Jakarta | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengawasi operasional penerbangan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Asap karhutla telah menurunkan jarak pandang di beberapa bandar udara, sehingga setiap keputusan operasional ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan penumpang dan awak pesawat. Kondisi tersebut turut berdampak pada 1.673 penerbangan yang memerlukan pemantauan dan penanganan sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pihaknya tidak berkompromi terhadap aspek keselamatan penerbangan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan pengelola bandar udara, maskapai, AirNav Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait. Informasi mengenai jarak pandang, kondisi cuaca, dan perubahan kualitas udara menjadi dasar penting dalam menentukan apakah penerbangan dapat dilayani secara aman.
Jarak pandang merupakan salah satu persyaratan utama dalam operasional penerbangan, terutama saat pesawat melakukan lepas landas dan pendaratan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang ditetapkan, penerbangan dapat mengalami keterlambatan atau penundaan hingga kondisi dinilai kembali memenuhi persyaratan keselamatan. Maskapai juga dapat membatalkan penerbangan apabila gangguan diperkirakan berlangsung lama atau tidak memungkinkan dilakukannya pelayanan secara aman.
Dalam situasi tertentu, pesawat yang sudah berangkat dapat dialihkan ke bandar udara lain yang memiliki kondisi jarak pandang lebih baik. Pesawat juga dapat kembali ke bandar udara keberangkatan apabila situasi di tujuan tidak memungkinkan untuk pendaratan. Langkah tersebut bukan semata-mata keputusan teknis, melainkan bagian dari prosedur keselamatan untuk mengurangi risiko akibat kabut asap. Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat memantau informasi resmi dari maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan, karena perubahan kondisi dapat memengaruhi jadwal penerbangan dalam waktu singkat.
Ditjen Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran penerbangan. Pemantauan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan. Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap perubahan kondisi cuaca, jarak pandang, maupun kualitas udara segera ditindaklanjuti melalui keputusan operasional yang tepat.
Berdasarkan hasil pemantauan selama 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Selain itu, sebanyak 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda karena kondisi di sejumlah wilayah dinilai tidak mendukung pelaksanaan penerbangan secara aman. Terdapat pula 15 penerbangan yang dialihkan ke bandar udara lain dan enam penerbangan yang kembali ke bandar udara keberangkatan.
Data tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla terhadap penerbangan tidak hanya berupa penundaan jadwal, tetapi juga mencakup perubahan rute dan keputusan kembali ke bandar udara asal. Langkah pengalihan atau kembali ke bandar udara keberangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi operasional, termasuk jarak pandang, arah pergerakan asap, serta informasi keselamatan penerbangan yang tersedia. Operator penerbangan juga menyampaikan pembaruan kepada penumpang sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Pada periode yang sama, tercatat 14 pembatalan penerbangan yang disebabkan faktor selain karhutla. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan penyebab ini penting agar evaluasi terhadap gangguan penerbangan dapat dilakukan secara akurat. Dengan pemantauan dan koordinasi lintas pihak, keputusan operasional dapat disesuaikan secara berkala dengan tetap menempatkan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama.
Karhutla berdampak pada operasional 1.673 penerbangan yang melibatkan 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak terbesar, yakni 478 penerbangan. Selanjutnya, NAM Air terdampak pada 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Dari keseluruhan penerbangan tersebut, pembatalan paling banyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan. Posisi berikutnya ditempati Super Air Jet dengan 158 pembatalan dan Citilink Indonesia dengan 115 pembatalan. Data ini menunjukkan bahwa gangguan akibat asap tidak hanya berupa penundaan, tetapi juga berujung pada pembatalan perjalanan, terutama pada rute yang beroperasi di wilayah dengan jarak pandang terbatas.
Untuk keterlambatan, jumlah tertinggi tercatat pada Citilink Indonesia, yaitu 357 penerbangan. NAM Air menyusul dengan 212 penerbangan yang mengalami keterlambatan. Tingginya angka tersebut mencerminkan upaya maskapai dan pengelola bandar udara untuk tetap menjaga penerbangan berjalan dengan menyesuaikan jadwal, sambil mempertimbangkan kondisi keselamatan dan jarak pandang.
Sebaran wilayah terdampak paling signifikan berada di Kalimantan. Bandar udara yang terdampak meliputi Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, H. Asan Sampit, Rahadi Oesman Ketapang, serta Syamsudin Noor Banjarmasin. Kepadatan asap di sejumlah wilayah tersebut berpotensi menghambat proses lepas landas dan pendaratan.
Di Sumatera, dampak tercatat melalui Bandara Sultan Thaha Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Sementara itu, di Papua, wilayah terdampak mencakup Bandara Rendani Manokwari, Douw Aturure Nabire, Torea Fakfak, Utarom Kaimana, Babo Teluk Bintuni, dan Ewer Asmat. Sebaran ini memperlihatkan bahwa penanganan penerbangan memerlukan koordinasi lintas wilayah serta pemantauan kondisi udara secara berkelanjutan.
Maskapai wajib tetap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak gangguan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterlambatan maupun pembatalan penerbangan tidak menghapus kewajiban tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penumpang berhak memperoleh penanganan yang layak, termasuk kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang perjalanan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh apabila penerbangan dibatalkan dan penumpang memilih tidak melanjutkan perjalanan. Bentuk layanan yang diberikan perlu disesuaikan dengan kondisi operasional serta informasi keselamatan penerbangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kantor otoritas bandar udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Pengawasan tersebut mencakup penyampaian informasi, ketersediaan petugas layanan, serta pelaksanaan kompensasi dan pilihan perjalanan yang menjadi hak pengguna jasa. Maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan gangguan berlangsung transparan, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau memeriksa informasi penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Informasi tersebut dapat mencakup status penerbangan, perubahan jadwal, kebijakan pengembalian tiket, serta layanan yang tersedia selama penundaan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara berkala karena jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis, sehingga keputusan operasional penerbangan dapat mengalami penyesuaian dalam waktu singkat. Penumpang sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau sumber yang belum terverifikasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi perkembangan karhutla beserta dampaknya terhadap penerbangan. Koordinasi dengan maskapai, pengelola bandar udara, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan akan diperkuat untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada kondisi terkini. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan serta informasi yang memadai selama situasi berlangsung.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Penjagaan Habitat Orangutan di Tengah Krisis Karhutla | CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA

