Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjatuhkan tindakan disiplin kepada pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat dalam judi online. Kebijakan ini menjadi langkah penegakan disiplin internal sekaligus upaya menjaga integritas aparatur dalam menjalankan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian Sosial, terdapat 1.900 pegawai yang tercatat terindikasi bermain judi online. Data tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat dugaan pelanggaran disiplin. Sebanyak 719 orang atau 37,84 persen masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan.
Selanjutnya, 561 orang atau 29,53 persen tercatat terkait dugaan pelanggaran disiplin sedang. Sementara itu, 620 orang atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran setiap pegawai tidak disamaratakan, melainkan dipetakan sesuai ketentuan dan hasil penanganan yang berlaku.
Pengenaan sanksi terhadap para pegawai merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Regulasi itu menjadi dasar bagi kementerian dalam menilai dugaan pelanggaran, menentukan tingkat tindakan disiplin, serta memastikan proses penanganan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan bahwa status sebagai ASN mengharuskan setiap pegawai menjaga perilaku, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan. Kementerian Sosial juga menempatkan pemetaan tersebut sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut secara proporsional, sesuai kategori pelanggaran yang telah ditetapkan.
Jenis hukuman bagi sekitar 1.900 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online tidak akan disamaratakan. Setiap dugaan pelanggaran perlu melalui proses pendalaman dan klarifikasi agar keputusan yang diambil didasarkan pada fakta, bukan semata-mata pada data awal atau laporan yang diterima. Pegawai yang masuk dalam daftar indikasi akan dimintai penjelasan mengenai aktivitasnya, termasuk konteks, frekuensi, serta dampak perbuatannya terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat hukuman. Salah satunya adalah intensitas aktivitas judi online yang dilakukan oleh pegawai. Keterlibatan yang berlangsung berulang atau dalam frekuensi tinggi dapat dipandang berbeda dari tindakan yang terjadi sekali dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Selain itu, jumlah uang yang digunakan juga akan diperiksa untuk melihat skala aktivitas dan potensi keseriusan pelanggaran.
Waktu pelaksanaan turut menjadi unsur penting dalam penilaian. Aktivitas yang dilakukan pada jam kerja berpotensi menimbulkan konsekuensi lebih berat karena dapat mengganggu kedisiplinan, produktivitas, serta tanggung jawab pelayanan publik. Sebaliknya, kegiatan yang dilakukan di luar jam kerja tetap dapat diperiksa apabila melanggar ketentuan atau berdampak pada integritas pegawai, tetapi penilaiannya dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan aturan yang berlaku.
Perbedaan sanksi juga dipengaruhi oleh status kepegawaian. Ketentuan yang diterapkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sepenuhnya sama dengan aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masing-masing memiliki dasar hukum, mekanisme pembinaan, dan konsekuensi administratif yang berbeda. Karena itu, hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan secara proporsional, mulai dari pembinaan atau teguran hingga hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan tetap menjaga profesionalitas ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
Rincian sanksi bagi aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain mempertimbangkan jenis pelanggaran, penjatuhan hukuman juga perlu mengikuti ketentuan disiplin yang berlaku serta memperhatikan tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap kedinasan.
Bagi PPPK, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi tersebut diberikan untuk pelanggaran yang dinilai belum menimbulkan dampak besar terhadap pelaksanaan tugas, tetapi tetap menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban dan aturan sebagai aparatur. Pemberian hukuman disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.
Untuk pelanggaran tingkat sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan itu dapat diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, bergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran. Ketentuan tersebut membuat konsekuensi finansial yang diterima tidak selalu sama bagi setiap pegawai, karena durasi hukuman ditentukan berdasarkan penilaian terhadap kasusnya.
Sementara itu, pelanggaran berat bagi PPPK dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini menjadi bentuk tindakan paling serius karena status hubungan kerja berdasarkan perjanjian tidak lagi dilanjutkan akibat pelanggaran yang dinilai berat.
Pada PNS, pelanggaran ringan memiliki rentang hukuman yang serupa, yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk pelanggaran sedang, hukuman dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun pelanggaran berat bagi PNS dapat dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Perbedaan bentuk hukuman tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertingkat, sesuai status kepegawaian dan bobot pelanggaran yang terbukti.
Hasil klarifikasi Kementerian Sosial menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat judi online mulai menghasilkan keputusan konkret. Sejauh ini, satu pegawai negeri sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin berat setelah rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut menjadi bagian dari pemetaan sanksi yang disiapkan Kemensos terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan dan pengangkatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Penetapan hukuman itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Keputusan tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang telah terbukti akan ditindak melalui mekanisme disiplin kepegawaian, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap integritas aparatur serta kepercayaan publik.
Menteri Sosial Gus Ipul menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Setiap pegawai diminta mematuhi kode etik, menjaga kehormatan institusi, serta menjalankan tugas sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar pelayanan sosial tetap berlangsung secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gus Ipul juga menegaskan komitmen Kemensos untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran disiplin. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan, klarifikasi, serta penindakan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Terhadap pegawai yang terbukti melanggar sumpah jabatan, ketentuan kepegawaian, atau kode etik, Kemensos akan mengambil tindakan tegas dan terukur. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.

