JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menilai Indonesia perlu memperkuat kepastian investasi agar potensi pembiayaan di sektor energi dapat segera diwujudkan menjadi proyek nyata. Menurutnya, minat dan kapasitas pendanaan yang tersedia belum akan memberikan dampak optimal apabila investor masih menghadapi ketidakjelasan mengenai regulasi, perizinan, skema kerja sama, serta kepastian pengembalian investasi. Kejelasan tersebut menjadi salah satu prasyarat penting untuk mempercepat transisi energi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi panel ISF 2026 bertajuk “Catalysing National Growth: The Strategic Role of Development Finance in Indonesia’s Investment Agenda” yang digelar bersama Danantara Indonesia di Grand Ballroom Kempinski Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Forum tersebut membahas peran pembiayaan pembangunan dalam memperkuat agenda investasi Indonesia, termasuk upaya mendorong pengembangan energi terbarukan dan infrastruktur pendukungnya.
Eddy menyebut minat investor terhadap sektor energi Indonesia cukup kuat. Hal itu terlihat dari berbagai pertemuan dengan investor global, termasuk dalam rangkaian London Climate Action Week dan IPA Convention. Dalam kesempatan tersebut, investor menunjukkan perhatian terhadap peluang pengembangan pembangkit energi bersih, proyek transmisi, penyimpanan energi, serta infrastruktur yang dapat memperkuat keandalan sistem kelistrikan.
Selain itu, diskusi dengan sejumlah lembaga keuangan melalui Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) mengidentifikasi potensi investasi sekitar US$1 miliar untuk proyek energi terbarukan dengan kapasitas sekitar 1,2 gigawatt. Potensi tersebut menunjukkan bahwa sumber pembiayaan bukan persoalan utama. Tantangan yang lebih mendesak ialah mengubah ketertarikan dan komitmen pendanaan menjadi proyek yang memiliki kesiapan teknis, dasar hukum, struktur pembiayaan, dan jadwal pelaksanaan yang jelas.
Karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu membangun ekosistem investasi yang lebih konsisten. Kepastian kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta proses pengadaan dan perizinan yang efisien akan membantu mengurangi risiko proyek. Dengan langkah tersebut, potensi modal global dapat disalurkan ke proyek energi terbarukan yang benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi ketahanan energi Indonesia.
Gagasan yang didorong Eddy Soeparno menempatkan percepatan eksekusi proyek sebagai prioritas pertama untuk mengatasi hambatan investasi di sektor energi. Banyak rencana energi membutuhkan waktu panjang bukan semata-mata karena persoalan teknis, melainkan akibat pembagian kewenangan yang belum cukup jelas dan proses keputusan yang berlapis. Karena itu, setiap pihak perlu memiliki mandat yang terukur, sementara tenggat pengambilan keputusan harus ditetapkan secara jelas, realistis, dan dapat diprediksi. Kepastian dalam tahapan ini membantu pengembang menyusun jadwal, menghitung risiko, serta mengambil keputusan pendanaan dengan dasar yang lebih kuat.
Prioritas kedua adalah memperkuat perlindungan terhadap investasi jangka panjang. Proyek energi, khususnya yang berkaitan dengan pembangkit dan infrastruktur, membutuhkan modal besar serta periode pengembalian yang panjang. Kondisi tersebut menuntut kebijakan yang konsisten dan tidak mudah berubah, disertai kerangka hukum yang memberikan perlindungan memadai bagi investor. Kepastian investasi tidak cukup dimaknai sebagai jaminan bahwa modal dapat masuk, tetapi juga mencakup kejelasan perizinan, stabilitas regulasi, dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perubahan kebijakan atau sengketa dalam pelaksanaan proyek.
Prioritas ketiga berkaitan dengan pemeliharaan daya saing iklim investasi. Ketentuan fiskal, struktur insentif, tarif, serta persyaratan administratif perlu disusun dengan mempertimbangkan keekonomian setiap proyek. Persyaratan yang terlalu kompleks atau biaya kepatuhan yang tidak sebanding dapat mengurangi kelayakan proyek, meskipun kebutuhan energinya tinggi. Evaluasi berkala terhadap kebijakan fiskal dan prosedur administratif diperlukan agar tetap selaras dengan kondisi pasar dan karakter teknologi yang digunakan. Dengan pendekatan tersebut, kepastian mencakup seluruh rantai keputusan, mulai dari perizinan dan pembiayaan hingga pelaksanaan proyek, sehingga investasi energi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Eddy menilai kepastian investasi tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan komitmen, tetapi harus ditopang reformasi struktural yang konsisten. Reformasi tersebut mencakup pembenahan kebijakan, penyelarasan aturan antarsektor, serta penguatan legislasi yang mampu memberikan arah jangka panjang bagi pelaku usaha. Dalam konteks transisi energi, kejelasan mengenai perizinan, skema insentif, tata kelola proyek, dan pembagian risiko menjadi faktor penting agar investor dapat menyusun rencana bisnis secara terukur.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama dapat menimbulkan konsekuensi strategis bagi Indonesia. Modal, teknologi, dan sumber daya pengembangan berpotensi berpindah ke negara lain yang menawarkan kerangka regulasi lebih jelas dan proses investasi lebih dapat diprediksi. Perpindahan tersebut tidak hanya mengurangi peluang masuknya pembiayaan, tetapi juga dapat menghambat penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok, dan pengembangan kapasitas industri domestik.
Menurut Eddy, Indonesia sebenarnya memiliki modal serta pelaku industri yang siap berpartisipasi dalam sektor transisi energi. Kesiapan itu perlu direspons dengan kepastian aturan dan keputusan kebijakan yang tidak berlarut-larut. Pelaku usaha tidak seharusnya dibiarkan terlalu lama menunggu karena ketidakpastian regulasi. Semakin lama keputusan tertunda, semakin besar kemungkinan perusahaan mengalihkan rencana investasi, tenaga ahli, dan sumber daya pengembangan ke pasar lain.
Dalam bahan paparannya, Eddy menyebut sejumlah agenda legislasi yang relevan untuk memperkuat kepastian tersebut. Agenda itu meliputi revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan. Penyelesaian agenda legislasi tersebut dipandang penting untuk membentuk landasan hukum yang lebih komprehensif, memperjelas peran pemerintah dan dunia usaha, serta meningkatkan kepercayaan terhadap proyek energi bersih. Dengan kerangka hukum yang kuat dan terkoordinasi, investasi dapat bergerak lebih cepat, sementara agenda transisi energi Indonesia memperoleh dukungan kelembagaan yang lebih kokoh.
Penguatan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada investor sekaligus memastikan pembangunan energi terbarukan berjalan sejalan dengan target nasional. Kerangka aturan yang jelas diperlukan agar arah pengembangan energi bersih dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Kepastian tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan modal untuk mendukung proses transisi energi Indonesia secara berkelanjutan.
Dalam sistem kelistrikan, porsi energi baru terbarukan ditargetkan meningkat hingga 30 persen pada 2034. Sementara itu, porsinya dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 36-40 persen pada 2040. Pencapaian sasaran tersebut membutuhkan investasi yang besar, mengingat transisi energi memerlukan pembangunan dan pengembangan proyek energi terbarukan secara berkelanjutan. Karena itu, target peningkatan energi baru terbarukan perlu didukung oleh kebijakan dan pelaksanaan yang mampu menjaga keyakinan investor terhadap kesinambungan proyek.
Eddy menegaskan bahwa tugas pemerintah dan para pemangku kepentingan bukan sekadar menarik modal agar masuk ke sektor energi. Yang tidak kalah penting ialah memastikan regulasi, proses perizinan, kebijakan fiskal, dan pelaksanaan proyek memberikan keyakinan bahwa modal tersebut dapat bekerja secara produktif dalam jangka panjang. Dengan kerangka yang mendukung, kepastian investasi dapat berjalan beriringan dengan upaya mencapai peningkatan porsi energi baru terbarukan dalam sistem kelistrikan dan bauran energi nasional sesuai target yang telah ditetapkan.

