Kota Cimahi, Radarnusantara.net, — Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2026).
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitya, mengatakan perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Alhamdulillah saya berada di Gedung DPRD Kota Cimahi melaksanakan sidang paripurna dengan agenda nota kesepahaman KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026,” ujar Adhitya.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp1,4 triliun. Sementara anggaran belanja meningkat menjadi sekitar Rp1,5 triliun.
Dengan komposisi tersebut, struktur APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sekitar Rp76 miliar.
Adhitya menegaskan defisit tersebut telah disiapkan solusinya agar tidak menjadi persoalan dalam struktur anggaran. Pemerintah menutupnya melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Defisit kurang lebih sekitar Rp76 miliar itu kita tutup dari pembiayaan netto. Total SiLPA yang digunakan untuk menutup defisit tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK RI,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 ini menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026.
Pemkot Cimahi berharap pembahasan berikutnya berjalan efektif sehingga perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
*Reporter: ( Red 01 TR*)

