Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dilaporkan pada 14 Oktober 2026. Salah satu temuan utama berkaitan dengan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut, dengan nilai minimal Rp43,89 miliar.
Denda tersebut terkait pelaksanaan pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung program MBG. Berdasarkan temuan pemeriksaan, kewajiban penyedia yang timbul akibat keterlambatan belum seluruhnya dipungut oleh pihak terkait. Nilai minimal Rp43,89 miliar menunjukkan besaran denda yang seharusnya menjadi bagian dari penerimaan atau pemulihan keuangan sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.
Selain persoalan denda yang belum dipungut, BPK juga mencatat adanya belanja modal untuk kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya atau harga wajar. Nilai belanja yang menjadi temuan tersebut mencapai total Rp541,64 miliar. Dengan demikian, pemeriksaan atas pelaksanaan MBG tahun anggaran 2025 mencakup aspek pengadaan kendaraan sekaligus pengadaan peralatan pendukung teknologi informasi dan komunikasi.
Temuan dalam IHPS I Tahun 2026 itu menjadi catatan BPK terhadap pengelolaan anggaran program MBG. Rincian mengenai denda pengadaan kendaraan roda dua dan belanja modal yang melampaui standar biaya atau harga wajar disampaikan sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan program pada tahun anggaran 2025. Laporan tersebut menempatkan nilai minimal Rp43,89 miliar dan total Rp541,64 miliar sebagai angka penting dalam temuan pengelolaan pengadaan program.
Menindaklanjuti temuan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah perbaikan atas aspek pengadaan dan penerimaan. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap dana yang seharusnya kembali kepada negara dapat diproses sesuai ketentuan. Dengan demikian, tindak lanjut tidak hanya berfokus pada pembenahan administrasi, tetapi juga pada pemulihan nilai keuangan yang teridentifikasi dalam pemeriksaan.
Dalam temuan mengenai pengelolaan dana program, BPK meminta agar sisa dana MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan diproses untuk dikembalikan melalui penyetoran ke kas negara. Kepala BGN perlu memastikan nilai yang harus dipulihkan telah dihitung secara tepat, ditetapkan berdasarkan dokumen pendukung, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab. Penyetoran tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian atas perbedaan nilai yang semestinya dibayarkan atau diterima dan realisasi yang tercatat. Rekomendasi ini merupakan arahan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, sehingga belum dapat dimaknai bahwa seluruh dana telah dikembalikan atau seluruh proses penyetoran telah selesai.
BPK juga mendorong Kepala BGN memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ketelitian tersebut penting untuk memastikan dasar perhitungan pengadaan disusun berdasarkan kebutuhan, spesifikasi, volume, serta harga yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS yang disusun secara memadai dapat membantu mencegah terjadinya pembayaran yang tidak semestinya dan memperkuat kewajaran harga dalam proses pengadaan. Rekomendasi ini berkaitan langsung dengan temuan pengadaan yang diperiksa BPK, sementara arahan penyetoran berkaitan dengan temuan mengenai sisa dana, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan. Pelaksanaan masing-masing rekomendasi tetap memerlukan verifikasi dan pelaporan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Dana tersebut berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana, dengan nilai mencapai Rp34,33 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada dana program yang belum seluruhnya diselesaikan penatausahaannya pada akhir tahun anggaran.
Catatan mengenai sisa dana tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Namun, IHPS tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian dana Rp34,33 miliar itu. Dokumen tersebut juga tidak menerangkan secara pasti apakah Badan Gizi Nasional (BGN) telah menindaklanjuti dan mengembalikannya ke kas negara setelah batas waktu 31 Desember 2025. Karena itu, status penyetoran dana tersebut setelah tanggal pemeriksaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi dalam IHPS.
Informasi lain mengenai pengembalian dana disampaikan BGN secara terpisah. Dalam laporan per Juli 2026, BGN menyebut telah mengembalikan Rp311,24 miliar ke kas negara setelah melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG. Pengembalian itu dilaporkan sebagai bagian dari upaya penertiban dan penelusuran saldo pada rekening yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Angka Rp34,33 miliar dan Rp311,24 miliar perlu dipahami sebagai dua informasi yang berbeda. Nilai pertama merupakan temuan BPK mengenai sisa dana pada SPPG atau mitra per 31 Desember 2025, sedangkan nilai kedua merupakan laporan BGN mengenai total dana yang telah dikembalikan per Juli 2026 setelah proses penyisiran rekening. Sumber yang tersedia tidak menjelaskan hubungan kedua angka tersebut, sehingga tidak tepat menyatakan bahwa keduanya merupakan satu pos dana yang sama atau bahwa pengembalian Rp311,24 miliar secara otomatis menyelesaikan temuan BPK senilai Rp34,33 miliar.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat temuan terkait realisasi belanja barang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Nilai realisasi belanja barang yang menjadi temuan tersebut mencapai Rp20,44 miliar. Dalam pemeriksaan, realisasi itu dinilai tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan mengenai belanja barang tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan program MBG. BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pada realisasi belanja, baik dari sisi volume maupun waktu pelaksanaan. Selain itu, realisasi belanja tersebut juga disebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang menjadi dasar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Laporan yang sama memuat temuan mengenai denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara. Nilai temuan atas denda dan pajak tersebut tercatat sebesar Rp3,91 miliar. Dengan demikian, pemeriksaan BPK mencatat adanya nilai yang berkaitan dengan denda keterlambatan serta kewajiban pajak yang belum masuk ke kas negara.
Temuan terkait realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar, termasuk ketidaktepatan volume dan waktu serta ketidaksesuaian dengan ketentuan, tercantum bersama temuan denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan sebesar Rp3,91 miliar. Seluruh temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025.
Baca juga: Inisiatif Baru BGN: Marketplace Bahan Baku Program Makanan Bergizi | TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Cerita Menyentuh Triyono: Penumpang yang Setia Berbagi Melalui Program Sosial
