JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Proses mediasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin dinyatakan selesai tanpa mencapai kesepakatan. Keputusan tersebut disampaikan hakim mediator dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dengan berakhirnya tahapan mediasi, perkara yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga Erin itu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Mediasi sebelumnya ditempuh sebagai upaya untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak dan mencari penyelesaian di luar pemeriksaan materi gugatan secara menyeluruh. Namun, hingga agenda terakhir, Nur dan Erin belum menemukan titik temu. Karena tidak terdapat kesepakatan yang dapat dituangkan dalam perdamaian, pengadilan akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum perdata yang berlaku.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh Latif, menyampaikan bahwa hakim mediator telah menyatakan agenda mediasi terakhir selesai. Menurut dia, pernyataan tersebut menandai dimulainya tahap pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan berikutnya. Pada tahap ini, majelis hakim akan memeriksa dalil-dalil yang diajukan penggugat, tanggapan pihak tergugat, serta bukti dan saksi yang mungkin dihadirkan oleh masing-masing pihak.
Dalam gugatannya, Nur menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai total Rp1 miliar kepada Erin. Nilai tuntutan tersebut akan diuji melalui rangkaian pemeriksaan di persidangan, termasuk penilaian terhadap dasar kerugian dan hubungan hukumnya dengan peristiwa yang dipersoalkan. Berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan tidak berarti gugatan otomatis dikabulkan atau ditolak. Putusan mengenai perkara tersebut baru akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan majelis hakim mempertimbangkan fakta serta bukti yang terungkap di persidangan.
Mediasi dalam gugatan Nur Rohmah terhadap Erin dinyatakan tidak mencapai kesepakatan setelah agenda mediasi terakhir tidak dihadiri oleh Erin maupun kuasa hukumnya. Ketidakhadiran tersebut membuat proses perundingan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan dalam tahapan mediasi. Dengan demikian, forum yang semestinya digunakan untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak berakhir tanpa adanya hasil kesepakatan.
Adharu menjelaskan bahwa pihak Nur Rohmah tetap memenuhi undangan untuk mengikuti agenda mediasi tersebut. Pihaknya hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tetap mengikuti tahapan yang tersedia dalam proses penyelesaian perkara. Namun, pada kesempatan itu, mereka tidak memperoleh informasi apa pun dari Erin maupun kuasanya mengenai ketidakhadiran dalam agenda mediasi terakhir.
Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan kondisi faktual yang terjadi dalam proses mediasi. Tidak adanya kehadiran salah satu pihak dan kuasa hukumnya menyebabkan pembahasan perkara tidak dapat berlangsung secara efektif. Karena itu, mediasi kemudian dinilai buntu dan tidak menghasilkan titik temu Nur Rohmah dan Erin.
Meski mediasi tidak mencapai kesepakatan, keadaan tersebut tidak berarti bahwa gugatan Nur Rohmah telah dicabut atau perkara dinyatakan selesai. Gugatan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Setelah tahapan mediasi berakhir tanpa kesepakatan, proses penyelesaian perkara beralih ke persidangan utama, tempat pokok perkara akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan agenda persidangan berikutnya.
Dalam rangkaian mediasi, pokok tuntutan Nur Rohmah berkaitan dengan sejumlah hak yang menurut kuasa hukumnya, Adharu, masih tertahan. Hak-hak tersebut mencakup kartu tanda penduduk, telepon seluler, barang-barang pribadi, serta pemenuhan upah atas pekerjaan yang telah dijalankan. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan persoalan secara langsung melalui proses mediasi di hadapan hakim mediator.
Adharu menjelaskan bahwa Nur meminta agar barang dan dokumen miliknya dikembalikan. Kartu tanda penduduk disebut sebagai salah satu hal yang perlu dipenuhi karena merupakan dokumen identitas penting. Selain itu, telepon seluler dan barang-barang pribadi lainnya juga menjadi bagian dari tuntutan yang dibawa dalam proses tersebut. Nur turut meminta pemenuhan hak atas upah kerja yang menurut pihaknya belum diterima.
Selama mediasi berlangsung, hakim mediator telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membicarakan dan menyelesaikan persoalan tersebut. Kesempatan itu dimaksudkan agar tuntutan mengenai dokumen, perangkat komunikasi, barang pribadi, dan upah kerja dapat dibahas secara lebih terarah. Dalam proses tersebut, pihak Nur menyatakan kesediaannya untuk menerima pemenuhan hak-hak yang dimintakan.
Pernyataan kesediaan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam mediasi, tetapi belum menghasilkan titik temu pihak-pihak yang berperkara. Kesempatan yang diberikan oleh hakim mediator tidak berujung pada kesepakatan mengenai pemenuhan hak Nur. Setelah proses berjalan tanpa hasil yang disepakati bersama, mediasi kemudian dinyatakan gagal. Uraian kuasa hukum itu menggambarkan pokok tuntutan yang disampaikan Nur selama mediasi, tanpa menetapkan penilaian mengenai pihak yang benar atau salah dalam perkara tersebut.
Setelah proses mediasi Nur Rohmah dan Erin tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan perkara di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda berikutnya mencakup pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, kemudian penyampaian jawaban dari tergugat. Setelah jawaban tersebut disampaikan, Nur akan memperoleh kesempatan untuk mengajukan replik, sedangkan Erin dapat memberikan duplik sebagai tanggapan lanjutan. Rangkaian persidangan kemudian berlanjut pada tahap pembuktian.
Pada tahap pembuktian, para pihak akan menyampaikan dokumen-dokumen yang mendukung dalil masing-masing. Selain bukti tertulis, pengadilan juga akan memeriksa saksi yang diajukan oleh pihak berperkara. Seluruh agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai tahapan pemeriksaan perkara perdata setelah mediasi tidak menghasilkan penyelesaian bersama.
Perkara ini bermula ketika Nur Rohmah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Nur mengajukan tuntutan senilai Rp1 miliar. Gugatan itu berkaitan dengan dampak yang menurut Nur dialaminya, termasuk trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis. Kondisi tersebut disebut membuat Nur belum dapat kembali bekerja.
Selain tuntutan ganti rugi, Nur juga meminta pengembalian sejumlah barang pribadi yang menurut isi gugatannya masih ditahan. Barang-barang tersebut termasuk telepon genggam dan kartu identitas. Permintaan pengembalian barang pribadi itu menjadi bagian dari tuntutan yang akan diperiksa bersama dalil mengenai dampak psikologis serta nilai kerugian yang diajukan. Pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan pembuktian akan menjadi tahapan penting untuk memperjelas posisi masing-masing pihak sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan selanjutnya.

