Dorongan Menghidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi di Bawah Kepemimpinan Presiden

Batam | Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong agar Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) dibentuk kembali dan dipimpin langsung oleh presiden. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat arah kebijakan serta memastikan pembangunan kawasan transmigrasi berjalan sebagai agenda nasional yang terkoordinasi. Dengan kepemimpinan presiden, DPT diharapkan memiliki kewenangan dan daya dorong yang lebih kuat dalam menyatukan berbagai kepentingan pembangunan.

Dorongan itu disampaikan dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, menteri menekankan bahwa transmigrasi tidak dapat dipandang sebagai program sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian. Pembangunan kawasan transmigrasi melibatkan banyak aspek, mulai dari penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan konektivitas dan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Karena itu, keberadaan DPT di bawah kepemimpinan presiden dipandang dapat memperlancar koordinasi antarkementerian dan lembaga. Setiap kebijakan diharapkan disusun dalam kerangka yang lebih terpadu, sehingga pembangunan kawasan tidak berjalan terpisah-pisah atau tumpang tindih. Mekanisme tersebut juga dapat membantu menyelaraskan perencanaan pusat dan daerah, mempercepat penyelesaian hambatan, serta mengarahkan dukungan anggaran dan program sesuai kebutuhan masing-masing kawasan transmigrasi.

Usulan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan transmigrasi sebagai instrumen pembangunan wilayah dan pemerataan kesejahteraan. Kawasan transmigrasi diharapkan berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan memperkuat keterhubungan antarwilayah. Dengan koordinasi yang dipimpin langsung oleh presiden, pelaksanaan agenda tersebut diharapkan memiliki kesinambungan, sasaran yang jelas, serta dukungan lintas sektor yang lebih konsisten.

Iftitah menyebut bahwa Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) pernah diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1960. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar historis bagi keberadaan lembaga yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan transmigrasi. Namun, perkembangan kebutuhan pembangunan membuat pengaturan dan bentuk kelembagaan DPT dinilai perlu ditinjau kembali agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Menurut Iftitah, DPT tidak cukup hanya dihidupkan kembali dengan mengacu pada struktur lama. Lembaga tersebut perlu dibangun melalui susunan yang lebih kuat, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. Penguatan itu diarahkan pada penempatan unsur kepemimpinan negara dan kementerian yang berkaitan langsung dengan transmigrasi dalam satu kerangka koordinasi. Dengan demikian, keberadaan DPT diharapkan memiliki posisi yang lebih efektif dalam mempertemukan arah kebijakan pada tingkat pemerintahan yang tinggi.

Dalam rancangan yang didorong, presiden ditempatkan sebagai ketua DPT, sedangkan menteri transmigrasi berperan sebagai sekretaris. Susunan ini menunjukkan pembagian posisi yang menempatkan presiden sebagai pemimpin lembaga dan menteri transmigrasi sebagai unsur yang menjalankan fungsi kesekretariatan dalam struktur tersebut. Penempatan kedua jabatan itu dimaksudkan untuk membentuk mekanisme koordinasi tingkat tinggi, sehingga pembahasan mengenai transmigrasi dapat berada dalam kerangka kepemimpinan dan koordinasi yang lebih terpadu.

Struktur tersebut juga menggambarkan upaya menyesuaikan DPT dengan tantangan pembangunan masa kini tanpa mengabaikan dasar pengaturan yang pernah berlaku. Penghidupan kembali lembaga ini bukan sekadar mengulang bentuk sebelumnya, melainkan mendorong penataan kelembagaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan aktual. Dengan susunan presiden sebagai ketua dan menteri transmigrasi sebagai sekretaris, DPT diproyeksikan menjadi wadah koordinasi tingkat tinggi yang memiliki struktur lebih kuat untuk mendukung pembahasan kebijakan transmigrasi.

Kawasan Barelang, yang mencakup Batam, Rempang, dan Galang, dapat menjadi contoh nyata mengenai kompleksitas pembangunan wilayah transmigrasi dan kawasan strategis. Pengembangan kawasan ini tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga mencakup pembangunan konektivitas, fasilitas dasar, pengelolaan ruang, layanan pendidikan, serta penguatan kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya melibatkan berbagai lembaga dengan mandat dan sumber anggaran yang berbeda.

Dalam pembangunan Barelang, Kementerian Pekerjaan Umum berperan dalam penyediaan dan peningkatan infrastruktur, sementara Badan Pengusahaan Batam memiliki kewenangan penting terkait pengelolaan kawasan. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dibutuhkan untuk menangani aspek pesisir, kelautan, serta potensi ekonomi berbasis sumber daya laut. Pada saat yang sama, instansi yang membidangi pendidikan dan pertanahan perlu dilibatkan agar pembangunan sekolah, kepastian lahan, penataan ruang, dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan.

Salah satu proyek yang menggambarkan kebutuhan pembiayaan lintas sektor adalah pembangunan 500 rumah di Rempang. Proyek tersebut diperkirakan bernilai Rp490 miliar. Namun, Kementerian Transmigrasi disebut hanya menanggung Rp112 miliar, sedangkan kebutuhan pembiayaan lainnya berasal dari kementerian atau lembaga lain. Komposisi ini menunjukkan bahwa pembangunan permukiman tidak dapat dipandang sebagai tugas satu kementerian saja. Rumah membutuhkan dukungan jalan, jaringan air, listrik, fasilitas pendidikan, lahan yang legal, serta layanan sosial yang memadai.

Menurut pandangan Iftitah, pembagian peran semacam itu memerlukan koordinasi pada tingkat tinggi agar setiap kebijakan bergerak dalam arah yang sama. Tanpa koordinasi yang kuat, perencanaan infrastruktur dapat disusun secara terpisah dari kesiapan lahan, kebutuhan penduduk, dan kemampuan anggaran. Akibatnya, proyek yang saling bergantung berisiko mengalami keterlambatan, tumpang tindih, atau ketidaksesuaian prioritas. Pengalaman Barelang memperlihatkan pentingnya wadah koordinasi yang mampu menyatukan perencanaan, mengawasi pembiayaan, dan memastikan seluruh instansi bekerja berdasarkan agenda pembangunan kawasan yang terpadu.

Pembangunan kawasan transmigrasi tidak berhenti pada penyediaan rumah bagi warga yang ditempatkan. Permukiman perlu ditata sebagai lingkungan yang memungkinkan masyarakat menjalankan kehidupan sosial, memperoleh layanan dasar, serta mengembangkan kegiatan produktif secara berkelanjutan. Karena itu, perencanaan kawasan mencakup berbagai fasilitas pendukung, seperti sekolah dan sarana pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, serta infrastruktur ekonomi yang dapat menunjang aktivitas warga. Ketersediaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting agar masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga memperoleh akses terhadap pelayanan publik dan peluang penghidupan yang layak.

Rancangan serupa turut diarahkan untuk kawasan transmigrasi Tanjung Banon. Di kawasan itu, pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembukaan lahan atau pembangunan rumah, melainkan sebagai penataan ruang yang menghubungkan permukiman dengan fasilitas umum dan kegiatan ekonomi masyarakat. Sarana pendidikan diharapkan mendukung peningkatan kualitas generasi muda, sementara layanan kesehatan memberikan akses dasar yang lebih dekat bagi warga. Tempat ibadah berfungsi sebagai ruang pembinaan kehidupan sosial dan keagamaan. Pada saat yang sama, sarana ekonomi disiapkan untuk mendorong perdagangan, pengolahan hasil, dan kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi kawasan.

Arah tersebut kembali mengemuka dalam pembahasan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Dalam pembahasan itu, terdapat pula usulan untuk menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kuat, sehingga pertimbangan kebijakan dapat diberikan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Sumber menekankan bahwa kebijakan transmigrasi diarahkan untuk menjadikan kawasan transmigrasi bukan sekadar permukiman, melainkan pusat ekonomi yang mandiri. Dengan kerangka itu, penyediaan rumah, layanan dasar, dan sarana ekonomi ditempatkan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pengembangan kawasan.