Siswi SMP Negeri 1 Rappang Diduga Dirundung 10 Teman, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Siswi SMP Negeri 1 Rappang Diduga Dirundung 10 Teman, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Sidrap | Seorang siswi SMP Negeri 1 Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh 10 teman sekolahnya. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di dalam ruang kelas pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika jam istirahat. Informasi mengenai kejadian ini menjadi perhatian karena melibatkan lingkungan sekolah dan sejumlah siswa.

Kepala SMP Negeri 1 Rappang, Rahmat Perdana, mengonfirmasi informasi tersebut kepada wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Konfirmasi itu menjadi dasar pemberitaan mengenai dugaan perundungan terhadap siswi di sekolah tersebut. Dalam penyampaian awal ini, peristiwa disebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar sedang memasuki waktu istirahat, bukan ketika proses pembelajaran berlangsung.

Dugaan perundungan itu melibatkan seorang siswi sebagai korban dan 10 teman sekolahnya sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Peristiwa berlangsung di dalam kelas SMP Negeri 1 Rappang. Informasi yang telah dikonfirmasi baru memuat waktu, tempat, serta jumlah siswa yang disebut terlibat dalam kejadian. Rincian lain mengenai bentuk peristiwa, kondisi siswi, maupun perkembangan penanganannya belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian orang tua siswi, yang disebut menempuh jalur hukum. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan perundungan tidak hanya ditangani dalam lingkungan sekolah, tetapi juga dibawa melalui proses hukum. Pihak sekolah dan keluarga korban menjadi bagian penting dalam perkembangan penanganan perkara, sementara informasi mengenai proses selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Kepala SMP Negeri 1 Rappang, Rahmat, memberikan keterangan mengenai jumlah siswi yang disebut terlibat dalam dugaan perundungan terhadap seorang siswi. Berdasarkan penjelasan tersebut, terdapat 10 siswi yang disebut berkaitan dengan perkara itu. Keterangan mengenai jumlah ini disampaikan oleh pihak sekolah dalam konteks penanganan laporan yang tengah menjadi perhatian orang tua dan sekolah.

Rahmat menyebut, para siswi tersebut berasal dari dua tingkatan kelas, yakni kelas VII dan kelas IX. Dengan demikian, siswi yang disebut dalam laporan itu tidak berasal dari satu tingkat kelas saja. Informasi tersebut menggambarkan asal tingkatan kelas para siswi sebagaimana diterangkan kepala sekolah, tanpa menguraikan identitas pribadi masing-masing atau menyebutkan nama mereka.

Keterangan sekolah mengenai jumlah dan asal kelas tersebut tetap berada dalam ranah dugaan yang sedang ditangani. Penyebutan 10 siswi dari kelas VII dan IX tidak dengan sendirinya menjelaskan tingkat kesalahan setiap pihak, motif pribadi, maupun peran masing-masing siswi dalam peristiwa yang dilaporkan. Hal-hal itu memerlukan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses yang berlaku.

Pihak sekolah juga perlu menyampaikan informasi secara hati-hati karena perkara ini melibatkan peserta didik yang masih di bawah umur. Oleh sebab itu, keterangan mengenai jumlah serta tingkatan kelas dapat diberikan sebatas informasi yang relevan, tanpa membuka identitas para siswi. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi seluruh pihak sekaligus memastikan informasi yang beredar tetap sesuai dengan keterangan narasumber.

Kepala SMP Negeri 1 Rappang, Rahmat, menyampaikan bahwa pihak sekolah memandang perkara yang melibatkan seorang siswi dan sejumlah teman sekolahnya bermula dari salah paham di para siswa. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan sudut pandang sekolah mengenai latar persoalan yang kini mendapat perhatian orang tua dan masyarakat. Namun, pernyataan itu tidak dimaksudkan sebagai penetapan mengenai penyebab pasti dugaan perundungan yang dilaporkan.

Menurut Rahmat, selain salah paham, terdapat isu mengenai saling reka cerita di para siswa. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan adanya perbedaan cerita atau pemahaman yang berkembang dalam lingkungan siswa terkait persoalan itu. Meski demikian, kepala sekolah tidak memaparkan secara rinci isu yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan isi percakapan, identitas pihak yang menyampaikan cerita tertentu, ataupun bentuk hubungan di para siswa yang terlibat.

Karena itu, keterangan dari pihak sekolah tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai penjelasan awal mengenai adanya perbedaan pemahaman dan cerita di siswa. Informasi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bagaimana peristiwa dugaan perundungan terjadi atau siapa yang bertanggung jawab. Sekolah masih menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan, sementara orang tua siswi telah menempuh jalur hukum untuk memperoleh penanganan atas laporan yang disampaikan. Proses pemeriksaan oleh pihak berwenang diharapkan dapat mengklarifikasi fakta, memeriksa keterangan para pihak, serta memastikan perlindungan bagi seluruh siswa selama persoalan tersebut ditangani.

Penanganan dugaan perundungan terhadap siswi SMP Negeri 1 Rappang turut dibahas dalam sebuah pertemuan lintas sektor. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Forum itu digelar untuk membicarakan penyelesaian perkara serta memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Keterlibatan kepolisian dan UPTD PPA menunjukkan bahwa kasus ini dibahas melalui koordinasi antarlembaga. Pertemuan lintas sektor tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dan pembahasan perkara, tetapi tidak serta-merta berarti telah ada keputusan akhir mengenai kasus yang dilaporkan. Informasi mengenai hasil penyelidikan, status laporan, maupun bentuk sanksi belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Menurut Rahmat, orang tua korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Pilihan tersebut menjadi langkah keluarga untuk memperoleh penanganan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan orang tua korban untuk membuat laporan perlu dibedakan dari agenda pertemuan lintas sektor, karena keduanya merupakan langkah yang berbeda dalam proses penanganan perkara.

Pertemuan yang melibatkan kepolisian dan UPTD PPA berfokus pada pembahasan penyelesaian serta koordinasi antarinstansi, sedangkan laporan ke polisi merupakan pilihan keluarga untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Dengan demikian, penanganan perkara masih perlu mengikuti proses sesuai kewenangan masing-masing pihak. Perkembangan selanjutnya tetap menunggu informasi resmi mengenai tahapan penanganan laporan dan proses hukum yang ditempuh.