JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses pencalonan, penerapan ketentuan pemilu, serta tanggung jawab lembaga penyelenggara dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
Dalam pandangannya, Komarudin menyebut para komisioner KPU saat ini sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja dan keputusan lembaga, terutama setelah muncul persoalan yang menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Menurut dia, penyelenggara pemilu memegang posisi penting sehingga integritas, independensi, dan kehati-hatian harus menjadi dasar dalam setiap tindakan.
Komarudin menegaskan, kritik tersebut tidak semata-mata diarahkan pada persoalan pencalonan Gibran. Ia menempatkannya dalam konteks yang lebih luas, yakni tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara. Bagi Komarudin, keputusan serta langkah yang diambil lembaga negara dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap demokrasi dan institusi pemerintahan. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan aspek administratif atau hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa.
Ia menyatakan bahwa proses baru dalam penyelenggaraan pemilu sebaiknya tidak kembali diikuti oleh para komisioner tersebut. Menurut Komarudin, persoalan ini menyangkut moral bangsa, kehidupan berbangsa dan bernegara, serta etika. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ia mendorong adanya pertanggungjawaban yang lebih kuat dari para penyelenggara pemilu, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan publik menuntut kesediaan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan secara terbuka.
Komarudin Watubun menilai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperlihatkan adanya persoalan dalam kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, berbagai hal yang terungkap dalam rangkaian persidangan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri, karena berkaitan dengan cara penyelenggara menjalankan tahapan, memeriksa dokumen, serta memberikan penjelasan kepada publik.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Komarudin adalah persoalan mengenai ijazah Gibran. Ia berpandangan bahwa KPU harus bertanggung jawab atas masalah tersebut, terutama karena lembaga itu memiliki kewenangan dan tugas untuk memastikan seluruh persyaratan peserta pemilu diperiksa sesuai ketentuan. Bagi Komarudin, munculnya persoalan yang kemudian dibahas dalam persidangan MK menunjukkan perlunya pertanggungjawaban dari pihak yang menjalankan proses administrasi dan verifikasi.
Komarudin juga mengaitkan tuntutan pertanggungjawaban itu dengan besarnya anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menilai anggaran negara yang dialokasikan kepada penyelenggara pemilu semestinya sejalan dengan kualitas pelaksanaan tugas, ketelitian dalam bekerja, serta kejelasan pertanggungjawaban ketika ditemukan persoalan. Selain itu, proses kerja penyelenggara pemilu berlangsung panjang dan melibatkan banyak tahapan, sehingga menurutnya setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dalam pandangan Komarudin, proses peradilan di MK justru memperlihatkan kekacauan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas KPU. Atas dasar itu, ia mendorong agar para komisioner KPU tidak kembali maju atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan yang sama. Desakan tersebut ia tempatkan sebagai konsekuensi dari penilaiannya terhadap kinerja dan tanggung jawab KPU, khususnya setelah persoalan terkait ijazah Gibran serta berbagai hal lain dibahas dalam persidangan MK.
Komarudin Watubun menyampaikan pandangan lanjutan mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan publik. Menurut Komarudin, apabila Gibran benar-benar berpegang pada prinsip ketaatan terhadap hukum, ia semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik dan hukum dari Komarudin, bukan keterangan bahwa pengunduran diri telah diajukan atau sedang berlangsung.
Komarudin juga menilai persoalan itu masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme di DPR. Ia menyebut proses yang berkaitan dengan perkara tersebut telah melewati waktu tertentu dan bersinggungan dengan kewenangan lembaga lain. Karena itu, menurutnya, pembahasan tidak hanya berada dalam ranah sikap personal wakil presiden, tetapi juga dapat menyentuh hubungan antarlembaga negara serta prosedur konstitusional yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Komarudin mengaitkan kemungkinan tindak lanjut tersebut dengan urusan impeachment atau pemakzulan. Namun, ia tidak menyatakan bahwa proses pemakzulan telah dimulai, apalagi memastikan bahwa langkah itu pasti akan dilakukan. Pelaksanaan dan keputusan mengenai tindak lanjut berada pada DPR, sesuai kewenangan serta mekanisme yang harus ditempuh. Dengan demikian, pernyataan Komarudin lebih tepat dipahami sebagai dorongan agar DPR mencermati persoalan tersebut secara konstitusional, bukan sebagai pengumuman adanya proses resmi terhadap Gibran.
Pandangan itu menempatkan DPR sebagai lembaga yang berpotensi menilai apakah terdapat dasar untuk mengambil langkah berikutnya. Penilaian tersebut tetap memerlukan pemeriksaan, pembahasan, dan keputusan sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, posisi Gibran setelah putusan MK masih dibicarakan dalam kerangka pendapat politik Komarudin, sementara status jabatannya tidak otomatis berubah hanya karena pernyataan tersebut. Setiap kemungkinan tindakan lebih lanjut harus menunggu sikap resmi DPR dan tahapan hukum yang relevan.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. MK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan itu, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Dalam memeriksa perkara, MK mempertimbangkan sejumlah dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak. Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Temuan tersebut menjadi bagian dari uraian fakta dalam proses pemeriksaan, tanpa mengubah amar putusan mengenai kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan MK.
Putusan itu sekaligus menutup proses pemeriksaan perkara yang mempersoalkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta status Gibran sebagai Wakil Presiden. Setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia tidak menyampaikan langkah lanjutan terkait perkara tersebut dan menegaskan akan fokus menjalankan pekerjaan serta tanggung jawabnya sebagai Wakil Presiden. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Gibran memilih melanjutkan agenda pemerintahan setelah MK memberikan kepastian hukum melalui putusan yang bersifat final dalam perkara yang diajukan para pemohon.





