Bisnis  

OJK Beri Emiten Waktu Lebih Panjang untuk Buyback Saham Tanpa RUPS

OJK Beri Emiten Waktu Lebih Panjang untuk Buyback Saham Tanpa RUPS

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kesempatan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027. Dengan perpanjangan ini, periode kebijakan tersebut berlangsung lebih lama daripada ketentuan sebelumnya, yang hanya berlaku sampai akhir 2026. Kebijakan itu memberi emiten waktu tambahan untuk menggunakan mekanisme buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui RUPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai perpanjangan periode ini disampaikan oleh OJK dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa kesempatan buyback tanpa persetujuan RUPS diperpanjang sampai Juni 2027. Keterangan tersebut menjelaskan batas waktu terbaru yang dapat menjadi acuan bagi emiten dalam mempertimbangkan pelaksanaan pembelian kembali saham. Sebelumnya, batas kesempatan itu ditetapkan hingga akhir 2026. Perubahan yang diumumkan OJK dengan demikian terletak pada perpanjangan periode, dari batas akhir 2026 menjadi Juni 2027. Tidak ada perubahan lain yang disebutkan dalam keterangan mengenai perpanjangan tersebut.

Perpanjangan ini berkaitan secara khusus dengan kesempatan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam periode yang telah ditetapkan. Emiten yang mempertimbangkan mekanisme tersebut perlu mencermati batas waktu terbaru, yakni Juni 2027, serta membedakannya dari batas sebelumnya pada akhir 2026. Penyampaian Hasan Fawzi dalam konferensi pers itu menegaskan bahwa OJK memberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan buyback tanpa persetujuan rapat pemegang saham. Informasi mengenai ketentuan ini disampaikan di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, tanggal akhir kesempatan yang diumumkan OJK untuk mekanisme tersebut adalah Juni 2027, bukan akhir 2026.

Hasan menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai kerangka waktu bagi emiten. Kepastian tersebut dinilai penting karena keputusan membeli kembali saham perlu mempertimbangkan kondisi pasar modal yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan batas waktu yang lebih panjang, perusahaan memiliki ruang untuk menilai perkembangan harga dan situasi pasar sebelum menentukan langkah yang sesuai. Kebijakan ini bukan berarti setiap emiten harus melakukan buyback, melainkan menyediakan kesempatan yang lebih leluasa bagi perusahaan yang memang memiliki rencana dan mempertimbangkan aksi tersebut.

Menurut Hasan, sejumlah emiten telah menilai bahwa harga saham mereka berada pada tingkat yang memungkinkan untuk dilakukan pembelian kembali. Penilaian tersebut merupakan pertimbangan masing-masing perusahaan, dengan memperhatikan keadaan pasar dan kebutuhan korporasi. Perpanjangan periode dapat membantu emiten menindaklanjuti penilaian itu secara lebih terukur, tanpa harus mengambil keputusan secara terburu-buru hanya karena keterbatasan waktu. Emiten tetap perlu mencermati berbagai faktor yang relevan sebelum merealisasikan rencana, termasuk perubahan kondisi pasar yang mungkin memengaruhi pertimbangan awal mengenai harga saham.

Tambahan waktu juga memberi perusahaan fleksibilitas lebih panjang dalam mengatur pelaksanaan aksi korporasi. Perusahaan dapat menentukan kapan waktu yang dinilai tepat untuk membeli kembali saham, selama tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan serta pemegang saham. Dengan demikian, perpanjangan ini berfungsi sebagai ruang untuk merealisasikan rencana, bukan jaminan bahwa rencana tersebut akan dijalankan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing emiten. Sebagian perusahaan mungkin memilih memanfaatkan kesempatan itu, sementara yang lain dapat menyesuaikan atau tidak meneruskan rencana, bergantung pada evaluasi dan dinamika pasar modal.

Perpanjangan waktu bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan ruang pelaksanaan yang lebih luas, tetapi bukan pengecualian dari aturan pasar modal. Emiten tetap wajib memastikan setiap langkah buyback sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2023. Karena itu, tambahan waktu tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk mengabaikan prosedur, batasan, maupun tanggung jawab yang melekat pada kegiatan pembelian kembali saham. Perusahaan perlu menilai rencana dan pelaksanaannya secara cermat agar kebijakan tersebut berjalan tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan pemegang saham atau pihak lain.

Di samping ketentuan tersebut, emiten perlu mencermati POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14. Cakupan pengaturannya menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, kesesuaian transaksi dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi. Prinsip kehati-hatian mendorong perusahaan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang memadai, bukan semata-mata memanfaatkan kelonggaran waktu. Penilaian kemampuan keuangan juga penting agar buyback tidak mengganggu kelangsungan usaha, kebutuhan pendanaan, maupun pemenuhan kewajiban perusahaan. Sementara itu, informasi mengenai rencana dan pelaksanaan transaksi harus disampaikan secara transparan sesuai ketentuan, sehingga investor memperoleh dasar yang cukup untuk memahami kebijakan tersebut.

Dengan demikian, fleksibilitas waktu tetap berjalan berdampingan dengan pengawasan dan tata kelola yang baik. Emiten sebaiknya memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyiapan rencana, penilaian kondisi keuangan, hingga penyampaian informasi kepada publik, dilakukan secara konsisten dengan regulasi. Kepatuhan bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas keputusan korporasi dan melindungi kepentingan investor. Penegasan Hasan mengenai aturan ini menempatkan fleksibilitas sebagai sarana yang tetap memiliki batas dan tanggung jawab. Menurutnya, pengaturan tersebut sekaligus mendukung stabilitas pasar dan menjaga kepercayaan investor. Dengan pelaksanaan yang terukur dan terbuka, buyback dapat dilakukan dalam kerangka yang jelas tanpa mengurangi kepastian bagi pelaku pasar maupun publik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tetap harus memperhatikan kewajiban emiten untuk memenuhi batas minimum saham beredar di publik, yang dikenal sebagai free float. Kelonggaran waktu bagi emiten untuk melakukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak menghapus kewajiban tersebut. Karena itu, keputusan membeli kembali saham perlu mempertimbangkan jumlah saham yang tetap dimiliki dan dapat diperdagangkan oleh publik setelah transaksi berlangsung.

Hasan menegaskan bahwa buyback dan upaya mendorong peningkatan free float bukanlah kebijakan yang saling bertentangan. Keduanya dapat dijalankan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Buyback merupakan aksi korporasi yang dapat dilakukan emiten dalam kondisi dan kerangka aturan tertentu, sedangkan pemenuhan free float merupakan kewajiban terkait porsi saham yang tersedia bagi publik. Keselarasan kedua hal tersebut perlu dijaga ketika perusahaan menentukan skala dan pelaksanaan pembelian kembali sahamnya.

Dengan demikian, emiten tidak dapat menjadikan kebijakan buyback sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan bursa mengenai minimum saham yang dimiliki publik. Apabila pembelian kembali mengurangi porsi saham beredar hingga tidak memenuhi batas yang dipersyaratkan, emiten tetap harus memperhatikan kewajiban free float. Perencanaan transaksi perlu memasukkan perhitungan atas jumlah saham yang akan dibeli kembali dan porsi saham publik yang tersisa, sehingga pelaksanaan aksi tetap berada dalam koridor peraturan.

Peringatan OJK tersebut menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan free float sebagai pertimbangan yang harus berjalan beriringan dengan penggunaan mekanisme buyback tanpa RUPS. Fleksibilitas prosedur dalam melakukan pembelian kembali tidak berarti persyaratan mengenai kepemilikan publik turut berubah atau ditiadakan. Setiap emiten tetap bertanggung jawab memastikan bahwa aksi korporasi yang dilakukan tidak menyebabkan jumlah saham yang dimiliki publik berada di bawah batas minimum yang ditetapkan bursa. Jadi, buyback harus tetap mematuhi ketentuan minimum free float.

Baca juga: Krisis Air Bersih di Depok Akibat Kemarau Panjang | Dampak Kemarau Panjang dan Penundaan Musim Hujan di Jakarta | Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang di Depok