Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi

Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi

PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, Selasa (6/10).

Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Mirah, pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja berhasil memasukkan sejumlah aspirasi buruh. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia," ungkap Mirah. Sayangnya, besarnya momentum tersebut justru membuat hasil akhirnya terasa antiklimaks," kata Nabiyla. Sulit untuk bisa mengatakan bahwa proses pembuatan perundang-undangan sudah dilaksanakan melalui proses meaningful participation jika publik baru dapat membaca secara utuh draft akhir Undang-Undang ini pasca disahkan," kritiknya.

Data lain dalam laporan menunjukkan Panitia Kerja dalam laporannya sebelumnya menyebut RUU Perlindungan Ketenegakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023. Beleid tersebut juga menyatukan norma UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10). Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah poin penting UU tersebut di antaranya kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelindungan pekerja memasuki babak baru. Lantas, apakah UU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah menjawab kebutuhan kelompok pekerja saat ini? Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah menjawab kebutuhan kelompok pekerja dan menjadi momentum penting perjuangan buruh.

Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Poin-poin tersebut mencakup pembatasan outsourcing yang fokus pada jenis pekerjaan, kepastian batas masa kerja PKWT, pencegahan modus pemagangan sebagai tenaga kerja murah, hingga alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di era transformasi digital. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian," tuturnya. Terkait skema pemagangan dan tantangan teknologi modern, ia menekankan agar penyesuaian kompetensi pekerja tidak dibebankan kepada individu semata. Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi, tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir," lanjutnya. Selain itu, Mirah juga melihat UU baru ini menawarkan skema yang lebih imbang dan adil melalui gagasan pencadangan dana pesangon saat PHK serta pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Hal ini dipandang penting mengingat pengawasan dan jaminan pesangon selama ini kerap menjadi titik lemah. Kendati demikian, serikat pekerja berkomitmen untuk tidak terlena dan siap mengawal seluruh rancangan peraturan pelaksana agar hak buruh tidak tergerus di aturan turunan. Ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketuk, tapi ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik," tegasnya. Research Fellow Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai hasil akhir regulasi ini justru terasa antiklimaks dan masih terkesan timpang sebelah. Secara umum, pembuatan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, serta pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja patut diapresiasi sebagai sebuah koreksi penting. Nabiyla menyoroti proses penyusunan UU yang dinilai minim keterbukaan dan kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna pada tahap akhir pembahasan. Ketimpangan tersebut, menurut Nabiyla, terlihat dari kompromi batas masa PKWT yang masih dapat berjalan hingga empat tahun, penggunaan istilah 'imbalan adil dan layak' untuk pekerja informal yang tanpa kriteria objektif, hingga belum adanya terobosan mendasar terkait formula pengupahan yang menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tanpa standar yang objektif, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum yang jelas, ketentuan yang tampak progresif tersebut justru berisiko menjadi hak yang sulit ditagih dalam praktik," imbuhnya terkait pasal pekerja informal. Ia juga mengkritisi masalah pengupahan yang hanya mengadopsi amar MK tanpa memperjelas posisi KHL dalam formula penetapan upah minimum. Sekadar mengadopsi rumusan MK mengenai KHL tanpa memperjelas posisi KHL dalam formula pengupahan belum menyelesaikan persoalan. Apakah KHL hanya menjadi salah satu pertimbangan, ataukah harus menjadi standar minimum yang secara bertahap wajib dicapai?" tambah Nabiyla. Dengan demikian, untuk menjamin UU ini diimplementasikan secara tepat, Nabiyla menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aturan turunan dan jaminan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Ia juga menyoroti puluhan pasal pendelegasian yang diserahkan ke aturan pelaksana agar tidak melenceng dari semangat perlindungan buruh. Ketika persoalan menyangkut hak fundamental pekerja, misalnya terkait jenis hubungan kerja, batas fleksibilitas kerja, outsourcing, hingga standar penghasilan, terlalu banyak menyerahkannya kepada peraturan teknis berpotensi kembali memindahkan perdebatan substantif dari ruang legislasi ke eksekutif," tuturnya. Antiklimaks dan Timpang Sebelah.