KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dalam menanggulangi praktik pungutan liar yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari pelaku usaha di kawasan Jemursari mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh pegawai di instansi tersebut. Sebagai respons, dua pegawai paruh waktu dari DLH dipecat secara resmi, penegasan dari pemerintah kota ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Proses pemecatan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan hukum yang dilanggar oleh para pegawai, tetapi juga mencerminkan kepentingan pemerintah kota dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap instansi publik. Dengan disahkannya pemecatan ini, diharapkan dapat menyampaikan sinyal jelas bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi dalam operasional pemerintahan, terutama di sektor yang berkaitan dengan layanan lingkungan hidup.
Selain itu, langkah pemecatan pegawai tersebut dapat berfungsi sebagai peringatan bagi pegawai lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik yang merugikan publik. Keputusan ini juga diharapkan dapat menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari penyimpangan. Dengan melakukan pemecatan, DLH dan Pemkot Surabaya berupaya melakukan pembersihan internal yang diperlukan untuk memulihkan citra dan reputasi mereka di mata masyarakat.
Tindakan ini juga berpotensi untuk membuka kesempatan bagi peningkatan sejumlah kebijakan internal yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan lingkungan. Dalam konteks ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mendengarkan dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, memastikan bahwa praktik pungutan liar tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Di Surabaya, keluhan dari pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe terkait praktik pungutan liar (pungli) semakin meningkat. Banyak pelaku usaha mengungkapkan ketidakpuasan mereka setelah mengalami pungutan biaya pengangkutan sampah yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dinas lingkungan hidup dalam mengelola masalah pengangkutan sampah di kota ini.
Prosedur yang seharusnya diikuti dalam pengangkutan sampah biasanya mengacu pada peraturan daerah yang menetapkan tarif resmi. Namun, kenyataannya, banyak pelaku usaha yang dikenakan biaya lebih tinggi oleh oknum-oknum tertentu. Banyak dari mereka melaporkan bahwa mereka diminta untuk membayar biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif yang tertera, yang menambah beban biaya operasional mereka. Misalnya, sebuah hotel besar di pusat kota melaporkan bahwa mereka diminta membayar lebih dari dua kali lipat dari jumlah yang seharusnya, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Di sisi lain, pelaku usaha restoran dan kafe juga mengungkapkan keluhan serupa. Mereka menginginkan kejelasan dalam prosedur pengangkutan sampah dan transparansi dalam perhitungan biaya. Keberadaan pungutan ini telah menjadi penghalang bagi banyak pelaku usaha untuk melakukan pengembangan bisnis. Beberapa dari mereka bahkan mengancam untuk menghentikan operasional jika situasi ini terus berlanjut.
Dalam konteks ini, penting bagi Pemkot Surabaya untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah dan memberantas pungli yang merugikan pelaku usaha. Dengan meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam proses pengangkutan, diharapkan pelaku usaha dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam menjalankan bisnis mereka.
Pernyataan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengenai laporan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam menangani isu ini. Dalam beberapa kesempatan, Wali Kota menegaskan pentingnya respons dan tindakan lanjutan setelah menerima aduan dari masyarakat. Ia mengakui bahwa pungli dapat merugikan layanan publik dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sesuai dengan komitmennya, Eri Cahyadi mengarahkan jajarannya untuk menyelidiki laporan-laporan yang masuk. Ia percaya bahwa transparansi dalam pengelolaan layanan pengangkutan sampah adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat. Dalam konteks ini, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan investigasi yang mendalam sehingga pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat diatasi dengan tegas.
Pemkot Surabaya juga berfokus pada perbaikan tata kelola layanan pengangkutan sampah, yang selama ini sering diadukan oleh masyarakat. Dalam pertemuan dengan pengurus Dinas Lingkungan Hidup, Wali Kota mendiskusikan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki mekanisme kerja yang ada. Salah satu strategi yang diusulkan adalah melakukan pelatihan bagi petugas pengangkutan untuk memastikan mereka memahami etika pelayanan publik dan tidak terlibat dalam praktek pungli.
Selain itu, Wali Kota juga sedang mempertimbangkan penerapan teknologi dalam memantau dan mengelola layanan ini, di mana sistem pelaporan dan feedback dari masyarakat akan lebih mudah diterima dan ditangani. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan hubungan pemerintah kota dan masyarakat dapat semakin baik, dan kepercayaan public terhadap layanan pengangkutan sampah pun dapat meningkat.
Proses klarifikasi adalah tahapan penting dalam penegakan disiplin yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, M. Fikser, terhadap dua pegawai yang terlibat dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli). Klarifikasi ini bertujuan untuk memahami secara mendalam keterlibatan masing-masing pegawai serta menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Dengan pendekatan yang transparan, M. Fikser berupaya menggali fakta-fakta yang relevan untuk mencapai keputusan yang adil.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang jelas dari kedua pegawai tersebut. Dalam proses investigasi, mereka dihadapkan pada bukti-bukti yang mengarah pada praktik melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pengakuan dari pegawai yang terlibat turut memberikan gambaran adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa disiplin kerja di Dinas Lingkungan Hidup perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pentingnya penegakan disiplin dalam instansi pemerintah tidak dapat dipandang sebelah mata. Disiplin yang kuat akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang profesional. M. Fikser, sebagai Kepala Dinas, menekankan komitmennya untuk tidak toleran terhadap tindakan pungli dan segala bentuk pelanggaran lainnya. Dengan langkah-langkah tegas dan transparan, diharapkan dapat mendorong pegawai lain untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


