Berita  

Maraknya Penebangan Kayu di Wilayah Timur Sumedang, Kelestarian Hutan Jadi Sorotan

SUMEDANG , Radarnusantara.net, — Aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu keras di wilayah timur Kabupaten Sumedang menjadi perhatian di tengah pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana alam.

Sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Cisitu, Situraja, Darmaraja, Cibugel, Wado hingga Jatinunggal, disebut memiliki potensi kayu keras seperti jati, mahoni, dan alba. Sebagian pohon dilaporkan memiliki diameter mencapai 40–60 sentimeter.

Berdasarkan data yang disampaikan terkait wilayah kerja UPT Pertanian Kecamatan Cisitu, dari 10 desa terdapat sekitar 3.859 hektare lahan darat, dengan kawasan hutan dan hutan rakyat yang juga menjadi bagian dari wilayah tersebut. Di Desa Pajagan, khususnya Dusun Cisasak, lahan darat dimanfaatkan untuk tanaman palawija serta tanaman keras.

Aktivitas Penggergajian Jadi Perhatian

Pemantauan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB menyoroti aktivitas penggergajian kayu berskala besar di Dusun Bungbulang, Desa Cigintung, Kecamatan Situraja. Kayu keras jenis jati dan mahoni dilaporkan masuk dalam jumlah besar dari sejumlah wilayah sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penebangan, asal-usul kayu, serta pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan dan pohon milik masyarakat. Namun, legalitas aktivitas tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak berwenang.

Penebangan yang tidak terkendali berpotensi mengurangi tutupan vegetasi, meningkatkan erosi, serta memperbesar risiko longsor dan banjir di kawasan yang memiliki kondisi lahan rentan.

Pengawasan dan Gerakan Penghijauan Perlu Diperkuat

Di sisi lain, upaya pelestarian lingkungan juga dilakukan melalui kegiatan penanaman pohon. Kodim 0610/Sumedang, Polres Sumedang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) disebut terlibat dalam kegiatan penghijauan di sejumlah wilayah.

Koramil 1011/Situraja, bersama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), juga dilaporkan melaksanakan kegiatan penghijauan di Desa Bangbayang dan Desa Pemulihan.

Gerakan tersebut perlu diperkuat dengan pengawasan penebangan, penelusuran asal kayu, serta penanaman kembali pada lahan yang membutuhkan pemulihan. Koordinasi pemerintah daerah, instansi kehutanan, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan kayu berjalan sesuai ketentuan.

Hutan Lestari, Masyarakat Terlindungi

Kelestarian hutan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat. Keuntungan ekonomi dari kayu tidak semestinya mengabaikan daya dukung lingkungan dan risiko yang dapat ditanggung warga di kawasan perbukitan maupun pegunungan.

Karena itu, pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan bahwa aktivitas penebangan serta pengolahan kayu berlangsung secara legal, terpantau, dan bertanggung jawab.

Lestarikan hutan, hijaukan bukit dan tanah darat. Jangan biarkan keuntungan sesaat mengorbankan keselamatan generasi mendatang.

Reporter : ( Deni Surya Kusumah )