LPSK Hitung Hak Ganti Rugi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban DSI

LPSK Hitung Hak Ganti Rugi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban DSI

Depok | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi atau ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penghitungan tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kerugian yang dialami para korban dan mendukung pemenuhan hak mereka melalui proses hukum. Nilai yang dihitung mencakup keseluruhan korban yang masuk dalam pengajuan restitusi terkait perkara tersebut.

Hasil penghitungan itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan dilakukan agar nilai kerugian dan permohonan ganti rugi dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara, termasuk dalam proses persidangan. Restitusi merupakan hak korban yang dapat dimintakan melalui mekanisme peradilan, sehingga hasil perhitungan LPSK dapat menjadi bahan bagi jaksa dalam menyampaikan tuntutan terkait pemulihan kerugian. Dokumen tersebut juga menjadi dasar untuk menerangkan besaran restitusi yang diajukan bagi ribuan korban.

Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, menyatakan hasil penghitungan tersebut akan disampaikan dalam persidangan. Kejaksaan juga akan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai proses dan hasil perhitungan restitusi. Keterangan ahli diharapkan membantu menjelaskan dasar penghitungan kepada majelis hakim serta pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan. Dengan demikian, informasi tentang nilai ganti rugi dapat diuji dan dipahami dalam konteks perkara yang sedang berjalan. Penyerahan hasil kepada kejaksaan tidak dengan sendirinya memastikan seluruh nilai akan dikabulkan; pemenuhan restitusi tetap bergantung pada pemeriksaan dan keputusan dalam proses peradilan. Bagi 5.102 korban, proses tersebut menjadi jalur untuk memperjuangkan hak atas ganti rugi berdasarkan kerugian yang telah dihitung LPSK.

Perbedaan jumlah orang yang disebut dalam perkara DSI dan jumlah yang masuk dalam penghitungan restitusi berkaitan dengan tahapan pendataan serta persyaratan pengajuan. Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara ini disebut melibatkan sekitar 25 ribu orang. Namun, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Kedua angka tersebut merujuk pada cakupan yang berbeda, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah pemohon yang memenuhi syarat untuk dihitung restitusi.

Penghitungan restitusi dilakukan terhadap korban yang mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Dengan demikian, proses tersebut bukan penghitungan otomatis atas setiap orang yang pernah disebut sebagai korban atau tercatat dalam pendataan. Permohonan perlu diperiksa berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaian materiil. Tahapan ini membantu memastikan dasar penghitungan kerugian setiap pemohon, sekaligus membedakan data identifikasi korban dari daftar yang dapat diproses untuk pengajuan restitusi. Karena itu, jumlah yang masuk penghitungan merupakan hasil dari proses pemeriksaan permohonan, bukan gambaran keseluruhan populasi yang terdampak.

Dari permohonan yang diperiksa, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil. Angka inilah yang menjadi dasar penghitungan restitusi LPSK dalam perkara DSI, dengan total nilai yang diberitakan mencapai Rp1,07 triliun. Status memenuhi syarat menunjukkan bahwa permohonan mereka dapat dilanjutkan dalam proses penghitungan sesuai data dan dokumen yang tersedia. Angka 5.102 tidak berarti seluruh korban yang telah terverifikasi otomatis memperoleh penghitungan restitusi. Korban yang belum mengajukan permohonan, atau yang berkasnya belum memenuhi ketentuan, tidak serta-merta termasuk dalam jumlah tersebut. Oleh sebab itu, angka sekitar 25 ribu, sekitar 14 ribu, dan 5.102 perlu dibaca sesuai konteksnya: perkiraan jumlah orang yang terkait perkara, hasil identifikasi korban, serta pemohon yang lolos pemeriksaan persyaratan. Pembedaan ini penting agar besaran restitusi dan cakupan penerimanya dipahami secara tepat, tanpa menganggap seluruh korban telah tercakup dalam penghitungan yang dilakukan LPSK.

Penilaian restitusi bagi para korban DSI dilakukan dengan memeriksa dokumen dan data yang menggambarkan hubungan investasi serta nilai kerugian masing-masing pemohon. LPSK menelaah dokumen permohonan restitusi untuk mengidentifikasi korban dan klaim yang diajukan. Bahan pemeriksaan juga mencakup sertifikat elektronik PT DSI dan perjanjian wakalah bil ujrah, yang menjadi bagian dari dokumen terkait hubungan perusahaan dan pihak yang menempatkan dana. Pemeriksaan berbagai sumber ini diperlukan agar nilai yang dihitung memiliki dasar administrasi dan dapat ditelusuri.

LPSK turut memeriksa tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI dan mutasi rekening. Saldo akun dapat memperlihatkan jumlah yang tercatat dalam sistem, sedangkan mutasi rekening memberi informasi mengenai arus dana yang benar-benar tercatat melalui rekening. Kedua jenis bukti tersebut dapat membantu membandingkan klaim korban dengan catatan transaksi dan informasi investasi yang tersedia. Penilaiannya tidak hanya bertumpu pada satu dokumen, sebab dokumen permohonan, catatan elektronik, perjanjian, dan data perbankan masing-masing memberikan gambaran yang berbeda mengenai dana yang disetorkan maupun dana yang pernah diterima.

Untuk melengkapi pemeriksaan, LPSK menggunakan data korban dari Bareskrim Polri serta data pemberi pinjaman atau lender dari OJK. Data lintas lembaga ini menjadi rujukan dalam mencocokkan identitas korban dan informasi pihak yang terlibat dalam pendanaan. Penggunaan sumber tersebut membantu menyusun penilaian berdasarkan beragam catatan, bukan hanya keterangan dalam permohonan restitusi. Dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, penghitungan kerugian riil juga memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang sebelumnya diterima korban selama berinvestasi. Imbal hasil itu dipandang sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema tersebut, sehingga tidak dihitung seolah-olah terpisah dari keseluruhan arus dana. Dengan memperhitungkan penerimaan yang telah diterima, nilai kerugian dapat dinilai dengan memperhatikan dana masuk dan dana keluar pada setiap kasus. Pendekatan ini menjadi bagian dari proses LPSK untuk menaksir hak ganti rugi secara lebih terukur bagi ribuan korban DSI, berdasarkan bahan yang dapat diperiksa serta data dari lembaga terkait.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889, atau sekitar Rp1,07 triliun, bagi 5.102 pemohon yang merupakan korban dalam perkara dugaan DSI. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan atas permohonan yang diajukan para korban dan menjadi gambaran besaran kerugian yang dimintakan pemulihannya melalui proses hukum. Penghitungan ini tidak dengan sendirinya berarti seluruh nilai akan dibayarkan, karena penetapan akhir berada dalam kewenangan pengadilan.

LPSK membuka penerimaan permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Setelah periode pengajuan ditutup, lembaga tersebut melakukan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Tahapan itu diperlukan untuk memeriksa permohonan dan menyusun penilaian atas nilai kerugian yang diajukan. Hasilnya kemudian dapat digunakan dalam tahapan penuntutan dan disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim yang memeriksa perkara.

Meski demikian, hasil penilaian LPSK bukan putusan yang mengikat majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan. Hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permintaan restitusi serta menetapkan nilai yang diberikan kepada pemohon berdasarkan pemeriksaan perkara dan pertimbangan hukum. Dengan demikian, angka yang dihitung LPSK berfungsi mendukung proses penanganan hak korban, sementara keputusan mengenai pemulihan melalui restitusi tetap ditentukan dalam putusan pengadilan.

Perkara dugaan DSI mencakup dugaan penipuan investasi melalui proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Selain itu, perkara tersebut juga memuat dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah. Beragam dugaan itu menjadi bagian dari perkara yang perlu dibuktikan melalui proses hukum, sehingga penilaian kerugian dan pertanggungjawaban pihak terkait mengikuti mekanisme yang berlaku.

Penghitungan restitusi merupakan salah satu upaya untuk membantu pemulihan hak.