BPJS Kesehatan Gandeng 18 Asuransi Tambahan untuk Perkuat Koordinasi Manfaat JKN

BPJS Kesehatan Gandeng 18 Asuransi Tambahan untuk Perkuat Koordinasi Manfaat JKN

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, BPJS Kesehatan bersama 18 perusahaan asuransi kesehatan tambahan (AKT) menandatangani perjanjian kerja sama koordinasi antarpenyelenggara jaminan (KAPJ). Penandatanganan tersebut berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi tambahan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Kerja sama itu merupakan bagian dari implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Melalui koordinasi tersebut, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan diharapkan memiliki landasan kerja yang lebih jelas dalam mengatur manfaat jaminan kesehatan. Pengaturan ini mencakup upaya menyelaraskan peran masing-masing pihak ketika peserta memperoleh perlindungan dari lebih dari satu penyelenggara jaminan.

Penandatanganan perjanjian juga menjadi tindak lanjut dari pembahasan KAPJ yang sebelumnya dilakukan secara intensif melalui forum KKSK. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai aspek koordinasi, termasuk mekanisme pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, serta penguatan sinergi antarpihak. Dengan adanya kesepakatan formal, hasil pembahasan diharapkan dapat diterapkan secara lebih terarah dan konsisten.

Keterlibatan 18 asuransi kesehatan tambahan menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun ekosistem jaminan kesehatan yang lebih terkoordinasi. Kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan dapat mendukung kepastian layanan serta meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan manfaat kesehatan. Pada saat yang sama, kerja sama ini memberikan dasar bagi pengembangan koordinasi yang berorientasi pada kebutuhan peserta dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut memperluas jaringan kemitraan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sebanyak 18 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani kerja sama pada kesempatan yang sama. Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah keseluruhan mitra BPJS Kesehatan yang terlibat dalam implementasi KAPJ meningkat menjadi 31 AKT.

Penambahan mitra ini memperkuat dasar koordinasi BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme yang lebih terarah dalam pelaksanaan manfaat kesehatan bagi peserta yang memiliki perlindungan melalui JKN dan asuransi tambahan. Perluasan jumlah mitra juga mencerminkan semakin luasnya keterlibatan AKT dalam mendukung pelaksanaan koordinasi manfaat.

Agenda penandatanganan tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan dan AKT. Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan kerja sama AKT dan fasilitas kesehatan. Fasilitas yang terlibat mencakup rumah sakit maupun grup rumah sakit. Keterlibatan fasilitas kesehatan tersebut penting karena pelaksanaan manfaat membutuhkan koordinasi lintas pihak, mulai dari penyelenggara jaminan hingga pemberi pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, penambahan 18 AKT membawa dampak langsung terhadap cakupan kemitraan, sekaligus memperkuat hubungan kerja pihak pembayar dan fasilitas pelayanan kesehatan. Struktur kerja sama yang melibatkan BPJS Kesehatan, AKT, serta rumah sakit atau grup rumah sakit dapat mendukung penerapan KAPJ secara lebih terintegrasi. Seluruh penandatanganan tersebut menjadi pijakan bagi penguatan koordinasi manfaat tanpa mengubah peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan perlindungan kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa kerja sama dengan 18 perusahaan asuransi tambahan (AKT) diarahkan untuk memperkuat koordinasi manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan produk perlindungan kesehatan tambahan. Kolaborasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelarasan proses administrasi, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan perlindungan peserta ketika membutuhkan layanan kesehatan yang dijamin melalui dua skema penjaminan.

Menurut Abdi, kesepakatan ini merupakan tonggak penting bagi terbentuknya ekosistem jaminan kesehatan yang lebih kuat dan kolaboratif. Keterlibatan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta penyelenggara AKT diharapkan menciptakan pemahaman dan mekanisme kerja yang lebih seragam. Dengan demikian, koordinasi manfaat dapat berlangsung secara lebih tertib, sekaligus mengurangi potensi kendala yang mungkin dihadapi peserta dalam memperoleh layanan.

Pelaksanaan koordinasi manfaat tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Melalui ketentuan ini, peserta yang memanfaatkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian mengenai pembiayaan layanan kesehatan. Pembagian tanggung jawab antarpenjamin dapat dipahami dengan lebih jelas sehingga peserta tidak menghadapi ketidakpastian terkait komponen biaya yang ditanggung oleh program JKN maupun asuransi tambahan.

Selain kepastian pembiayaan, pengaturan tersebut diharapkan memperkuat transparansi dalam proses penjaminan. Informasi mengenai alur layanan, dokumen yang diperlukan, dan peran masing-masing pihak dapat disampaikan secara lebih terbuka kepada peserta. Koordinasi yang terintegrasi juga berpotensi memudahkan akses layanan, karena komunikasi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara AKT menjadi lebih terhubung. Bagi peserta, kondisi ini dapat menghasilkan proses pelayanan yang lebih sederhana, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan mereka.

Abdi menjelaskan bahwa Koordinasi Antar Penjamin (KAPJ) bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Mekanisme ini telah memiliki landasan pengaturan, terutama dalam situasi peserta JKN memilih kenaikan kelas rawat dan terdapat selisih biaya yang perlu dibayarkan. Ketentuan mengenai hal tersebut lain tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023, serta PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025, pelaksanaan KAPJ dioptimalkan agar koordinasi BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan (AKT) berlangsung lebih terstruktur. Penguatan tersebut mencakup kepastian bahwa kepesertaan JKN dan AKT sama-sama aktif, penerapan sistem tagihan satu pintu, serta pembagian proporsi pembiayaan BPJS Kesehatan dan AKT sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta dari potensi pengenaan biaya tambahan di luar batas dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan KAPJ mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dan AKT. Selain itu, pelayanan harus diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak. Sistem tagihan satu pintu digunakan agar proses pengajuan, verifikasi, dan pembayaran biaya pelayanan dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih sederhana, terintegrasi, dan mudah dikoordinasikan. Dengan demikian, peserta tidak perlu menghadapi proses penagihan yang terpisah dari masing-masing penjamin.

Untuk mendukung penerapannya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan asosiasi asuransi kesehatan tambahan membentuk task force. Tim ini menyiapkan berbagai aspek implementasi, mulai dari kebijakan dan prosedur operasional hingga tata kelola. Persiapan tersebut diharapkan memastikan KAPJ berjalan konsisten, transparan, dan memberikan kepastian bagi peserta maupun penyelenggara jaminan kesehatan.