Widang – Sosialisasi larangan knalpot brong selama bulan Ramadan dilakukan oleh Kepolisian Sektor Widang untuk menekan penggunaan knalpot brong.
“Sosialisasi ini dilakukan kepada pemilik bengkel dan masyarakat.
Tujuan sosialisasi
Mengajak masyarakat tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong,” ujar Kapolsek Widang AKP Narko, S.H, saat memberi keterangan, Sabtu (22/3/2025) pagi.
Kami mengajak masyarakat peduli terhadap ketertiban berlalu lintas dan keselamatan berkendara, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” sambungnya.
Kami datangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel untuk melakukan himbauan supaya tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong,” imbuhnya.
Penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Untuk itu kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi,” pungkasnya.
Kontributor : B2
Published : Humas