BNPB Minta Penegak Hukum Usut Kebakaran di 44 Area Sumsel

BNPB Minta Penegak Hukum Usut Kebakaran di 44 Area Sumsel

Palembang | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Penindakan tersebut perlu menyasar pelaku perorangan maupun korporasi, tanpa membedakan skala atau bentuk keterlibatannya. Langkah hukum dinilai penting untuk menghentikan tindakan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang.

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan desakan itu saat memimpin rapat koordinasi penanganan darurat karhutla Sumatera Selatan di Palembang, Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menekankan perlunya kerja bersama pemerintah daerah, petugas lapangan, dan aparat penegak hukum. Penanganan darurat tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul; upaya pencegahan dan penegakan hukum juga perlu berjalan seiring.

Menurut Kristomei, tindakan tegas terhadap pihak yang sengaja membakar diperlukan agar api tidak meluas ke kawasan lain. Kebakaran yang dibiarkan berkembang dapat memperbesar dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta membuat pengendalian situasi menjadi lebih sulit. Karena itu, aparat diminta menelusuri penyebab kebakaran dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan besarnya upaya yang telah dikerahkan untuk mengendalikan karhutla. Petugas melakukan pemadaman dan penanganan darurat di tengah kondisi yang dapat berubah, sementara sumber api baru berpotensi kembali membebani operasi. Jika pembakaran terus terjadi tanpa konsekuensi hukum, pekerjaan tim pemadam dapat menjadi sia-sia karena api berisiko muncul kembali atau menyebar sebelum penanganan sebelumnya tuntas.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, BNPB berharap ada efek pencegahan bagi individu maupun perusahaan yang berpotensi melakukan pembakaran. Penindakan bukan hanya ditujukan kepada pelaku setelah kebakaran terjadi, tetapi juga menjadi peringatan agar semua pihak mematuhi aturan dan tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Di tengah penanganan darurat di Sumatera Selatan, langkah tersebut diharapkan membantu melindungi wilayah yang belum terdampak serta mendukung kerja petugas dalam memadamkan titik api.

Kristomei memaparkan bahwa kebakaran tercatat di 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa lokasi kejadian tidak terbatas pada satu jenis kawasan. Area yang disebut mencakup perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, kawasan pengelolaan hutan, serta hutan lindung. Keempat kategori itu menjadi bagian dari paparan mengenai sebaran area yang mengalami kebakaran.

Penyebutan jenis kawasan penting untuk memberi konteks terhadap informasi tentang 44 area tersebut. Perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri merupakan kategori yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan lahan, sementara kawasan pengelolaan hutan dan hutan lindung memiliki fungsi serta tata kelola yang berbeda. Namun, paparan yang tersedia hanya menyebut kategori-kategori itu sebagai bagian dari area terdampak kebakaran, tanpa merinci kondisi masing-masing lokasi.

Karena itu, angka 44 perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan Kristomei: jumlah area konversi hutan dan perkebunan yang tercatat mengalami kebakaran. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kebakaran di setiap kawasan, pihak yang bertanggung jawab, ataupun proses terjadinya api. Penetapan fakta mengenai hal-hal tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk penegak hukum sebagaimana diminta BNPB.

Ragam kawasan yang disebut juga menjadikan identifikasi lokasi sebagai bagian penting dalam penelusuran. Pemeriksaan dapat berangkat dari pencocokan area yang dimaksud dengan status dan pengelolaannya, tanpa menyamakan seluruh kawasan sebagai satu bentuk penggunaan lahan. Informasi yang disampaikan Kristomei memberikan gambaran mengenai cakupan jenis area, tetapi belum memuat rincian untuk membandingkan satu kategori dengan kategori lainnya. Dengan demikian, fokus pada 44 area dan empat jenis kawasan tersebut menjaga pembahasan tetap sesuai dengan paparan yang ada, sekaligus membedakan fakta tentang lokasi dari kesimpulan mengenai penyebab atau tanggung jawab kebakaran.

Menurut Kristomei, sebagian besar titik api yang terpantau di Sumatera Selatan berada di sekitar perbatasan area yang memiliki izin konversi lahan. Keterangan ini menempatkan lokasi kebakaran sebagai hal yang perlu diperiksa secara cermat, terutama ketika petugas menelusuri hubungan sebaran api dan aktivitas pemanfaatan lahan di sekitarnya. Namun, kedekatan geografis titik api dan batas izin belum dengan sendirinya membuktikan bagaimana kebakaran bermula. Informasi tersebut merupakan petunjuk awal untuk penyelidikan, bukan kesimpulan tentang penyebab, pelaku, ataupun keterlibatan pemegang izin tertentu dalam peristiwa kebakaran.

Pola lokasi itu dapat mengindikasikan dugaan adanya pembukaan atau perluasan lahan di sekitar kawasan berizin. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti yang dapat menjelaskan kronologi kejadian. Penegak hukum perlu membandingkan titik api dengan peta batas konsesi dan izin, kondisi vegetasi, rekaman aktivitas, serta keterangan saksi. Data pemantauan juga perlu diverifikasi agar lokasi kebakaran dan waktu kemunculan api dapat dipastikan. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, kemiripan pola atau kedekatan dengan batas lahan tidak cukup untuk menyatakan bahwa kegiatan pembukaan lahan menyebabkan kebakaran.

Karena itu, penyelidikan perlu membedakan indikasi lokasi dan bukti yang menunjukkan penyebab secara langsung. Pemeriksaan dapat mencakup kemungkinan sumber api, keadaan cuaca, kondisi lahan, serta aktivitas manusia yang berlangsung sebelum kebakaran, tanpa mengabaikan penjelasan lain yang relevan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Sampai proses tersebut menghasilkan temuan yang terverifikasi, lokasi titik api di sekitar batas izin sebaiknya dipahami sebagai dasar untuk penelusuran lebih lanjut. Pendekatan ini penting agar dugaan pembukaan lahan tidak diperlakukan sebagai kepastian, sekaligus memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Pemadaman kebakaran di puluhan area Sumatera Selatan membutuhkan dukungan yang tidak berhenti pada pengerahan personel dan peralatan. Ketika api muncul di banyak lokasi, penanganan di lapangan perlu berjalan seiring dengan penyelidikan untuk mengetahui penyebabnya. BNPB meminta aparat penegak hukum mengusut kebakaran di 44 area tersebut, sehingga upaya penanggulangan dapat dilengkapi langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang. Penyelidikan yang dilakukan secara cermat juga penting agar tindakan hukum didasarkan pada bukti dan proses yang berlaku, bukan dugaan semata. Dengan demikian, perhatian terhadap kondisi kebakaran dan kemungkinan pelanggaran dapat ditangani secara beriringan oleh pihak terkait.

Penegakan hukum memiliki peran penting dalam mendorong pencegahan, terutama apabila kebakaran terjadi akibat tindakan yang disengaja. Pemeriksaan terhadap lokasi, kronologi, serta informasi yang relevan dapat membantu aparat memahami bagaimana api bermula. Namun, penanganan setiap kasus tetap memerlukan proses yang hati-hati. Tidak tepat menyatakan seseorang sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan bukti yang mendukung. Desakan agar kebakaran diusut karena itu bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah teridentifikasi, melainkan dorongan agar dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Langkah tersebut dapat memberi kepastian atas penyebab kebakaran sekaligus menunjukkan bahwa tindakan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat tidak diabaikan.

Kristomei mengingatkan bahwa kerja keras petugas memadamkan api tidak akan efektif apabila masih ada pihak yang sengaja membakar lahan. Peringatan itu menegaskan bahwa pemadaman saja tidak cukup untuk menghentikan risiko kebakaran meluas jika sumber tindakannya tidak ditangani. Karena itu, desakan kepada aparat untuk menyelidiki dan menindak pelaku, apabila unsur pelanggaran terbukti, menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Proses hukum yang tegas dan berdasarkan bukti dapat melengkapi respons darurat, sementara petugas tetap berfokus mengendalikan api serta melindungi warga dan kawasan terdampak.

Baca juga: Usaha Pemadaman Kebakaran: Upaya BPBD Jatim di Gunung Buthak dan Kawinajang | Kebakaran Hebat di TPA Galuga: Temuan Awal dan Penyebabnya | Polsek Cangkuang Polresta Bandung Respons Cepat Penanganan Kebakaran Lahan Di Desa Bandasari