Jatim – Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum (FM-MPLPH) telah mengirimkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Laporan ini berkaitan dengan dugaan operasi tambang ilegal di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang terjadi pada Rabu (30/10/2024). Aktivitas tambang tersebut diduga menggunakan alat berat tanpa izin operasional, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai dampak lingkungan dan potensi kerugian bagi negara.
Tim investigasi dari forum masyarakat tersebut menemukan bahwa tambang ilegal ini berlokasi di dua titik, yakni Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari di Desa Bleberan. Dengan koordinat yang telah dicantumkan dalam laporan, aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk menambang tambang batu. Namun, tambang ini tidak memiliki izin operasional atau legalitas yang sah, sehingga masyarakat setempat menganggap aktivitas ini sebagai kegiatan ilegal.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat, tambang ini dikelola oleh seorang pria bernama K.A, yang dikenal dengan nama alias “JL.” Pria ini telah beroperasi di kawasan tersebut selama bertahun-tahun dan dianggap kebal hukum. Keberadaan K.A semakin menambah keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tambang yang merugikan lingkungan ini. Banyak warga yang mengeluhkan bahwa pengelolaan tambang ini tidak memperhatikan peraturan dan cenderung mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu dampak paling nyata dari aktivitas tambang ilegal ini adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang akibat truk-truk yang membawa hasil tambang. Jalan yang rusak membuat mobilitas warga terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kerusakan infrastruktur ini telah memicu tuntutan dari masyarakat untuk segera mengambil tindakan tegas guna mengatasi masalah tersebut.
Tidak hanya meresahkan masyarakat, tambang ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh negara. Dengan alasan tersebut, masyarakat semakin mendesak pihak berwenang untuk menutup tambang yang diduga ilegal ini.
Dalam laporan yang disampaikan, Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Timur segera mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas tambang dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, laporan ini juga ditembuskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Propam Polri, serta instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar tindakan cepat dan efektif dapat diambil demi melindungi lingkungan serta masyarakat Mojokerto dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut.
Keberanian masyarakat Mojokerto untuk melaporkan dugaan tambang ilegal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. Dengan harapan tindakan nyata dapat segera diambil, masyarakat berdoa agar kawasan mereka terbebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. (Tim Coco)