Pembatasan Pertalite di SPBU Ini: Ada Ganjil Genap, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 300 Ribu

Pembatasan Pertalite di SPBU Ini: Ada Ganjil Genap, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 300 Ribu

Kabupaten Sintang | Pembatasan Pertalite dengan penerapan sistem ganjil genap berlaku di SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 8-14 Oktober 2026. Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari.

Keterangan yang tercatat menyebut Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun dalam keterangan tertulisnya di Sintang, dikutip dari .

Data lain dalam laporan menunjukkan Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap. Kendaraan roda dua maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari. Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainnya. Ia juga meminta masyarakat menyampaikan pertanyaan atau kendala kepada petugas SPBU maupun melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Bukan cuma itu, sepeda motor dan mobil punya jatah nominal pengisian Pertalite. Pemerintah juga mengatur batas pengisian pertalite. Ketentuan lainnya mewajibkan kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Selanjutnya, pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi juga tidak diperbolehkan, sedangkan pembelian menggunakan jeriken hanya dapat dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan. Edi mengimbau masyarakat memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan.

Perpanjangan pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Kebijakan itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sintang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengaturan sebelumnya pada 1-7 Oktober 2026.