Daerah  

Pengadilan Negeri Bandung: Akta Perubahan YPS 2024 Cacat Hukum, Kepengurusan Kembali ke Jalur Sah

Pengadilan Negeri Bandung: Akta Perubahan YPS 2024 Cacat Hukum, Kepengurusan Kembali ke Jalur Sah

Kabupaten Sumedang,Radar nusantara.net, – Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A telah menjatuhkan putusan dalam sengketa kepengurusan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dalam Perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg, pada 20 Agustus 2026.

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan 6 Maret 2026 terhadap empat pihak: In-In Inayat Amintapura, S.H., Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Adang Rochjana, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed, terkait Akta Perubahan Nomor 11 Tahun 2024 yang dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YPS.

Pengadilan memutuskan :

– Mengabulkan gugatan untuk sebagian

– Menyatakan sah Akta Perubahan Nomor 6 tanggal 19 Desember 2023

– Menyatakan Akta Nomor 11 Tahun 2024 cacat hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum beserta seluruh turunannya

– Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

– Memerintahkan pencabutan pengesahan akta tahun 2024 di Kemenkumham

Dengan putusan ini, kepemimpinan sah YPS kembali kepada Dewan Pembina di bawah Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, berpedoman pada akta tahun 2023. Dan di sisi lain pihak yang memegang kendali berdasarkan akta tahun 2024 dinyatakan tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan.

Sementara itu, Rd. Syarief Syafardan, salah satu anggota Pembina YPS di bawah pimpinan ketua pembina Mustikaningrat menegaskan: “Wakaf yang dikelola YPS itu bukan hanya bermanfaat untuk kewargian dari keturunan saja, tetapi masyarakat yang membutuhkan juga berhak menerima manfaat dari hasil wakaf tersebut.” Ungkapnya.
Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan yayasan ke depan, bahwa aset dan wakaf YPS harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Reporter : ( R’jie )