LPS Bayarkan Rp243,02 Miliar untuk Nasabah Empat BPR di Jawa Barat

LPS Bayarkan Rp243,02 Miliar untuk Nasabah Empat BPR di Jawa Barat

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan dana klaim penjaminan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang bangkrut sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026. Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menyelamatkan simpanan masyarakat setelah bank-bank tersebut tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Dana yang disalurkan mencakup 31.437 rekening nasabah. Berdasarkan data LPS, total simpanan yang dinyatakan layak bayar dari empat BPR/BPRS tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dengan demikian, nilai pembayaran klaim yang telah direalisasikan mencapai 99,47 persen dari keseluruhan simpanan layak bayar.

Selain berdasarkan nilai simpanan, tingkat penyelesaian juga terlihat dari jumlah rekening yang telah ditangani. Dari seluruh rekening yang masuk dalam proses pembayaran, sebanyak 31.437 rekening telah diselesaikan, atau setara dengan 99,53 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh hak nasabah telah diproses melalui mekanisme penjaminan yang berlaku.

Pembayaran klaim penjaminan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Melalui mekanisme tersebut, simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat dikembalikan tanpa harus menunggu penyelesaian seluruh proses administratif bank yang bangkrut. LPS terus menyelesaikan pembayaran atas sisa klaim sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengembalian dana dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan akuntabel.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyampaikan perkembangan pembayaran penjaminan simpanan nasabah dalam temu media di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu. Berdasarkan keterangan tersebut, LPS telah menyalurkan Rp243,02 miliar kepada nasabah dari total simpanan yang dinyatakan layak dibayar sebesar Rp245,44 miliar. Capaian itu menunjukkan bahwa sebagian besar nilai simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan telah diselesaikan pembayarannya oleh lembaga tersebut.

Selain berdasarkan nilai dana, penyelesaian pembayaran juga telah mencakup 31.437 rekening nasabah. Jumlah rekening tersebut menjadi indikator cakupan penanganan yang dilakukan LPS setelah adanya persoalan pada sejumlah bank perkreditan rakyat. Proses pembayaran dilaksanakan terhadap simpanan nasabah yang telah melalui verifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan penjaminan. Adapun selisih total simpanan layak bayar dan dana yang telah disalurkan masih menjadi bagian dari proses penyelesaian yang dilakukan secara bertahap.

Angka pembayaran itu merupakan hasil penanganan simpanan nasabah dari empat BPR atau BPRS yang izin usahanya berakhir ataupun dinyatakan bangkrut dalam periode yang disebutkan sumber. Dalam kondisi tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dengan memastikan hak nasabah atas simpanan yang memenuhi kriteria dapat diproses dan dibayarkan. Informasi yang disampaikan KM Nuruddin memperlihatkan upaya LPS menjaga kesinambungan layanan kepada nasabah terdampak sekaligus memberikan kepastian mengenai perkembangan pembayaran. Penanganan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan mandat LPS dalam melindungi nasabah dan mempertahankan kepercayaan terhadap industri perbankan, khususnya sektor BPR di Jawa Barat.

Hasil verifikasi terhadap simpanan nasabah empat BPR di Jawa Barat menunjukkan bahwa sebagian besar dana memenuhi persyaratan untuk dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari keseluruhan simpanan yang diperiksa, terdapat simpanan tidak layak bayar senilai Rp1,58 miliar, atau sekitar 0,08 persen. Dengan demikian, porsi simpanan yang tidak dapat dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan total simpanan yang telah diverifikasi.

Penolakan klaim tersebut terutama berkaitan dengan ketentuan penjaminan yang harus dipenuhi oleh nasabah. Salah satu penyebab yang paling banyak ditemukan adalah pemberian suku bunga simpanan oleh bank yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Nasabah yang menerima atau menyimpan dana dengan tingkat bunga di atas batas tersebut tidak memenuhi salah satu persyaratan penjaminan, sehingga simpanannya dapat dikategorikan sebagai tidak layak bayar.

Selain faktor suku bunga, hasil pemeriksaan juga mempertimbangkan keterlibatan nasabah dalam kondisi bank yang tidak sehat. Dalam konteks ini, tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank mengalami kondisi tidak sehat tercatat sebesar Rp1,3 miliar, atau 0,53 persen. Nilai tersebut merupakan bagian yang berkaitan dengan perilaku atau transaksi nasabah yang berkontribusi terhadap memburuknya kondisi bank, bukan angka yang dapat langsung disamakan dengan total simpanan tidak layak bayar.

Pembedaan kedua angka tersebut penting agar informasi mengenai penolakan klaim tidak menimbulkan salah tafsir. Simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar menggambarkan jumlah dana yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran setelah proses verifikasi. Sementara itu, angka Rp1,3 miliar menunjukkan nilai simpanan yang terkait dengan tindakan nasabah sebagai faktor penyebab bank tidak sehat. Faktor tersebut menjadi salah satu dasar penilaian dalam menentukan kelayakan pembayaran, bersama dengan kepatuhan terhadap batas TBP LPS dan persyaratan penjaminan lainnya.

Penanganan terhadap BPR dan BPRS yang mengalami pencabutan izin usaha tidak hanya berlangsung di Jawa Barat. Secara nasional, hingga 31 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh regulator. Penanganan tersebut mencakup proses verifikasi data nasabah, penetapan simpanan yang layak dibayar, serta pembayaran klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sebelas kasus tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar kepada pemilik 52.739 rekening. Nilai tersebut berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun. Data ini menggambarkan cakupan penanganan LPS terhadap nasabah bank yang ditutup, termasuk pemrosesan rekening dan pembayaran dana berdasarkan hasil rekonsiliasi serta verifikasi.

LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 3T ketika menyimpan dana di bank. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Pencatatan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses verifikasi dan penetapan status simpanan apabila bank tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Nasabah juga perlu memastikan informasi rekening dan transaksi tersimpan sesuai dengan administrasi bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS yang berlaku. Penawaran bunga di atas batas tersebut dapat menyebabkan simpanan tidak memenuhi ketentuan penjaminan. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk tindakan yang dapat memengaruhi kondisi keuangan atau operasional bank. Pemenuhan ketiga persyaratan tersebut menjadi perhatian LPS agar nasabah terhindar dari risiko klaim penjaminan tidak dibayarkan ketika izin usaha bank dicabut dan bank ditutup.