Jakarta | Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyoroti bahwa tantangan pelayanan kesehatan mata di Indonesia tidak semata-mata terletak pada penetapan sasaran. Pemerintah telah menetapkan angka operasi katarak atau cataract surgery rate (CSR) sebagai acuan untuk memperluas penanganan penyakit yang dapat menyebabkan gangguan penglihatan tersebut. Namun, keberadaan target nasional belum otomatis menjamin bahwa setiap daerah mampu menyediakan operasi dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dante menyampaikan hal itu di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan adanya jarak sasaran yang sudah ditetapkan dan pelaksanaan layanan di lapangan. Operasi katarak memang berlangsung, tetapi jangkauan maupun intensitasnya belum tersebar merata antardaerah. Dengan demikian, persoalan yang disoroti bukan ketiadaan target CSR, melainkan ketimpangan distribusi layanan operasi yang membuat capaian di satu wilayah dapat berbeda dari wilayah lainnya.
Perbedaan sebaran itu penting diperhatikan karena kebutuhan pasien tidak selalu berbanding lurus dengan ketersediaan layanan. Daerah dengan jumlah warga yang membutuhkan penanganan besar dapat menghadapi akses yang lebih terbatas, sementara kapasitas operasi mungkin lebih terkonsentrasi di wilayah lain. Situasi tersebut berpotensi memperlambat pasien memperoleh tindakan, meskipun sasaran nasional telah dirumuskan. Karena itu, membaca capaian CSR perlu disertai pemahaman mengenai lokasi layanan, kemampuan fasilitas kesehatan, serta akses pasien untuk menjangkau tindakan operasi.
Penekanan pada pemerataan membantu mengarahkan perhatian dari sekadar angka agregat menuju kondisi nyata di masing-masing daerah. Target tetap berfungsi sebagai patokan, tetapi pencapaiannya bergantung pada apakah layanan tersedia dekat dengan masyarakat yang memerlukannya dan dapat diberikan secara memadai. Pernyataan Dante dengan demikian menempatkan distribusi operasi katarak sebagai tantangan utama pelayanan kesehatan mata. Upaya menilai kemajuan tidak cukup hanya memastikan angka sasaran telah ditetapkan; perlu pula melihat apakah kesempatan memperoleh operasi hadir secara lebih seimbang di seluruh wilayah Indonesia.
Dante menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menetapkan plafon dana operasi katarak bagi setiap daerah dengan mempertimbangkan perkiraan layanan yang dapat dibiayai. Penetapan itu berkaitan dengan jumlah pelayanan dan operasi yang diperkirakan tersedia untuk ditanggung di suatu wilayah. Dengan demikian, plafon bukan sekadar angka yang berdiri sendiri, melainkan batas pendanaan yang dikaitkan dengan kapasitas layanan dan kebutuhan operasi setempat. Perkiraan tersebut menjadi acuan bagi alokasi dana, sehingga pembiayaan diharapkan mengikuti gambaran aktivitas layanan di masing-masing daerah. Namun, jumlah kebutuhan yang benar-benar muncul selama pelaksanaan dapat berbeda dari perkiraan awal. Perbedaan proyeksi dan kondisi di lapangan inilah yang dapat memengaruhi penggunaan anggaran.
Di daerah dengan beban layanan tinggi, jumlah pasien yang membutuhkan operasi dapat membuat dana terpakai lebih cepat daripada yang tercermin dalam perkiraan. Ketika banyak operasi harus dilayani, biaya yang dibutuhkan turut meningkat seiring jumlah tindakan yang dilakukan. Akibatnya, plafon yang tersedia di daerah tersebut dapat terserap seluruhnya, bahkan kebutuhan pembiayaan bisa melampaui batas anggaran yang dialokasikan. Situasi ini menunjukkan bahwa kebutuhan klinis dan ruang pendanaan tidak selalu bergerak seimbang. Plafon yang telah ditetapkan tetap menjadi batas pembiayaan, sementara permintaan layanan dapat terus datang. Karena itu, wilayah dengan volume pelayanan besar berisiko menghadapi tekanan anggaran lebih tinggi, terutama ketika jumlah operasi aktual lebih banyak daripada yang dapat ditopang oleh dana tersedia.
Sebaliknya, daerah yang jumlah operasinya lebih sedikit dapat menggunakan anggaran di bawah plafon yang tersedia. Apabila kebutuhan aktual tidak sebesar perkiraan layanan, sebagian dana mungkin belum terserap. Perbedaan pemakaian ini memperlihatkan bahwa setiap daerah menghadapi kondisi yang tidak sama: ada yang memerlukan pembiayaan lebih besar karena beban operasinya tinggi, sementara wilayah lain masih memiliki ruang anggaran. Gambaran tersebut bukan berarti kebutuhan pasien di daerah yang dananya tersisa tidak penting, melainkan menunjukkan bahwa volume layanan yang terjadi memengaruhi seberapa jauh plafon digunakan. Mekanisme plafon berdasarkan perkiraan layanan membuat kesesuaian kebutuhan daerah dan anggaran menjadi faktor penting dalam pembiayaan operasi katarak. Ketika kebutuhan aktual berbeda antardaerah, pemakaian anggaran pun dapat bervariasi, dari dana yang masih tersisa hingga plafon yang habis atau terlampaui.
Dante menggambarkan ketimpangan kebutuhan operasi katarak dan plafon pembiayaan dengan membandingkan Jakarta dan Papua. Menurut contoh yang ia sampaikan, plafon di Jakarta telah terlampaui, sementara Papua masih memiliki sisa anggaran. Perbedaan ini bukan berarti kebutuhan pasien di kedua wilayah sama, melainkan menunjukkan bahwa alokasi dan pemanfaatan dana tidak selalu sejalan dengan jumlah warga yang memerlukan tindakan. Di Jakarta, kebutuhan operasi yang tinggi dapat membuat batas pembiayaan yang tersedia tidak mencukupi. Sebaliknya, jumlah operasi katarak yang relatif sedikit di Papua membuat anggaran yang dialokasikan di sana belum terserap seluruhnya. Contoh tersebut memperjelas bahwa angka anggaran semata tidak menggambarkan secara utuh kebutuhan layanan kesehatan di setiap daerah.
Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga Jakarta yang masih menunggu operasi dengan pembiayaan BPJS. Jika plafon wilayah sudah terlampaui, pasien yang membutuhkan tindakan berpotensi menghadapi keterlambatan, meskipun operasi tersebut diperlukan untuk memulihkan penglihatan dan menjaga kualitas hidup. Situasi ini menjadi perhatian karena waktu tunggu dapat memperpanjang gangguan yang dialami pasien dalam aktivitas sehari-hari. Pada saat yang sama, adanya sisa anggaran di Papua menunjukkan bahwa dana yang tersedia belum seluruhnya digunakan untuk operasi. Perbandingan itu menyoroti tantangan dalam merencanakan pembiayaan: dana perlu mengikuti pola kebutuhan dan kemampuan penyerapan di lapangan, bukan hanya terbagi berdasarkan perkiraan awal. Namun, kondisi tiap daerah juga perlu dipahami secara cermat sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dalam penjelasannya, Dante mengemukakan gagasan agar dana dapat dipindahkan dari wilayah dengan serapan rendah ke daerah yang kekurangan anggaran, seperti dari Papua ke Jakarta dalam contoh tersebut. Pemindahan semacam itu dapat menjadi cara untuk menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan operasi yang lebih besar dan membantu mengurangi hambatan bagi pasien yang sedang menunggu. Meski demikian, gagasan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan yang telah diputuskan atau diterapkan. Contoh Jakarta dan Papua menjelaskan kemungkinan penyesuaian, bukan kepastian bahwa pemindahan dana akan dilakukan. Setiap pengaturan tetap memerlukan penilaian atas kebutuhan pasien, sisa plafon, aturan pembiayaan, serta ketersediaan layanan di masing-masing wilayah. Dengan demikian, ilustrasi Dante menekankan pentingnya alokasi yang lebih responsif terhadap kondisi nyata, sekaligus kehati-hatian dalam menerjemahkan gagasan menjadi keputusan pembiayaan.
Kementerian Kesehatan mendorong pembahasan dengan BPJS Kesehatan mengenai kemungkinan penyesuaian alokasi dana operasi katarak antarwilayah. Gagasan yang disampaikan adalah mengalihkan dana dari daerah yang tingkat penyerapannya rendah ke daerah yang kebutuhan pembiayaannya lebih besar. Langkah tersebut dibicarakan sebagai cara untuk menyesuaikan plafon anggaran dengan jumlah pasien yang membutuhkan tindakan, sehingga perbedaan ketersediaan dana dan kebutuhan layanan dapat diperhatikan. Usulan ini muncul di tengah persoalan antrean operasi katarak di sejumlah daerah.
Dante, yang menyampaikan contoh mengenai usulan tersebut, menggambarkan kemungkinan dana berlebih di Papua dialihkan, misalnya, ke Jakarta. Di Jakarta, menurut ilustrasi itu, terdapat warga yang telah lama menunggu operasi dan membutuhkan penanganan. Contoh Papua dan Jakarta digunakan untuk menjelaskan bagaimana alokasi dapat dibahas berdasarkan kondisi penyerapan dan kebutuhan di masing-masing wilayah. Ilustrasi tersebut tidak berarti pemindahan dana telah dilakukan, ataupun bahwa pembagian akhir antardaerah sudah ditetapkan.
Pada saat pernyataan disampaikan, pembahasan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan masih berlangsung.
Baca juga: Keterlibatan Lampri dalam Operasi Tangkap Tangan KPK | Operasi Penertiban PMKS di Masjid Istiqlal | Penangkapan Politikus Golkar Dalam Operasi OTT KPK






