Bisnis  

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan asing, turut bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pernyataan itu menyoroti peran pelaku usaha dalam persoalan karhutla, yang dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga menjadi perhatian lintas negara.

Prabowo menyampaikan tanggapannya terhadap negara-negara yang, menurutnya, mengejek atau menghina Indonesia karena masalah kebakaran hutan dan lahan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang berasal dari negara-negara tersebut juga disebut terlibat dalam karhutla di Indonesia. Dengan menyinggung keterlibatan itu, Prabowo menekankan bahwa pembahasan mengenai kebakaran tidak semestinya hanya diarahkan kepada Indonesia, sementara kontribusi pihak usaha dan asal perusahaan yang beroperasi di dalam negeri diabaikan.

Meski menyampaikan kritik, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tetap bertanggung jawab untuk menangani karhutla di wilayahnya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghindari tanggung jawab atas persoalan yang terjadi, sekaligus mengharapkan penilaian yang proporsional dari negara lain. Ia juga meminta agar respons terhadap ejekan atau penghinaan tidak dilakukan dengan sikap emosional. Indonesia, menurut pesan yang disampaikannya, perlu tetap tenang dan berfokus pada penanganan masalah. Penegasan itu menempatkan tanggung jawab nasional dan sorotan terhadap keterlibatan perusahaan sebagai dua hal yang berjalan bersamaan: pemerintah harus menangani kebakaran, sedangkan perusahaan yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan pemerintah akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan. Ia menyatakan nama-nama perusahaan yang melanggar akan diumumkan pada waktunya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah penegakan, sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan dan penentuan pelanggaran sebelum informasi disampaikan kepada publik.

Menurut Prabowo, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak terbatas pada teguran. Izin perusahaan yang terbukti melanggar dapat dicabut sebagai bentuk tindakan terhadap pemegang konsesi yang tidak mematuhi ketentuan. Pencabutan izin merupakan langkah serius karena dapat menghentikan kegiatan usaha di wilayah konsesi terkait. Namun, tindakan tersebut dikaitkan dengan pembuktian pelanggaran, bukan semata-mata dugaan atau tuduhan yang belum dipastikan.

Ia juga menyebut adanya pemegang konsesi yang tercatat melakukan pelanggaran hingga 19 kali. Angka itu menggambarkan bahwa pelanggaran berulang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Prabowo menegaskan bahwa riwayat pelanggaran yang terus berulang tidak akan membuat pemerintah ragu mengambil tindakan. Dengan demikian, frekuensi pelanggaran dapat menjadi bagian penting dalam menilai kepatuhan perusahaan dan menentukan respons yang sesuai.

Pengumuman nama perusahaan, jika dilakukan, dapat memberi kejelasan mengenai hasil penindakan dan pihak yang dinilai bertanggung jawab. Pada saat yang sama, proses tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar keputusan pemerintah memiliki dasar yang kuat. Pemerintah perlu memastikan bahwa bukti, catatan pelanggaran, dan ketentuan yang berlaku menjadi landasan sebelum menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin.

Komitmen untuk bertindak terhadap pelanggaran berulang menempatkan pengawasan konsesi sebagai unsur penting dalam upaya menangani kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan diharapkan menaati kewajiban dan ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah menyatakan akan menindak pelanggaran yang terbukti. Prabowo belum menyebut nama perusahaan dalam pernyataan tersebut; ia menyampaikan bahwa identitas para pelanggar akan diumumkan pada waktunya. Karena itu, penindakan dan pengumuman nama perusahaan masih bergantung pada proses yang ditempuh pemerintah.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026), Prabowo meminta sejumlah lembaga negara menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara mendalam. Arahan tersebut ditujukan kepada kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen. Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pemantauan titik api, tetapi menelusuri penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan adanya tindakan yang melanggar hukum.

Pelibatan berbagai lembaga mencerminkan bahwa penanganan karhutla memerlukan koordinasi lintas sektor. Kepolisian dan kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana, sementara Kementerian Kehutanan memiliki peran dalam mengawasi kawasan hutan dan aktivitas pemanfaatannya. TNI serta intelijen dapat mendukung upaya pengumpulan informasi dan pemantauan di lapangan. Dengan penyelidikan yang terkoordinasi, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran lebih utuh mengenai asal mula kebakaran dan kaitannya dengan kegiatan di sekitar lokasi terdampak.

Prabowo menilai karhutla tidak dapat selalu dijelaskan sebagai akibat faktor alam. Menurutnya, kebakaran juga mungkin terjadi karena campur tangan manusia, termasuk tindakan yang berkaitan dengan kepentingan korporasi. Karena itu, penyelidikan perlu menguji setiap dugaan berdasarkan bukti, baik mengenai cara kebakaran bermula maupun pihak yang memperoleh manfaat dari pembukaan lahan. Penelusuran tersebut penting agar tanggung jawab tidak dibebankan secara keliru dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat.

Ia juga menegaskan bahwa pembakaran yang dilakukan dengan sengaja merupakan kejahatan serius. Dampaknya tidak terbatas pada kerusakan hutan, lahan, atau habitat, tetapi dapat berupa asap yang mengganggu kehidupan masyarakat luas. Paparan asap berisiko membahayakan kesehatan jutaan warga, terutama ketika kebakaran meluas dan berlangsung lama. Oleh sebab itu, penyelidikan mendalam dipandang sebagai bagian penting dari perlindungan publik, selain upaya pemadaman dan pencegahan. Pemerintah perlu memastikan dugaan pelanggaran ditangani melalui proses hukum, sekaligus mendorong pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Pendekatan ini menempatkan keselamatan warga dan akuntabilitas sebagai perhatian utama dalam penanganan karhutla.

Prabowo menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil atau ditangani secara biasa-biasa saja. Pemerintah, menurutnya, perlu menghadapi persoalan tersebut dengan kesungguhan dan mengusutnya sampai tuntas. Penegasan itu mencakup upaya mencari kejelasan mengenai kejadian karhutla serta memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak luput dari tindakan. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada respons terhadap kebakaran, tetapi juga menyentuh persoalan pelanggaran yang terbukti terjadi.

Ia menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla dapat menghadapi pencabutan izin. Pernyataan tersebut menempatkan penegakan aturan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan secara masif. Tindakan terhadap perusahaan, sebagaimana disampaikan Prabowo, harus didasarkan pada bukti keterlibatan. Pemerintah diminta tidak meremehkan persoalan ini dan tetap menelusuri perkara hingga jelas, termasuk dalam menentukan apakah suatu perusahaan terbukti melanggar. Ancaman pencabutan izin menjadi penegasan bahwa pelanggaran yang terbukti akan ditindak.

Dalam menyampaikan sikapnya, Prabowo menyebut Indonesia sebagai bangsa yang santun dan sabar. Namun, ia menegaskan bahwa bangsa ini tidak ingin terus-menerus dihina, diganggu, ataupun diintervensi. Pernyataan itu disampaikan bersama penekanan bahwa persoalan karhutla harus ditangani dengan serius, bukan dibiarkan atau dianggap sepele. Komitmen untuk bertindak secara masif dan mengusut persoalan sampai tuntas menjadi bagian dari sikap tersebut. Pemerintah, menurut penegasan Prabowo, harus menangani karhutla dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan begitu, pesannya tetap berpusat pada kesungguhan penanganan serta ketegasan terhadap pelanggaran yang dapat dibuktikan, tanpa mengabaikan prinsip bahwa pengusutan harus memastikan keterlibatan pihak terkait sebelum tindakan dijatuhkan.

Baca juga: Skandal Terbaru Fahd A Rafiq: Terlibat OTT KPK di Bogor | Babinsa Koramil 0908-02/Muara Badak Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Wilayah Binaan | Dukungan Kementerian UMKM untuk Perusahaan Menuju IPO