Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membahas pembagian telepon seluler gratis untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara digital. Ia menyampaikan bantahan tersebut saat ditemui di kantornya pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pernyataan itu sekaligus menjelaskan posisi pemerintah atas kabar mengenai kemungkinan penyediaan perangkat bagi masyarakat penerima bansos.
Airlangga merespons pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo yang disampaikan sebelumnya. Ia membantah bahwa rencana pemberian ponsel gratis telah menjadi pembahasan pemerintah. Dengan demikian, menurut penjelasannya, gagasan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang telah disepakati atau program resmi yang sedang disiapkan untuk pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
Penegasan ini penting untuk membedakan pembahasan mengenai digitalisasi bansos dari isu pengadaan telepon seluler bagi penerima bantuan. Digitalisasi berkaitan dengan pemanfaatan sistem dan sarana digital dalam proses penyaluran, sedangkan pembagian perangkat merupakan usulan tersendiri yang memerlukan keputusan serta penjelasan pemerintah. Airlangga tidak menyatakan bahwa pembagian ponsel gratis akan dilakukan; ia justru menegaskan bahwa hal tersebut belum pernah dibahas. Karena itu, masyarakat perlu merujuk pada keterangan resmi dari pemerintah sebelum menyimpulkan bahwa penerima bansos akan memperoleh telepon seluler. Tanggapan Airlangga juga menempatkan pernyataan Hashim dalam konteks sebagai pernyataan sebelumnya yang ia respons, bukan pengumuman program yang telah ditetapkan. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut, kabar mengenai ponsel gratis sebaiknya dipahami sebagai isu yang dibantah telah dibahas pemerintah, bukan sebagai kepastian pelaksanaan. Klarifikasi tersebut menjaga agar informasi tentang bantuan sosial dan rencana digitalisasi tidak bercampur dengan asumsi mengenai pemberian perangkat kepada masyarakat.
Dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan gagasan mengenai penyediaan ponsel gratis bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Ia menggambarkan perangkat tersebut sebagai bagian dari upaya digitalisasi bantuan sosial. Menurut paparan Hashim, ponsel itu akan dilengkapi rekening digital dengan saldo awal sebesar Rp50 ribu. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai rencana yang disampaikan Hashim dalam forum, bukan sebagai pengumuman bahwa pemerintah telah menyepakati atau menetapkan program pembagian ponsel.
Hashim menyebut sasaran gagasan itu adalah 30 persen penduduk yang belum mempunyai rekening bank. Dengan perangkat dan rekening digital, kelompok tersebut diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap layanan keuangan serta penyaluran bantuan. Angka 30 persen itu merupakan target yang ia sampaikan, bukan keterangan bahwa penerima manfaat sudah didata atau bahwa pelaksanaan program telah dimulai. Ia juga tidak menyampaikan dalam pernyataan tersebut bahwa seluruh warga tanpa rekening akan langsung menerima perangkat.
Dalam penjelasannya, Hashim mengatakan dana akan tersedia dan dikirimkan melalui rekening masing-masing penerima. Dengan demikian, mekanisme yang ia paparkan menempatkan rekening digital sebagai sarana untuk menyalurkan dana, sementara saldo Rp50 ribu disebut sebagai bagian dari fasilitas yang menyertai ponsel. Uraian itu memberikan gambaran mengenai konsep yang diajukannya, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa skema, sumber anggaran, persyaratan penerima, ataupun tata cara penyalurannya telah ditetapkan secara resmi.
Penjelasan Hashim tersebut berbeda dari kepastian kebijakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya pembahasan pemerintah mengenai pembagian ponsel gratis untuk digitalisasi bantuan sosial. Karena itu, rencana yang disampaikan Hashim tidak dapat disebut sebagai program pemerintah yang telah disepakati. Pemisahan pernyataan seorang narasumber dan keputusan resmi penting agar informasi tentang sasaran, perangkat, serta saldo tidak dipahami sebagai kepastian pelaksanaan. Status kebijakan tetap perlu merujuk pada keterangan resmi pemerintah.
Di tengah bantahan atas wacana pembagian ponsel gratis, Airlangga memastikan bahwa rencana pemerintah menyediakan pembukaan rekening secara gratis tetap disiapkan. Program tersebut ditargetkan berjalan pada kuartal IV 2026. Dengan demikian, penegasan mengenai ponsel tidak mengubah agenda pembukaan rekening yang disebut masih berlanjut. Keduanya merupakan hal berbeda dan perlu dipahami secara terpisah.
Menurut Airlangga, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar pembukaan rekening bank secara otomatis. Sasaran program ini adalah warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Ketentuan tersebut menjadi kriteria utama bagi calon penerima fasilitas, sementara aturan pelaksanaannya masih dalam proses penyiapan. Pemerintah perlu merumuskan mekanisme agar pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas.
Kepastian mengenai kuartal IV 2026 menunjukkan bahwa program rekening gratis tetap menjadi bagian dari rencana yang hendak dijalankan pemerintah. Namun, keterangan itu tidak berarti bahwa setiap detail teknis telah ditetapkan atau bahwa pelaksanaan sudah dimulai. Regulasi yang sedang disiapkan akan menentukan bagaimana pembukaan rekening otomatis dilakukan dan bagaimana persyaratan identitas warga digunakan dalam prosesnya.
Pernyataan Airlangga juga menegaskan batas yang penting dalam pemberitaan: pemerintah membantah adanya rencana membagikan ponsel gratis, tetapi tetap menyiapkan rekening bank gratis. Karena itu, kedua isu tersebut tidak sepatutnya disatukan sebagai satu paket bantuan atau dianggap memiliki kepastian yang sama. Yang dipastikan berlanjut adalah persiapan pembukaan rekening bagi warga yang memenuhi syarat, dengan sasaran waktu kuartal IV 2026; sementara pembagian ponsel gratis bukan bagian dari rencana yang ia tegaskan. Perkembangan regulasi nantinya akan memberi kejelasan lebih lanjut mengenai tata cara serta cakupan program rekening tersebut.
Rekening yang tengah disiapkan pemerintah untuk mendukung digitalisasi bantuan sosial direncanakan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keterkaitan ini menempatkan identitas kependudukan sebagai unsur penting dalam penyiapan layanan keuangan tersebut. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembukaan rekening merupakan bagian dari program yang direncanakan pada kuartal IV. Dengan demikian, rekening itu dibicarakan dalam konteks upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sekaligus mendukung agenda digitalisasi bansos.
Airlangga juga mengaitkan penyiapan rekening dengan sasaran inklusi keuangan nasional. Inklusi keuangan merujuk pada perluasan akses terhadap layanan keuangan formal, sehingga keterhubungan rekening dengan NIK menjadi bagian dari pembahasan mengenai perluasan akses tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa program tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan teknologi dalam penyaluran bantuan, tetapi juga berada dalam kerangka kebijakan yang lebih luas. Meski demikian, keterangan yang disampaikan berfokus pada hubungan rekening dan identitas kependudukan serta tujuan perluasan inklusi keuangan.
Di sisi lain, Airlangga menyatakan bahwa regulasi yang menjadi landasan program masih dimatangkan. Artinya, penyiapan kebijakan belum dinyatakan selesai dan ketentuan terkait masih berada dalam proses perumusan. Penjelasan tersebut penting untuk membedakan rencana program dari aturan yang telah ditetapkan secara final. Sampai regulasinya dimatangkan, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan itu terbatas pada rencana keterhubungan rekening dengan NIK, posisi pembukaan rekening sebagai bagian dari program kuartal IV, dan kaitannya dengan perluasan inklusi keuangan nasional. Belum ada rincian tambahan yang disampaikan mengenai pengaturan teknisnya. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan lebih jauh tentang cara program dijalankan. Airlangga menegaskan pula bahwa tidak ada pembagian ponsel gratis sebagai bagian dari digitalisasi bansos; pembahasan yang disampaikan mengenai rekening dan regulasi, bukan pemberian perangkat. Pemerintah masih mematangkan regulasi sebelum keterangan lebih lanjut dapat menjadi acuan tentang kebijakan yang akan diterapkan.
Baca juga: Dampak Erupsi Anak Krakatau di Depok: Pembagian Masker Gratis oleh Polsek Cinere | Penyelesaian Persoalan di Gereja Kristen Protestan Indonesia: Kemenag Tegaskan Pentingnya Dialog | Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum






