Jakarta | Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak bersikap pasif dalam menyikapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengusulkan agar lembaga tersebut mengambil inisiatif untuk mendorong dimulainya proses pemakzulan melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan di tengah perdebatan publik mengenai kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Latar belakang usulan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap memiliki relevansi terhadap polemik ijazah Gibran ketika mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Polemik itu menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang diperdebatkan setelah proses pencalonan dan pemilihan berlangsung. Denny menilai, putusan serta isu hukum yang menyertainya perlu disikapi secara serius oleh lembaga negara, bukan hanya menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Menurut gagasan tersebut, DPD dapat memainkan peran lebih aktif dengan menyampaikan pandangan politik dan konstitusionalnya kepada lembaga yang berwenang. Langkah itu tidak serta-merta berarti pemakzulan telah diputuskan, melainkan merupakan dorongan agar dugaan persoalan yang dinilai serius diperiksa melalui prosedur resmi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki tahapan dan persyaratan tertentu, termasuk keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, MK, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Denny menekankan pentingnya DPD menunjukkan sikap terhadap isu yang menyangkut kepatuhan pada konstitusi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan mengambil inisiatif, DPD dinilai dapat membuka ruang klarifikasi serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diuji berdasarkan hukum dan bukti, bukan semata-mata tekanan politik. Usulan itu sekaligus menempatkan polemik pencalonan Gibran dalam kerangka pengawasan institusional, meskipun tindak lanjutnya tetap bergantung pada mekanisme dan kewenangan lembaga-lembaga negara terkait.
Denny Indrayana meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak bersikap pasif dalam menyikapi wacana pemakzulan Gibran. Menurut pandangannya, DPD seharusnya tidak hanya menunggu apabila proses tersebut pada akhirnya bergulir hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sikap menanti sampai tahapan akhir dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan untuk membahas persoalan tersebut sejak awal.
Denny menekankan bahwa keterlibatan DPD semestinya dimulai sebelum proses mencapai MPR. Lembaga tersebut dapat mengambil peran dalam mengkaji dan membicarakan wacana pemakzulan sejak munculnya isu, sehingga pembahasan tidak baru dilakukan ketika seluruh rangkaian proses telah berada pada tahap lanjutan. Dengan demikian, DPD tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang menunggu perkembangan atau merespons setelah keputusan dan langkah-langkah penting berlangsung.
Substansi pernyataan Denny adalah dorongan agar DPD menggunakan ruang kewenangannya untuk terlibat lebih awal. Apabila pemakzulan memang akan berjalan, ia menilai DPD dapat memulai atau menginisiasi pembahasan mengenai hal tersebut. Inisiatif itu tidak berarti menunggu proses sampai secara formal masuk ke MPR, melainkan membuka pembicaraan sejak tahap awal sesuai perkembangan wacana yang ada.
Seruan tersebut menempatkan DPD sebagai lembaga yang perlu mengambil sikap proaktif dalam pembahasan isu pemakzulan. Denny tidak mengarahkan DPD untuk sekadar menunggu tahapan prosedural berikutnya, tetapi mendorong adanya keterlibatan sejak proses mulai dibicarakan. Dengan cara itu, posisi dan pandangan DPD dapat hadir dalam perkembangan pembahasan, bukan baru muncul ketika proses telah mencapai tahap akhir di MPR.
Denny Indrayana menyarankan agar DPD tidak bersikap pasif dalam menyikapi wacana pemakzulan Gibran. Menurut dia, langkah awal yang dapat dilakukan lembaga tersebut adalah menyerap aspirasi masyarakat sipil secara terbuka dan terukur. Penyerapan aspirasi diperlukan untuk mengetahui pandangan, kekhawatiran, serta argumentasi publik mengenai isu yang sedang berkembang, termasuk pandangan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan ketatanegaraan.
Selain menghimpun aspirasi, Denny mendorong DPD untuk mengkaji berbagai kemungkinan konstitusional yang berkaitan dengan wacana tersebut. Kajian itu dapat menjadi dasar bagi lembaga negara untuk memahami ruang kewenangan, prosedur, dan prasyarat yang diatur dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Dengan pendekatan tersebut, sikap DPD diharapkan tidak hanya didasarkan pada dinamika politik, tetapi juga pada pertimbangan hukum tata negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan mengenai penyerapan aspirasi masyarakat sipil dan pengkajian berbagai kemungkinan konstitusional itu disampaikan Denny saat mengunjungi rumah dinas Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi mengenai kunjungan itu menjadi konteks penyampaian pandangan Denny kepada DPD terkait isu pemakzulan Gibran.
Langkah yang disarankan tersebut menempatkan DPD sebagai institusi yang perlu merespons perkembangan isu kenegaraan melalui proses yang cermat. Aspirasi publik dapat menjadi salah satu bahan untuk memetakan persoalan, sedangkan kajian konstitusional diperlukan agar setiap kemungkinan langkah tetap berada dalam koridor hukum. Denny pada intinya meminta DPD mengambil peran aktif melalui dua tahapan awal itu, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam menyikapi wacana yang berkembang.
Denny Indrayana mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tidak bersikap pasif dalam menyikapi wacana pemakzulan Gibran. Menurut dia, lembaga tersebut perlu mengambil peran lebih awal dengan menyampaikan pandangan terhadap perkembangan politik dan aspirasi masyarakat yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut dinilai penting agar pembahasan mengenai isu pemakzulan tidak hanya bergantung pada langkah partai politik atau dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Denny menilai DPD memiliki ruang untuk menyampaikan sikap secara lebih leluasa. Dalam situasi politik tertentu, partai-partai politik dapat menghadapi pertimbangan internal, kepentingan koalisi, atau hubungan antaraktor yang membuat mereka sungkan mengambil langkah terbuka. Kondisi semacam itu dapat membatasi keberanian partai dalam merespons isu yang berkembang, meskipun terdapat aspirasi publik yang memerlukan perhatian. Karena itu, DPD dipandang memiliki kesempatan untuk menyuarakan pandangan yang lebih independen sesuai mandat kelembagaannya.
Ruang tersebut, menurut Denny, dapat digunakan DPD untuk mendengarkan, menelaah, dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstitusional. Dorongan itu tidak serta-merta berarti bahwa DPD telah mengambil keputusan mengenai wacana pemakzulan, melainkan merupakan usulan agar lembaga tersebut mulai menjalankan fungsi politiknya dalam merespons persoalan yang menjadi perhatian publik. Dengan posisi sebagai salah satu unsur parlemen, DPD memiliki saluran kelembagaan untuk menindaklanjuti aspirasi yang berkembang setelah putusan MK, termasuk dengan menyatakan sikap dan membawa perhatian masyarakat ke dalam pembahasan kenegaraan.


