Sudah Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Tak Ditahan dan Tetap Beraktivitas

Sudah Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Tak Ditahan dan Tetap Beraktivitas

PROBOLINGGO KOTABPL, yang diketahui bekerja di PT KTI, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Varah Thalia Mega Nanda. Status hukum tersebut menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan, sementara BPL tidak dilakukan penahanan.

Informasi tersebut diperoleh Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara melalui konfirmasi yang dilakukan Edi Darminto, Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, kepada pihak Polres Probolinggo Kota serta BPL.

Perkara ini bermula dari Laporan/Pengaduan Nomor LPM/248/2025/SPKT tanggal 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, BPL dan SS tercantum sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.

Dalam konfirmasi kepada Unit Pidum Polres Probolinggo Kota, disampaikan bahwa perkara tersebut telah berproses dan pihak yang sebelumnya berstatus terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyampaikan bahwa SPDP telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, penyidik menyebut telah dilakukan mediasi karena pelapor dan pihak yang dilaporkan masih memiliki hubungan keluarga. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Pelapor disebut telah memaafkan, tetapi tetap meminta agar proses hukum terhadap laporan tersebut dilanjutkan.

Status tersangka kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan BPL tidak dilakukan penahanan.

Saat dikonfirmasi, pihak Unit Pidum menyampaikan bahwa BPL tidak diamankan karena dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Tim investigasi tidak menyimpulkan bahwa status tersangka secara otomatis mengharuskan seseorang ditahan. Penahanan memiliki persyaratan dan pertimbangan hukum tersendiri.

Namun, dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan penting dijelaskan secara transparan, terlebih perkara tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2025.

Untuk memenuhi asas keberimbangan, Edi Darminto selaku perwakilan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara juga telah menghubungi HRD PT KTI, tempat BPL bekerja.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta keterangan resmi perusahaan mengenai perkara yang disebut melibatkan salah satu karyawannya.

Namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (2/9/2026), HRD PT KTI belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirim redaksi telah menunjukkan tanda centang dua. Redaksi juga telah menghubungi HRD sebanyak dua kali melalui sambungan telepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat.

Redaksi menegaskan, konfirmasi kepada perusahaan tidak dimaksudkan untuk meminta data pribadi atau informasi kepegawaian yang bersifat rahasia, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, BPL telah memberikan tanggapan kepada media.

BPL meminta maaf atas keterlambatan memberikan respons dan menyatakan menghargai komitmen wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, BPL memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh karena perkara tersebut telah masuk dalam proses hukum.

BPL menyatakan memilih menghormati proses hukum dan akan menyampaikan seluruh fakta serta argumen secara utuh di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut dirinya telah dipanggil terkait perkara tersebut dan menyampaikan bahwa proses persidangan akan berlangsung pada bulan ini.

BPL mengaku tidak ingin memberikan keterangan lebih banyak karena khawatir terjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi mengenai perkara yang sedang berjalan.

Dalam proses konfirmasi, seorang pria bernama Hilmi, yang mengaku sebagai saudara BPL, juga menghubungi redaksi.

Hilmi mempertanyakan alasan media melakukan konfirmasi kepada HRD PT KTI.

Redaksi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi asas keberimbangan, terutama karena BPL diketahui bekerja di PT KTI dan berdasarkan keterangan Unit Pidum telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hilmi kemudian menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi pengaduan Varah dengan fakta yang diketahuinya.

Redaksi mempersilakan pihak BPL maupun keluarganya menyampaikan bukti, klarifikasi, dan pembelaan secara jelas melalui proses hukum maupun mekanisme hak jawab kepada media.

Hilmi juga menyampaikan rencana untuk menemui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota guna menyampaikan persoalan tersebut.

Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Edi Darminto, mengatakan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta semua pihak memberikan informasi secara terbuka. Pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum, sementara pihak yang dilaporkan maupun tersangka juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” ujar Edi.

Menurut Edi, media tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Penentuan kesalahan dan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (2/9/26), HRD PT KTI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak.

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara 
Kontributor: Edi Darminto