JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam mengatur pemanfaatan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 28 September 2026. PMK 70/2026 kemudian mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026, sehingga seluruh ketentuan di dalamnya dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan kebijakan terkait.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Pemanfaatan sebagian penerimaan pajak rokok oleh pemerintah pusat diharapkan dapat mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai dan tindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan. Dengan pengawasan yang lebih efektif, negara dapat mengurangi potensi kebocoran penerimaan sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan cukai dipenuhi sesuai peraturan.
Selain meningkatkan penerimaan, PMK Nomor 70 Tahun 2026 memiliki tujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Penindakan terhadap peredaran barang ilegal atau tidak memenuhi ketentuan dapat membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi pelaku industri yang telah mematuhi regulasi. Dukungan pendanaan dari pajak rokok tersebut juga menegaskan adanya keterkaitan penerimaan daerah dan kepentingan nasional dalam pengawasan perdagangan.
PMK 70/2026 merupakan aturan baru yang berlandaskan Undang-Undang APBN 2026, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, khususnya Pasal 51 ayat (1). Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengatur pemanfaatan penerimaan pajak rokok dalam mendukung fungsi penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan kebijakan diharapkan berlangsung lebih terarah, transparan, dan selaras dengan sasaran fiskal nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memanfaatkan sebagian penerimaan pajak rokok dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Berdasarkan ketentuan tersebut, sebesar 2,5 persen dari penerimaan pajak rokok dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan penegakan hukum. Pengaturan ini menempatkan pajak rokok tidak hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen pendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk rokok ilegal.
Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026, mekanisme pembagian penerimaan pajak rokok telah diatur melalui PMK Nomor 26 Tahun 2026. Peraturan tersebut menetapkan adanya bagian penerimaan untuk pemerintah pusat yang dapat digunakan bagi kebutuhan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Besarannya ditetapkan sebesar 10 persen dari penerimaan cukai rokok. Ketentuan ini menjadi bagian dari kebijakan pengalokasian dana untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, serta tindakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
PMK Nomor 26 Tahun 2026 mulai berlaku pada 12 Mei 2026 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 143 Tahun 2023. Dalam perkembangan berikutnya, PMK Nomor 70 Tahun 2026 tidak menetapkan angka baru secara terpisah untuk besaran dana tersebut. Pasal 2 mengatur bahwa besaran yang digunakan mengikuti ketentuan dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk undang-undang perubahannya. Dengan demikian, nilai alokasi dapat menyesuaikan kerangka anggaran negara yang berlaku, tanpa mengubah dasar kewenangan yang telah diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2025. Skema ini juga memperjelas hubungan penerimaan pajak rokok, bagian pusat, dan pembiayaan penegakan hukum kepabeanan serta cukai.
Penerimaan pajak rokok dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemanfaatan tersebut harus diarahkan pada kegiatan yang memiliki hubungan langsung dengan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian pelanggaran kepabeanan serta cukai. Dengan batasan ini, penggunaan dana tidak mencakup kegiatan umum di luar fungsi penegakan hukum pada kedua bidang tersebut.
Bidang utama yang dapat dibiayai ialah pengawasan kepabeanan dan cukai. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, serta pengelolaan sarana operasi. Dana juga dapat digunakan untuk memenuhi dan meningkatkan sarana serta prasarana pengawasan, termasuk perlengkapan yang menunjang pemeriksaan, pemantauan, pengamanan, dan pelaksanaan operasi di wilayah kerja. Seluruh dukungan tersebut ditujukan untuk memperkuat kemampuan petugas dalam menemukan, mencegah, dan menindak pelanggaran.
Pembiayaan juga dapat diarahkan pada penyusunan dan penyempurnaan kebijakan serta regulasi yang mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, pengembangan kompetensi, dan kegiatan peningkatan keahlian yang relevan dengan tugas pengawasan serta penindakan. Pengembangan profesionalitas aparatur menjadi bagian penting agar pelaksanaan hukum berlangsung konsisten, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Ruang lingkup berikutnya mencakup pengembangan sistem teknologi dan informasi untuk mendukung pengumpulan, pengolahan, pertukaran, dan analisis data penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Teknologi tersebut dapat mempercepat deteksi risiko, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan koordinasi antarunit. Di samping itu, komunikasi publik dan koordinasi yang mendukung penegakan hukum juga dapat dibiayai, sepanjang berkaitan langsung dengan kepabeanan dan cukai. Kegiatannya dapat berupa penyampaian informasi, edukasi mengenai kepatuhan, dan koordinasi operasional dengan instansi terkait.
Administrasi penerimaan dari pemanfaatan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan melalui mekanisme pencatatan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pajak rokok pada Kementerian Keuangan. Pencatatan tersebut diperlukan agar setiap penerimaan dan penggunaannya memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat ditelusuri, serta tercermin dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, dana yang dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum tidak diperlakukan sebagai penerimaan biasa, melainkan dicatat dalam pos PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber dana tersebut berasal dari penerimaan pajak rokok yang telah ditetapkan untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Setelah diterima dan dibukukan sesuai prosedur, dana disetorkan ke rekening kas umum negara. Penyetoran ini memastikan penerimaan masuk ke dalam mekanisme kas negara dan dapat dikelola berdasarkan prinsip tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas. Penggunaan anggaran selanjutnya harus mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan, sehingga alokasi tersebut benar-benar mendukung pelaksanaan pengawasan, penindakan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Pengawasan atas anggaran PNBP pajak rokok dilakukan secara langsung oleh Menteri Keuangan. Peran ini mencakup pengendalian terhadap pencatatan, penyetoran, pengelolaan, serta pemanfaatan dana agar seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan juga memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan tidak menyimpang dari sumber serta tujuan penerimaannya. Adapun tata cara pengawasan dan pengelolaan PNBP pajak rokok mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan PNBP. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi instansi terkait dalam melaksanakan perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan dana secara terukur.

