JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membeberkan perkembangan pengelolaan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta. Dalam penjelasannya, terdapat dua proyek PLTSa yang disebutkan, yaitu proyek di Bantargebang dan proyek di Tunjungan. Informasi tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Penyebutan dua lokasi itu menjadi bagian utama dalam pembahasan mengenai upaya mengelola sampah sekaligus memanfaatkannya sebagai sumber energi di Ibu Kota. Bantargebang dan Tunjungan menjadi dua proyek yang masuk dalam perkembangan pengelolaan PLTSa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam kesempatan itu, Pramono menyampaikan perkembangan kedua proyek tanpa memisahkan pembahasan pengelolaan sampah dari rencana pemanfaatan energi yang dihasilkan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mencakup keberadaan proyek PLTSa di Bantargebang dan Tunjungan sebagai bagian dari agenda pengelolaan sampah di Jakarta.
Keterangan dari Balai Kota DKI Jakarta tersebut memberikan gambaran awal mengenai proyek pembangkit listrik tenaga sampah yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua nama lokasi yang disebutkan menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada satu proyek, melainkan mencakup dua titik, yakni Bantargebang dan Tunjungan.
Perkembangan itu disampaikan langsung oleh Pramono dalam keterangannya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui gubernur menyampaikan informasi mengenai dua PLTSa tersebut sebagai bagian dari pembahasan pengelolaan sampah di Ibu Kota. Penjelasan itu menjadi dasar untuk melihat bagaimana proyek di Bantargebang dan Tunjungan ditempatkan dalam agenda pengelolaan sampah menjadi energi di Jakarta.
Dalam pembahasan mengenai rencana pembangunan dua pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), Pramono menyebut penyediaan lahan sebagai salah satu hambatan utama yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penentuan lokasi, tetapi juga mencakup ketersediaan tanah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah dan pembangkit energi. Kondisi ini menjadi semakin penting karena kebutuhan pengelolaan sampah di Jakarta terus meningkat, sementara ruang yang tersedia untuk fasilitas publik relatif terbatas.
Menurut Pramono, adanya regulasi baru turut membuat persoalan pertanahan menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan PLTSa. Perubahan ketentuan tersebut memengaruhi proses penyediaan lahan sehingga pemerintah perlu menyesuaikan langkah dan pembahasannya sebelum proyek dapat berjalan. Dengan demikian, hambatan pembangunan tidak hanya berada pada aspek perencanaan proyek, melainkan juga pada upaya memastikan persoalan tanah dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tantangan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Meski menghadapi kendala tersebut, Pramono menyampaikan bahwa pemerintah pada akhirnya telah menemukan jalan keluar atas persoalan penyediaan lahan. Pernyataan itu mencakup proyek PLTSa di Bantargebang, yang disebut akan segera diselesaikan. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci bentuk jalan keluar maupun langkah teknis yang ditempuh untuk mengatasi persoalan tanah tersebut. Karena itu, perkembangan proyek tetap bergantung pada penyelesaian proses yang sedang dilakukan pemerintah. Penjelasan mengenai Bantargebang menunjukkan bahwa kendala lahan tidak lagi menjadi alasan untuk menghentikan pembahasan, meskipun penyelesaiannya masih perlu dituntaskan sebelum pembangunan dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pramono menyampaikan harapan agar pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta dapat mulai dilakukan sebelum pengujung 2026. Target waktu tersebut menunjukkan keinginan pemerintah untuk segera mendorong penyelesaian persoalan sampah melalui infrastruktur pengolahan yang menghasilkan energi. Namun, penyebutan batas waktu itu masih merupakan harapan dan sasaran kebijakan, bukan kepastian bahwa seluruh tahapan proyek telah berjalan sesuai jadwal. Berbagai persiapan, termasuk penentuan lokasi, penyediaan lahan, serta proses teknis dan administratif, masih perlu dipastikan terlebih dahulu.
Harapan pembangunan sebelum akhir 2026 juga dikaitkan dengan masuknya proyek PLTSa dalam batch 3. Penyebutan tersebut memberikan gambaran mengenai pengelompokan atau tahapan pengembangan proyek, tetapi belum secara otomatis menandakan bahwa pembangunan fisik akan segera dimulai. Pemerintah masih perlu memastikan kesiapan setiap komponen agar rencana tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelaksanaan yang terukur. Karena itu, target yang disampaikan Pramono sebaiknya dipahami sebagai dorongan untuk mempercepat proses, dengan progres nyata yang masih menunggu penyelesaian sejumlah hambatan.
Di sisi lain, pemerintah mendorong agar neraca sampah Jakarta dapat berjalan melalui kombinasi fasilitas pengolahan. PLTSa diharapkan menjadi salah satu bagian dari sistem yang mengubah sampah menjadi sumber energi, sehingga volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir dapat ditekan. Upaya itu juga perlu didukung fasilitas refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. RDF dapat mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga pengelolaan tidak hanya bergantung pada satu teknologi. Dengan menggabungkan PLTSa dan fasilitas RDF, pemerintah berharap aliran sampah, kapasitas pengolahan, serta pemanfaatan hasil olahan dapat disusun dalam satu neraca yang lebih terpadu. Meski demikian, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada kesiapan lahan, perencanaan, dan kemajuan proyek di lapangan.
Pramono mendorong keberadaan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) sebagai bagian dari upaya menata pengelolaan sampah di Jakarta. Menurutnya, TPS 3R diperlukan agar sampah dapat ditangani secara lebih terarah sejak dari sumbernya. Keberadaan fasilitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengelolaan sampah yang semakin tertata di wilayah ibu kota.
Pengembangan TPS 3R diharapkan dapat memperkuat proses pemilahan, pengurangan, penggunaan kembali, dan pengolahan sampah sebelum material tersebut dibawa ke fasilitas pengelolaan berikutnya. Dengan demikian, penanganan sampah tidak hanya berfokus pada tahap akhir, tetapi juga mencakup rangkaian kegiatan yang berlangsung di lingkungan masyarakat. Dorongan terhadap fasilitas ini disampaikan dalam pembahasan mengenai kebutuhan penataan sistem persampahan Jakarta.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 sebagaimana disebut dalam bahan sumber. Instruksi itu menjadi salah satu rujukan dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih teratur. Pembangunan dan penguatan TPS 3R ditempatkan sebagai bagian dari langkah untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Pramono berharap pengaturan sampah di Jakarta dapat menjadi lebih baik melalui penguatan ekosistem pengelolaan sampah, termasuk dengan mendorong keberadaan TPS 3R. Penataan tersebut mencakup dukungan terhadap fasilitas pengolahan di tingkat lingkungan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Harapan itu disampaikan seiring pembahasan mengenai berbagai kebutuhan dan hambatan dalam pengelolaan sampah di Jakarta.

