Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Jabar: Kronologi Terungkapnya Peristiwa hingga Penangkapan Ayah

Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Jabar: Kronologi Terungkapnya Peristiwa hingga Penangkapan Ayah

Bekasi | Direktur PPA PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap CA disebut terjadi pada Juli 2025. Saat itu, CA masih berusia 3 tahun 6 bulan. Keterangan tersebut menempatkan peristiwa yang sedang ditangani polisi dalam konteks waktu dan lokasi tertentu, tetapi tetap merupakan dugaan yang perlu diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

Menurut keterangan Rumi, dugaan peristiwa itu berlangsung di rumah orang tua IS, di wilayah Cicendo, Jawa Barat. Tempat tersebut juga disebut sebagai rumah nenek korban. Informasi mengenai lokasi disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian tentang perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai penetapan akhir mengenai seluruh rangkaian kejadian. Karena itu, uraian tersebut sebaiknya dipahami sesuai sumber dan batas keterangan yang tersedia.

IS disebut berusia 37 tahun, berprofesi sebagai dokter umum, dan merupakan ayah kandung CA. Identitas hubungan keluarga itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan pejabat kepolisian, seiring penyelidikan terhadap dugaan tindak kekerasan. Penyebutan status IS dalam pemberitaan tidak mengubah prinsip bahwa seseorang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam menyampaikan kronologi, penting untuk membedakan dugaan, informasi awal penyidik, dan fakta hukum yang telah diputus. Keterangan Kombes Rumi menjelaskan waktu, lokasi, usia korban, serta hubungan IS dengan CA berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik. Namun, penjelasan itu tidak dengan sendirinya memastikan bahwa dugaan tersebut telah terbukti di pengadilan. Pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan proses hukum menjadi tahapan untuk menilai perkara secara menyeluruh.

Dengan demikian, peristiwa yang disebut terjadi pada Juli 2025 di wilayah Cicendo perlu dirujuk sebagai dugaan kekerasan seksual terhadap anak. CA disebut berusia 3 tahun 6 bulan, sementara IS disebut sebagai ayah kandungnya yang berusia 37 tahun dan bekerja sebagai dokter umum. Rincian tersebut bersumber dari Direktur PPA PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, dan harus dilaporkan secara hati-hati, tanpa mengesampingkan perlindungan privasi anak, asas praduga tak bersalah, maupun kewenangan pengadilan dalam menentukan status hukum perkara.Menurut keterangan Rumi, perkara ini mulai terungkap pada November 2025. Pada waktu itu, CA disebut tiba-tiba memperagakan adegan dewasa. Peragaan tersebut menjadi hal yang kemudian diketahui oleh ibunya, MS. Keterangan yang disampaikan Rumi menggambarkan bahwa pengungkapan bermula dari tindakan CA tersebut, sebelum MS menanyakan sumber pengetahuan anaknya mengenai adegan yang diperagakan. Tidak disebutkan adanya peristiwa lain yang mendahului momen itu dalam keterangan yang tersedia.

Setelah melihat CA memperagakan adegan tersebut, MS bertanya kepada anaknya dari mana ia mengetahui hal seperti itu. CA menjawab bahwa ia melihatnya dari ponsel ayahnya, yang dalam perkara ini disebut sebagai IS. Jawaban itu disampaikan CA ketika ibunya menanyakan sumber adegan yang ia peragakan. Dengan demikian, menurut keterangan Rumi, informasi mengenai ponsel ayah muncul dalam percakapan MS dan CA setelah peragaan tersebut diketahui.

Dalam rangkaian keterangan yang sama, CA juga memperagakan IS menindihnya. Anak itu menyebut punggungnya terasa sakit. Keterangan mengenai peragaan dan rasa sakit tersebut merupakan bagian dari cerita yang disampaikan CA kepada ibunya, sebagaimana dijelaskan Rumi. Informasi yang tersedia tidak merinci kapan adegan yang diperagakan itu terjadi, selain bahwa perkara mulai terungkap pada November 2025. Tidak ada pula keterangan tambahan di sini mengenai konteks tayangan pada ponsel atau rincian lain di luar percakapan tersebut.

Urutan yang diterangkan Rumi adalah CA tiba-tiba memperagakan adegan dewasa, kemudian MS menanyakan dari mana CA mengetahuinya. CA menjawab bahwa ia melihatnya dari ponsel ayahnya. CA lalu memperagakan IS menindihnya dan menyebut punggungnya terasa sakit. Uraian ini memuat keterangan yang disampaikan mengenai awal terbukanya perkara, tanpa menambahkan penjelasan mengenai hal-hal yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut. Peristiwa itu dikaitkan dengan November 2025, saat MS mengetahui cerita CA melalui jawaban atas pertanyaannya.

Menurut keterangan Rumi, peristiwa yang menjadi perhatian keluarga bermula pada 28 September 2026. Pada tanggal tersebut, IS menghubungi MS dan menyampaikan alasan ingin bertemu dengan anaknya. Kontak itu kemudian berujung pada pertemuan IS, MS, dan anak tersebut. Rumi menyebut bahwa dalam pertemuan itu, korban diduga dibawa secara paksa oleh IS. Setelah kejadian tersebut, IS menghilang bersama anak itu.

Keterangan mengenai dugaan pengambilan paksa tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang disampaikan keluarga. Namun, uraian yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana pertemuan berlangsung, apa yang dikatakan masing-masing pihak, atau keadaan tepat ketika anak itu dibawa. Karena itu, peristiwa tersebut perlu disebut sebagai dugaan sebagaimana disampaikan Rumi, bukan sebagai kesimpulan yang telah dipastikan secara hukum. Informasi yang dapat dipastikan dari keterangan itu terbatas pada tanggal kontak, alasan yang disampaikan IS untuk bertemu, serta laporan bahwa ia kemudian pergi bersama anak tersebut.

Setelah IS dan anak itu tidak lagi diketahui keberadaannya oleh MS, MS melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat. Laporan itu menandai langkah keluarga untuk menyampaikan dugaan peristiwa kepada kepolisian. Dalam konteks ini, pengaduan MS menjadi dasar bagi aparat untuk menerima informasi mengenai kejadian yang dilaporkan. Belum ada rincian dalam bahan keterangan mengenai isi lengkap laporan ataupun tindak lanjut yang dilakukan setelah laporan diterima.

Rangkaian peristiwa ini menggambarkan perubahan dari rencana pertemuan menjadi laporan dugaan pengambilan anak tanpa persetujuan, berdasarkan penuturan Rumi. Penyebutan tanggal 28 September 2026 dan lembaga tempat MS melapor membantu memberi batas yang jelas pada kronologi yang disampaikan. Meski demikian, rincian di luar keterangan tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai kejadian ini tetap perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan keterangan keluarga dari temuan atau kesimpulan resmi. Fokus pada hal-hal yang telah disebutkan menjaga narasi tetap akurat: IS menghubungi MS untuk bertemu anaknya, pertemuan itu diduga berujung pada anak dibawa, kemudian IS menghilang bersama anak tersebut, dan MS melapor kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat.

Setelah sekitar tiga pekan, polisi menemukan IS dan CA di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditemukan, korban berada bersama ayahnya dan disebut dalam keadaan sehat. Polisi kemudian mengamankan IS untuk dibawa ke Polda Jawa Barat, sementara CA diselamatkan. Penemuan keduanya mengakhiri pencarian yang berlangsung sejak peristiwa tersebut dilaporkan dan menjadi tahap penting dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini.

IS dibawa menuju Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 02.00 WIB dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari empat saksi. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keahlian terkait, termasuk ahli dari UPTD, psikolog, serta ahli forensik rumah sakit. Keterangan para saksi dan ahli digunakan bersama bukti lain untuk mendalami kejadian serta menilai unsur pidana yang disangkakan. Proses pemeriksaan tersebut juga membantu penyidik memperoleh gambaran lebih utuh mengenai kondisi korban dan rangkaian peristiwa.

Polisi menyatakan penetapan IS sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti. Dasar yang disebutkan mencakup keterangan saksi, hasil visum yang mendukung adanya peristiwa, dan keterangan ahli.

Baca juga: Penangkapan Komplotan Curanmor: Kakak-Adik di Balik Kasus di Depok | Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Korupsi di Bogor | Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Korupsi di Pertamina EP dan Perseroda