Andi Arief Sebut Pansus DPR Dapat Menjadi Ruang Klarifikasi bagi Gibran

Andi Arief Sebut Pansus DPR Dapat Menjadi Ruang Klarifikasi bagi Gibran

Jakarta | Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pihak yang membutuhkan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Andi, kebutuhan tersebut berkaitan dengan hal yang muncul dalam perkara yang membahas persyaratan pendidikan Gibran.

Andi mengaitkan pandangannya dengan temuan MK yang tidak menemukan bukti berupa ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran dalam perkara tersebut. Temuan itu, menurutnya, menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan. Karena itu, Gibran dinilai perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai persoalan tersebut dalam forum yang sesuai.

Dalam pandangan Andi, panitia khusus atau pansus di DPR dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi. Forum tersebut dinilai dapat digunakan untuk membahas temuan yang berkaitan dengan putusan MK sekaligus mendengarkan penjelasan dari Gibran secara langsung. Dengan demikian, pembentukan atau penggunaan pansus tidak hanya dipandang sebagai proses pembahasan di parlemen, tetapi juga sebagai kesempatan bagi pihak yang disebut dalam perkara untuk menyampaikan keterangan.

Pernyataan Andi Arief itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa Gibran justru membutuhkan ruang klarifikasi atas hal yang berkaitan dengan putusan MK, terutama setelah tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikannya. Pansus DPR, dalam pandangan tersebut, dapat menjadi forum yang memungkinkan penjelasan itu disampaikan secara resmi.

Andi Arief menggunakan pembentukan Pansus Century sebagai contoh ketika menjelaskan kemungkinan pembentukan panitia khusus DPR terkait persoalan yang dikaitkan dengan Gibran. Rujukan tersebut mengarah pada peristiwa politik pada 2010, ketika Pansus Century dibentuk pada era pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Bagi Andi, pengalaman itu menunjukkan bahwa pansus dapat menjadi forum resmi untuk membahas isu yang menimbulkan pertanyaan publik sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Menurut Andi, pada masa itu Presiden SBY tidak melarang pembentukan pansus. Forum tersebut tetap berjalan dan digunakan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan serta menguji informasi yang beredar melalui proses politik di parlemen. Penekanan pada sikap tersebut penting karena pansus tidak semata-mata dipahami sebagai instrumen untuk menyudutkan seseorang. Dengan adanya ruang pemeriksaan, pemaparan fakta, dan penyampaian keterangan, pihak yang menjadi sorotan juga memiliki kesempatan untuk menjawab tuduhan secara terbuka.

Namun, contoh Pansus Century yang disampaikan Andi tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa persoalan Gibran sama dengan perkara Century. Kedua isu tersebut memiliki latar belakang, konteks, dan substansi yang berbeda. Pansus Century dipakai sebagai gambaran mengenai fungsi sebuah panitia khusus sebagai saluran klarifikasi, bukan sebagai dasar untuk menyamakan kasus. Dalam kerangka itu, Andi menilai keberadaan pansus, apabila benar-benar dibentuk, justru dapat memberikan keuntungan bagi Gibran. Ia akan memperoleh kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang dipertanyakan, menyampaikan versinya, serta merespons tuduhan melalui forum kelembagaan. Dengan demikian, pembentukan pansus dipandang sebagai mekanisme untuk membuka keterangan dan memperjelas duduk perkara, bukan sebagai kesimpulan awal mengenai kesalahan pihak tertentu.

Pokok perkara yang melatarbelakangi pernyataan Andi Arief berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Para pemohon mempertanyakan dokumen dan dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa Gibran memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya menolak gugatan tersebut. Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di luar negeri. Temuan itu menjadi bagian penting dari pembahasan karena berkaitan dengan perbedaan bukti kehadiran dalam suatu lembaga pendidikan dan bukti kelulusan atau penyelesaian jenjang pendidikan.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam perkuliahan. Menurut penjelasan tersebut, dokumen-dokumen itu tidak menunjukkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dengan demikian, keterangan mengenai kehadiran tidak dapat secara otomatis dipahami sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan kelulusan telah dipenuhi.

Penjelasan Arsul Sani disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober, sesuai dengan bahan sumber. Walaupun gugatan PHPU ditolak, uraian MK mengenai dokumen pendidikan tersebut membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai proses administrasi dan dasar pengambilan keputusan terkait pencalonan Gibran. Dalam konteks inilah Andi Arief menyebut panitia khusus (pansus) DPR dapat menjadi ruang klarifikasi, sehingga pihak-pihak terkait memiliki kesempatan menjelaskan dokumen, prosedur, serta pertimbangan yang digunakan secara terbuka dan konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas yang jelas terhadap perkara yang diajukan para pemohon terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan tersebut. Dengan demikian, putusan itu tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden maupun menetapkan pencopotan terhadap dirinya.

MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Pernyataan tersebut tetap berlaku meskipun dalam persidangan muncul fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari pendidikan di luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setara SMA. Fakta yang terungkap dalam persidangan itu tidak serta-merta membuat MK berwenang mengambil keputusan mengenai keabsahan dokumen atau kelayakan pencalonan.

Menurut hakim MK Adies Kadir, penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian kewenangan tersebut menjadi alasan MK tidak masuk lebih jauh untuk memeriksa atau menentukan status pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai dokumen pendidikan ataupun persyaratan lain, persoalan tersebut perlu disampaikan melalui lembaga yang secara konstitusional dan hukum memiliki mandat untuk menanganinya.

Andi Arief menilai putusan MK tidak perlu terus diperdebatkan karena sifatnya final. Namun, ia berpandangan bahwa pihak yang paling dirugikan oleh perkara dan polemik yang muncul justru Gibran. Oleh sebab itu, Gibran semestinya mencari saluran yang tepat untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan, menurut Andi, adalah panitia khusus (pansus) DPR. Forum tersebut dapat menjadi tempat untuk menjelaskan persoalan secara terbuka, termasuk menjawab pertanyaan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan.

Baca juga: Antrean Panjang BBM Bersubsidi di Jember Menjadi Sorotan | Klarifikasi Posisi Kasmudjo dalam Pendidikan Joko Widodo | Incumbent Agus Wawan Darmawan.SE Dicalonkan kembali warganya untuk Menjadi Kepala Desa Linggajaya