Kota Kotamobagu | Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi mengenai penataan median Jalan Paloko-Kinalang yang menjadi perhatian masyarakat. Penataan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas kawasan jalan dan mendukung mobilitas warga. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, kondisi infrastruktur, ketersediaan anggaran, serta tahapan pekerjaan yang telah direncanakan.
Penataan median tidak hanya berkaitan dengan perubahan tampilan atau pengelolaan vegetasi di tengah jalan. Langkah ini mencakup optimalisasi fungsi jalan, peningkatan keselamatan pengemudi, dan penciptaan ruang yang lebih nyaman bagi pejalan kaki. Setiap unsur ditinjau agar keberadaan median dapat membantu mengatur arus kendaraan, memperjelas pembagian jalur, serta mengurangi potensi konflik kendaraan dari arah berlawanan. Dengan demikian, penataan diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Aspek penerangan dan pengaturan vegetasi juga menjadi bagian penting dalam pekerjaan tersebut. Penerangan yang memadai diperlukan untuk membantu pengemudi dan pejalan kaki, khususnya pada malam hari atau ketika jarak pandang berkurang. Sementara itu, vegetasi perlu ditata agar tidak mengganggu visibilitas, rambu lalu lintas, maupun ruang gerak pengguna jalan. Pemerintah Kota Kotamobagu memandang penataan median Jalan Paloko-Kinalang sebagai bagian dari penataan kawasan jalan secara menyeluruh, bukan kebijakan yang hanya berfokus pada satu unsur tertentu. Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai kebutuhan teknis, estetika, dan keselamatan dipertimbangkan secara seimbang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, memberikan penjelasan terkait beragam informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai penataan median Jalan Paloko-Kinalang. Ia menyampaikan bahwa munculnya perbedaan penekanan dalam keterangan sejumlah perangkat daerah tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Sahaya, setiap perangkat daerah memiliki tugas, fungsi, serta kewenangan yang berbeda. Karena itu, penjelasan yang disampaikan biasanya menitikberatkan pada aspek yang menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. Ada perangkat daerah yang melihat penataan dari sisi teknis pekerjaan, sementara instansi lainnya menjelaskan aspek pemerintahan, pengelolaan fasilitas, lalu lintas, maupun ketentuan kewenangan yang berkaitan dengan ruas jalan tersebut.
Perbedaan sudut pandang itu, kata dia, perlu dipahami sebagai bagian dari proses memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Penjelasan dari satu instansi tidak berdiri sendiri dan tidak meniadakan keterangan dari perangkat daerah lainnya. Seluruh informasi tersebut saling melengkapi untuk menggambarkan tahapan, pertimbangan, serta tujuan penataan median Jalan Paloko-Kinalang.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berupaya memastikan informasi mengenai penataan jalan disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Masyarakat diharapkan melihat berbagai keterangan tersebut secara utuh, dengan mempertimbangkan konteks dan kewenangan instansi yang menyampaikannya. Dengan demikian, informasi yang berkembang dapat dipahami sebagai bagian dari koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung penataan kawasan serta peningkatan fungsi dan kenyamanan Jalan Paloko-Kinalang.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penataan median Jalan Paloko-Kinalang tetap memperhatikan program penghijauan. Namun, penempatan tanaman tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan estetika. Jenis, ukuran, dan posisi tanaman perlu disesuaikan secara proporsional dengan lebar median, kondisi lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kebutuhan jarak pandang pengendara.
Sahaya menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan. Ketentuan teknis dalam regulasi itu menjadi salah satu dasar pemerintah daerah ketika mengevaluasi tanaman yang berada di ruang milik jalan, termasuk pada median Jalan Paloko-Kinalang. Dengan demikian, penghijauan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi fungsi jalan dan aspek keamanan.
Untuk median dengan lebar sekitar 1,5 meter, ketinggian pohon harus disesuaikan dengan kondisi ruang yang tersedia. Pohon tidak boleh tumbuh melebihi lampu penerangan karena dapat menghalangi pancaran cahaya, mengurangi jarak pandang, dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari. Penataan juga perlu memastikan tanaman tidak mengganggu pandangan pengemudi ketika melintasi persimpangan, berbelok, atau berhadapan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Sahaya turut menerangkan bahwa keberadaan pohon lama perlu dievaluasi secara berkala. Seiring pertumbuhan, ukuran batang, tinggi pohon, perkembangan tajuk, dan jangkauan akar mengalami perubahan. Kondisi tersebut dapat membuat tanaman yang sebelumnya sesuai menjadi tidak lagi ideal bagi karakteristik median yang relatif sempit. Evaluasi bukan berarti mengabaikan penghijauan, melainkan memastikan komposisi tanaman tetap aman, tertata, dan sesuai kebutuhan teknis. Apabila diperlukan, tanaman dapat ditata ulang atau diganti dengan jenis yang lebih proporsional, sehingga fungsi ekologis dan keindahan kawasan tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Setelah melakukan evaluasi terhadap tanaman yang berada di median Jalan Paloko-Kinalang, Pemerintah Kota Kotamobagu menyiapkan penataan lanjutan dengan mengurangi lebar median jalan. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian teknis agar ruang jalan dapat dimanfaatkan secara lebih proporsional, sekaligus mendukung kelancaran dan keselamatan pengguna jalan. Pengurangan lebar median tidak berarti menghentikan program penghijauan yang telah direncanakan pemerintah.
Program penghijauan tetap dilanjutkan melalui pemindahan pohon dan vegetasi ke area bahu jalan pada sisi kiri dan kanan Jalan Paloko-Kinalang. Penempatan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lapangan serta kebutuhan penataan kawasan. Dengan demikian, keberadaan tanaman tetap menjadi bagian dari lingkungan jalan, sementara pengaturan ruang median dapat diselaraskan dengan aspek teknis dan fungsi jalan.
Sahaya mengimbau masyarakat untuk melihat penataan Jalan Paloko-Kinalang secara menyeluruh. Rencana tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan ukuran median, tetapi juga mencakup penataan tanaman, pemanfaatan bahu jalan, serta upaya menghadirkan kawasan yang tertib, terang, aman, dan nyaman. Dalam pelaksanaannya, aspek kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian agar pembangunan dan penghijauan dapat berjalan secara beriringan.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat terkait penataan jalan tersebut. Berbagai aspirasi warga akan menjadi bahan evaluasi teknis dalam proses penyempurnaan rencana. Masukan itu diharapkan dapat membantu pemerintah menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan publik, sehingga penataan kawasan Jalan Paloko-Kinalang dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan tetap memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

