Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte Wafat, Pemakaman Dijadwalkan di Cikeas

Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte Wafat, Pemakaman Dijadwalkan di Cikeas

Bogor | Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia dinyatakan meninggal saat berada di rumah sakit pada pukul 10.32 WIB. Kabar wafatnya disampaikan oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti, yang membenarkan informasi tersebut kepada wartawan. Dalam keterangannya, Putri menyebut Napoleon meninggal karena sakit. Informasi itu menjadi keterangan utama mengenai peristiwa tersebut pada Minggu. Tidak ada nama rumah sakit yang disebutkan dalam informasi yang tersedia, sehingga lokasi perawatan tidak dapat dijelaskan lebih jauh. Demikian pula, tidak disampaikan rincian tambahan mengenai kondisi kesehatan yang dialami Napoleon sebelum ia meninggal dunia.

Keterangan dari Putri memastikan dua hal yang menjadi pokok berita, yakni waktu Napoleon dinyatakan meninggal dan penyebab kematiannya yang disebut sebagai sakit. Waktu yang disampaikan adalah pukul 10.32 WIB, ketika ia berada di rumah sakit. Putri membenarkan kabar tersebut kepada wartawan, sehingga informasi tentang wafatnya Napoleon berasal dari pengacaranya. Pernyataan itu tidak merinci jenis sakit yang diderita, lamanya perawatan, ataupun keadaan Napoleon sebelum dinyatakan meninggal. Karena itu, rincian kesehatan lain tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang telah disampaikan. Penyebutan rumah sakit dalam berita ini hanya menjelaskan tempat Napoleon berada saat dinyatakan meninggal, tanpa menyertakan nama fasilitas kesehatan atau informasi lain tentang lokasi tersebut.

Napoleon dikenal sebagai mantan pejabat Polri yang pernah menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional. Namun, informasi mengenai riwayat jabatan tersebut tidak disertai keterangan tambahan terkait masa tugas atau kegiatan terakhirnya. Untuk kabar wafat ini, hal yang telah dikonfirmasi adalah bahwa Napoleon meninggal pada Minggu, 18 Oktober 2026, di rumah sakit pada pukul 10.32 WIB. Putri Maya Rumanti menyampaikan bahwa penyebabnya adalah sakit. Belum ada rincian lain mengenai penyakit maupun keadaan medisnya yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, laporan mengenai peristiwa ini terbatas pada konfirmasi dari pengacara, waktu kematian, tempat Napoleon berada saat dinyatakan meninggal, dan penyebab yang disebutkan. Informasi lebih lanjut tidak ditambahkan tanpa keterangan yang dapat memastikan detailnya.

Pemakaman Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte direncanakan berlangsung di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPBN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Putri menyampaikan bahwa pemakaman tersebut dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan demikian, Cikeas menjadi lokasi yang telah ditentukan untuk prosesi pemakaman, sementara tanggal yang disebutkan masih merujuk pada rencana yang disampaikan oleh pihak keluarga.

Menurut Putri, Mabes Polri juga akan mengadakan pengantaran jenazah dengan upacara pemakaman sebagai bentuk penghormatan terakhir. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa institusi kepolisian akan turut mengantar Napoleon menuju tempat peristirahatan terakhirnya. Upacara itu disebut sebagai penghormatan, tanpa disertai keterangan lebih lanjut mengenai susunan acara ataupun tata pelaksanaannya.

Informasi mengenai jadwal pemakaman dan pengantaran tersebut disampaikan oleh Putri. Karena itu, rincian yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia terbatas pada lokasi di TMPBN Cikeas, waktu yang direncanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, serta rencana Mabes Polri untuk mengadakan pengantaran dengan upacara pemakaman. Belum ada rincian tata upacara yang disampaikan dalam informasi tersebut.

Rencana pemakaman di Cikeas menandai tahapan penghormatan terakhir bagi Napoleon setelah kabar wafatnya. Bagi keluarga, pemakaman menjadi momen untuk mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir; bagi Mabes Polri, pengantaran dengan upacara pemakaman menjadi bentuk penghormatan yang telah disebutkan Putri. Namun, informasi yang ada belum menjelaskan siapa saja yang akan hadir, waktu pelaksanaan secara terperinci, maupun rangkaian kegiatan lainnya. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan Putri yang tersedia. Jadwal dan prosesi tetap merujuk pada rencana yang disampaikan, yakni pemakaman di TMPBN Cikeas pada tanggal tersebut, disertai pengantaran oleh Mabes Polri sebagai penghormatan terakhir.

Melalui Putri Maya Rumanti, keluarga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang mungkin dilakukan Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte semasa hidupnya. Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengakuan bahwa setiap orang dapat memiliki kekhilafan, baik dalam perkataan maupun tindakan. Keluarga berharap masyarakat dapat menerima permohonan tersebut dengan lapang dada, tanpa mengabaikan kenangan dan hal-hal baik yang telah ditinggalkan almarhum. Penyampaian itu juga menjadi cara keluarga menyampaikan sikap mereka kepada pihak yang pernah berinteraksi atau merasa terdampak oleh tindakan almarhum sepanjang perjalanan hidupnya. Dengan demikian, pesan keluarga tidak hanya ditujukan kepada kerabat dekat, tetapi juga kepada masyarakat luas yang mengenal beliau.

Keluarga juga meminta doa bagi almarhum. Doa tersebut diharapkan menyertai Napoleon setelah wafat, sekaligus menjadi ungkapan kepedulian dari orang-orang yang mengenal atau mengikuti perjalanan hidupnya. Permintaan itu disampaikan bersama permohonan maaf, sebagai bagian dari pesan keluarga pada masa berduka. Keluarga berharap doa yang dipanjatkan dapat membawa kebaikan bagi almarhum dan menjadi pengingat bahwa dukungan moral dari orang lain berarti bagi mereka yang sedang kehilangan. Pesan ini tidak mengubah inti permohonan, yakni agar kesalahan almarhum semasa hidup dimaafkan dan agar ia dikenang dengan doa. Keluarga mengungkapkan harapan tersebut melalui Putri Maya Rumanti, tanpa mengurangi kesederhanaan dan ketulusan permintaan yang disampaikan.

Permohonan doa juga ditujukan bagi keluarga yang ditinggalkan. Kehilangan orang terdekat merupakan masa yang berat, sehingga dukungan dan perhatian dari kerabat maupun masyarakat dapat menjadi penguat bagi keluarga. Mereka berharap doa serta ungkapan simpati dapat mengiringi proses berduka dan memberi ketenangan dalam menghadapi hari-hari setelah kepergian Napoleon. Pesan keluarga, sebagaimana disampaikan Putri Maya Rumanti, mencakup dua harapan utama: agar masyarakat memaafkan segala kesalahan almarhum dan agar doa dipanjatkan untuknya serta keluarga yang ditinggalkan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keluarga memohon pengertian dan dukungan tanpa meminta lebih dari doa dan maaf. Di tengah kabar wafatnya Napoleon, pesan itu menjadi ungkapan keluarga dalam mengenang almarhum dan menghadapi kehilangan bersama.

Napoleon Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 yang meniti karier di lingkungan kepolisian dengan pengalaman di bidang reserse. Bekal pendidikan tersebut mengawali perjalanan panjangnya dalam sejumlah penugasan, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara dan fungsi penyidikan. Nama Napoleon mulai dikenal publik ketika ia menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu di Polda Sumatera Selatan. Jabatan itu menjadi salah satu penugasan penting dalam perjalanan kariernya sebelum ia mengemban tanggung jawab lain di tingkat kepolisian daerah maupun pusat.

Setelah bertugas sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu, Napoleon pernah menjabat Wadir Reskrim Polda Sumatera Selatan. Ia kemudian dipercaya menjadi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengalaman tersebut berlanjut dengan penugasan sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Rangkaian posisi itu menunjukkan bahwa kariernya banyak bersinggungan dengan bidang reserse, baik di wilayah maupun di lingkungan Bareskrim. Dalam perjalanan selanjutnya, pangkat Napoleon mencapai Inspektur Jenderal atau Irjen. Ia kemudian menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, posisi yang membawanya pada tugas di tingkat pimpinan institusi.

Karier Napoleon berakhir setelah ia tersandung perkara suap yang melibatkan Djoko Tjandra. Setelah perkara tersebut, Napoleon diberhentikan dari jabatannya. Peristiwa itu menjadi bagian penting dalam catatan akhir perjalanan dinasnya, yang sebelumnya berlangsung melalui sejumlah jabatan di bidang reserse hingga posisi Kadiv Hubinter Polri. Dalam proses hukum atas perkara tersebut, hakim menyatakan Napoleon terbukti bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara.