Jakarta | Dian Sandi Utama menyatakan bahwa ia belum pernah melihat secara langsung ijazah asli Joko Widodo. Pengakuan itu disampaikan ketika ia memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, berstatus sebagai terdakwa. Keterangan Dian menjadi bagian dari pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim, bukan pernyataan bahwa ia telah memeriksa atau menguji dokumen asli yang dipersoalkan.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan Dian mengenai hal-hal yang diketahuinya terkait isu ijazah. Pernyataan bahwa ia belum pernah melihat dokumen asli menjelaskan batas pengetahuan langsung saksi mengenai keberadaan dan bentuk fisik ijazah tersebut. Karena itu, kesaksiannya perlu dibaca sesuai dengan ruang lingkup pengalaman yang ia sampaikan, serta dibedakan dari informasi yang mungkin diperoleh melalui sumber lain.
Dalam proses persidangan, keterangan seorang saksi dicatat dan dinilai bersama bukti serta keterangan lain yang diajukan oleh para pihak. Pengakuan Dian dengan demikian tidak dengan sendirinya menetapkan keaslian, keberadaan, ataupun status ijazah Jokowi; hal-hal tersebut merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan materi perkara dan proses hukum. Fokus dari kesaksian yang disampaikan pada sidang lanjutan itu adalah bahwa Dian tidak pernah menyaksikan langsung ijazah asli tersebut. Konteks ini penting agar publik memahami secara tepat apa yang diterangkan saksi dan tidak menganggap keterangannya sebagai pemeriksaan dokumen. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada jalannya persidangan, termasuk tanggapan para pihak dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh bukti yang diajukan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Dian Sandi mengenai apakah ia pernah melihat ijazah asli Jokowi. Pertanyaan tersebut merujuk secara khusus pada pengalaman Dian melihat dokumen yang disebut dalam pertanyaan itu, bukan sekadar mengetahui atau mendengar pembicaraan mengenainya. Dian kemudian memberikan jawaban singkat dan jelas: ia belum pernah melihat ijazah asli tersebut.
Pertukaran ini mencatat batas pengalaman pribadi yang disampaikan Dian ketika menjawab pertanyaan jaksa. Unsur penting dalam jawabannya adalah keterangan bahwa ia tidak pernah melihat dokumen asli. Jawaban itu tidak menyatakan hal lain mengenai dokumen tersebut, dan juga tidak memuat penilaian tentang isinya. Karena itu, percakapan ini dapat dipahami sesuai dengan lingkup pertanyaan dan jawaban yang disampaikan di ruang sidang.
Dengan bertanya secara langsung, jaksa meminta Dian menjelaskan apakah ia memiliki pengalaman melihat dokumen yang dimaksud. Dian menjawab berdasarkan pengalamannya sendiri, dengan menyebut bahwa ia belum pernah melihatnya. Tidak ada keterangan tambahan dalam jawaban tersebut yang menguraikan kapan atau dalam keadaan apa ia dapat melihat dokumen itu, sebab jawabannya hanya menyampaikan bahwa hal tersebut belum pernah terjadi baginya.
Catatan mengenai tanya jawab ini perlu dipisahkan dari keterangan lain yang mungkin dibahas dalam persidangan. Pernyataan Dian terbatas pada pengalaman melihat ijazah asli Jokowi: ia menyatakan belum pernah melihatnya. Dengan mempertahankan batas tersebut, isi percakapan dapat disampaikan secara netral tanpa memperluas makna jawaban, menambahkan informasi yang tidak disebutkan, atau menarik kesimpulan di luar hal yang secara langsung ditanyakan dan dijawab. Fokusnya tetap pada pertanyaan jaksa dan jawaban Dian sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tanpa memasukkan penilaian lain yang tidak terdapat dalam percakapan itu.
Dalam persidangan, Dian Sandi menjelaskan asal foto ijazah Jokowi yang pernah diunggah melalui akun X pribadinya, @diansandiu. Menurut keterangannya, foto tersebut bukan berasal dari ijazah asli yang pernah ia lihat secara langsung. Ia menyebut foto itu diperoleh dari sebuah komentar yang muncul di X, yang ditulis oleh akun dengan nama Hyperpoison. Penjelasan ini menerangkan jalur foto sampai kepadanya, bukan membuktikan keaslian dokumen yang ditampilkan dalam gambar.
Keterangan Dian membedakan tindakan mengunggah foto dan mengetahui asal-usul atau keaslian dokumen secara langsung. Ia menyampaikan bahwa foto tersebut datang dari komentar akun bernama Hyperpoison, lalu pernah ia bagikan di akun pribadinya. Dengan demikian, berdasarkan penuturannya di persidangan, sumber yang ia sebut adalah komentar tersebut. Hal itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Dian memegang ijazah asli, memeriksa dokumen fisik, atau memiliki akses langsung terhadap dokumen yang menjadi objek perbincangan.
Nama Hyperpoison disebut dalam konteks penjelasan mengenai dari mana foto itu diperoleh. Keterangan itu tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan siapa orang di balik akun tersebut, apakah nama itu merupakan identitas sebenarnya, atau apa hubungan pemiliknya dengan foto yang dibagikan. Tidak ada informasi dalam penjelasan yang dirangkum di sini untuk mengidentifikasi pemilik akun anonim itu, sehingga atribusi mengenai identitasnya perlu dihindari. Fokus keterangan Dian di persidangan adalah bahwa foto tersebut ia temukan melalui komentar dari akun itu.
Karena itu, pembaca perlu membedakan isi kesaksian tentang asal foto dan kesimpulan lebih luas mengenai keaslian ijazah maupun identitas pengunggah awal. Dian menerangkan bahwa foto yang pernah ia unggah berasal dari komentar akun anonim bernama Hyperpoison; keterangan tersebut adalah penjelasannya di persidangan. Ia juga mengaku belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Kedua hal itu memberi konteks tentang batas pengetahuan yang ia sampaikan: sumber gambar sebagaimana ia ingat, serta tidak adanya pengalaman melihat dokumen asli secara langsung. Informasi tersebut tidak perlu diperluas menjadi klaim lain yang tidak dinyatakan dalam kesaksiannya.
Dalam persidangan, Dian Sandi mengaitkan awal unggahannya dengan sebuah utas yang ia buat untuk membahas perjalanan kuliah Jokowi. Keterangan tersebut memberi konteks mengenai hubungan utas dan unggahan yang menjadi pokok pembahasan, tanpa merinci hal-hal lain tentang proses pembuatannya. Dengan demikian, penjelasan yang dapat dicatat dari keterangannya terbatas pada kaitan yang ia sampaikan sendiri: utas mengenai perjalanan kuliah itu menjadi latar awal unggahan menurut Dian.
Uraian tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang muncul dalam persidangan. Dian menyebut topik yang dibahas dalam utasnya, tetapi keterangan yang tersedia tidak menjabarkan isi utas secara lebih terperinci. Karena itu, tidak ada dasar dalam bahan yang disampaikan untuk menambahkan klaim tentang apa saja yang termuat di dalamnya, bagaimana susunan pembahasannya, atau bagian tertentu yang menjadi perhatian. Penjelasan Dian juga tidak dengan sendirinya menetapkan kebenaran maupun kelengkapan informasi yang mungkin ada di luar keterangan tersebut.
Hal yang relevan dalam konteks perkara ini adalah pembedaan latar unggahan sebagaimana diterangkan Dian dan pengalaman langsungnya terkait dokumen yang dipersoalkan. Dalam persidangan, ia mengaku belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Pengakuan itu merupakan keterangan mengenai apa yang pernah ia lihat, sedangkan hubungannya dengan utas ia jelaskan sebagai awal unggahan. Keduanya dapat dicatat sebagai bagian dari keterangannya tanpa memperluas makna di luar pernyataan tersebut. Dengan batas itu, informasi yang dapat disampaikan tetap berpusat pada apa yang benar-benar disebutkan Dian di hadapan persidangan: unggahan berawal dari utas tentang perjalanan kuliah Jokowi, dan ia menyatakan belum pernah melihat ijazah asli Jokowi.
Baca juga: Fakta Persidangan Haji 2023-2024: Saksi Kemenag Nyatakan Tak Ada Bukti Fee






