 Kesamben, Serma Dwiyono.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Serma Dwiyono bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memimpin aksi pemadaman. Penanganan darurat ini melibatkan sinergi gabungan yang terdiri dari 2 personel Koramil 0808/14 Kesamben, 2 personel Polsek Kesamben, serta dibantu 6 orang warga setempat. Petugas dan warga bahu-membahu menjinakkan si jago merah menggunakan peralatan seadanya dengan mengambil sumber air dari sumur dan kolam terdekat.
Berkat respons cepat dan kerja sama yang solid di lapangan, kobaran api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah api padam, tim gabungan melanjutkan proses pembasahan (cooling down) di area terdampak guna menyisir titik-titik bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meski pemilik lahan mengalami kerugian materiil berupa kerusakan lahan rumpun bambu.
Pasca-kejadian, Serma Dwiyono mengimbau warga sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi insiden serupa kembali terjadi. Ia menyarankan agar warga memantau keberadaan ODGJ yang sering berada di lokasi serta menggalakkan patroli mandiri secara rutin. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menyiapkan sarana penampungan air dan mematuhi larangan keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar (Dim0808).













