Harga Emas Antam Menguat Rp7.000, Buyback Naik Rp10.000 pada 9 Oktober 2026

Harga Emas Antam Menguat Rp7.000, Buyback Naik Rp10.000 pada 9 Oktober 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Kenaikan tersebut tercermin pada harga emas batangan ukuran 1 gram yang tercantum di situs resmi Logam Mulia. Berdasarkan pembaruan harga pada laman tersebut, emas Antam 1 gram mengalami peningkatan sebesar Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Perubahan ini menjadi informasi utama bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga emas batangan sebagai referensi sebelum melakukan pembelian.

Selain harga jual emas batangan, harga pembelian kembali atau buyback Antam juga mengalami kenaikan. Nilai buyback tercatat naik Rp10.000 pada perdagangan yang sama. Dengan demikian, terdapat dua perubahan harga yang perlu diperhatikan, yakni penguatan harga emas Antam 1 gram sebesar Rp7.000 dan kenaikan harga buyback sebesar Rp10.000. Kedua angka tersebut merujuk pada pembaruan yang tersedia melalui situs resmi Logam Mulia pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pergerakan harga itu menunjukkan bahwa daftar harga emas Antam pada hari tersebut lebih tinggi dibandingkan pencatatan sebelumnya. Informasi harga dapat berubah mengikuti pembaruan resmi, sehingga calon pembeli maupun pemilik emas yang mempertimbangkan transaksi buyback perlu memeriksa laman Logam Mulia secara berkala. Pengecekan langsung juga membantu memastikan bahwa angka yang digunakan merupakan harga terbaru sesuai waktu transaksi. Berita ini secara khusus merangkum perubahan harga emas batangan Antam ukuran 1 gram serta buyback, tanpa menambahkan keterangan mengenai faktor yang memengaruhi pergerakannya.

Harga emas Antam ukuran 1 gram pada perdagangan 9 Oktober 2026 tercatat menguat Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam 1 gram kini berada di level Rp2.572.000 per gram. Perubahan ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya pergerakan positif setelah harga logam mulia tersebut mengalami koreksi pada perdagangan sehari sebelumnya.

Kenaikan sebesar Rp7.000 memberikan gambaran bahwa harga emas Antam kembali bergerak naik dalam perdagangan terbaru. Sebelumnya, harga sempat terkoreksi, sehingga penguatan pada 9 Oktober menjadi perubahan penting dalam catatan harga harian. Berdasarkan data yang tersedia, penyesuaian harga tersebut secara khusus berlaku pada emas Antam dengan ukuran 1 gram, yang menjadi acuan dalam perdagangan kali ini.

Level Rp2.572.000 per gram mencerminkan harga jual emas Antam 1 gram setelah mengalami penguatan. Bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga emas, selisih Rp7.000 dari perdagangan sebelumnya dapat menjadi pertimbangan ketika menilai waktu pembelian. Meski demikian, harga emas dapat berubah dari satu perdagangan ke perdagangan berikutnya, sehingga pemantauan secara berkala tetap diperlukan untuk memperoleh informasi terbaru. Data pada perdagangan 9 Oktober 2026 menunjukkan bahwa arah pergerakan harga kembali menguat setelah koreksi sehari sebelumnya, dengan harga 1 gram ditetapkan pada Rp2.572.000.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam mengalami kenaikan pada 9 Oktober 2026. Nilainya bertambah Rp10.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya, sehingga mencapai Rp2.376.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali kepemilikannya kepada Antam berada pada level yang lebih tinggi.

Buyback merupakan harga yang digunakan dalam transaksi penjualan kembali emas kepada Antam. Dengan demikian, angka Rp2.376.000 per gram bukanlah harga yang harus dibayarkan konsumen saat membeli emas Antam. Nilai tersebut menggambarkan harga yang diterima ketika emas dijual kembali kepada perusahaan berdasarkan harga pembelian kembali yang berlaku.

Perbedaan kedua nilai tersebut perlu diperhatikan. Harga jual adalah nilai yang dibayarkan konsumen untuk memperoleh emas Antam, sedangkan harga buyback adalah nilai transaksi ketika emas tersebut dijual kembali kepada Antam. Pada perdagangan 9 Oktober 2026, harga jual emas Antam menguat Rp7.000, sementara harga pembelian kembalinya meningkat lebih besar, yaitu Rp10.000 per gram.

Dengan kenaikan tersebut, posisi harga buyback Antam kini tercatat Rp2.376.000 per gram. Angka ini menjadi acuan nilai pembelian kembali pada tanggal tersebut dan berbeda dari harga jual emas kepada konsumen. Pergerakan buyback menjadi bagian penting dalam perkembangan harga emas Antam karena secara langsung menunjukkan perubahan nilai yang diterima pemilik saat melakukan penjualan kembali emasnya kepada Antam.

Transaksi emas Antam tidak hanya berkaitan dengan harga jual dan harga buyback, tetapi juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Pajak tersebut berlaku pada pembelian emas batangan maupun penjualan kembali atau buyback. Besaran tarif ditentukan berdasarkan jenis transaksi serta status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang melakukan transaksi.

Pada transaksi pembelian emas batangan, pembeli yang memiliki NPWP dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, tarif bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP ditetapkan sebesar 0,5%. Perbedaan tarif ini membuat status administrasi perpajakan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.

Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta. Pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, sedangkan pihak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3%. Dengan demikian, penjual perlu memastikan nilai transaksi dan kelengkapan data perpajakan sebelum memproses penjualan kembali emas Antam.

Pajak atas transaksi tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, jumlah yang diterima atau dibayarkan dalam proses pembelian dan buyback telah memperhitungkan kewajiban PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku. Informasi mengenai tarif pajak sebaiknya diperiksa bersama dokumen transaksi agar pencatatan keuangan dan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara tepat. Pemahaman terhadap ketentuan ini juga membantu pembeli maupun penjual membedakan nilai harga emas dari nilai setelah pemotongan pajak, tanpa mengabaikan status NPWP dan batas nilai transaksi yang ditetapkan.