JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata, yang juga disebut dengan inisial TW, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 6 Oktober 2026. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan importasi ilegal barang dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dalam perkara itu, Tatang Winata berstatus sebagai tersangka. Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemasukan telepon seluler bekas serta perlengkapan bayi ke wilayah Indonesia. Kedua jenis barang tersebut disebut sebagai bagian dari kegiatan importasi yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Lokasi penangkapan di Terminal 3 Soekarno-Hatta menandai langkah penyidik terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan dalam konteks proses penegakan hukum atas dugaan importasi ilegal, dengan Tatang Winata sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Langkah penangkapan tersangka importasi ilegal ponsel bekas tersebut bermula dari informasi yang disampaikan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta kepada tim penyidik. Petugas mengidentifikasi seorang penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI), yakni daftar orang yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Nama yang tercantum dalam data SOI adalah Tang Tatang Winata.
Pencocokan dilakukan berdasarkan kesamaan tanggal lahir data dalam daftar SOI dan data perjalanan penumpang yang diperiksa. Kesamaan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri lebih lanjut identitas orang yang bersangkutan. Dalam dokumen perjalanan, identitas penumpang tercatat atas nama Tatang Winata, dengan nomor paspor E2413104. Perbedaan susunan nama tersebut tidak menghapus relevansi pemeriksaan karena terdapat kesesuaian pada data tanggal lahir.
Penumpang itu diketahui tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 dengan rute Seoul (ICN) menuju Jakarta (CGK). Ia tercatat melakukan perjalanan dalam kelas bisnis dan menempati kursi 7A. Rincian penerbangan tersebut membantu penyidik memastikan keberadaan serta pergerakan orang yang informasinya telah diterima dari petugas imigrasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa informasi tersebut diterima tim penyidik sekitar pukul 17.00 WIB pada 6 Oktober 2026. Setelah memperoleh keterangan awal, penyidik segera berkoordinasi dengan petugas imigrasi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Tim kemudian mendatangi lokasi pemeriksaan di area kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi itu menjadi tahap awal sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap penumpang yang identitasnya memiliki keterkaitan dengan data SOI tersebut.
Rangkaian tindakan terhadap Tatang berlangsung di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka. Proses tersebut dilaksanakan dengan didampingi petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, sehingga seluruh tahapan awal dapat dilakukan di lingkungan pemeriksaan kedatangan internasional.
Setelah penangkapan dilakukan, penyidik melanjutkan tindakan dengan menggeledah badan Tatang. Penggeledahan tersebut ditujukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang yang berkaitan dengan perkara importasi ilegal ponsel bekas. Dalam proses itu, petugas menemukan sejumlah barang, kemudian menyitanya sebagai bagian dari kepentingan penyidikan. Barang-barang tersebut selanjutnya dicatat dan diamankan sesuai prosedur penanganan barang bukti.
Sekitar pukul 20.30 WIB, atau kurang lebih tiga puluh menit setelah penangkapan, Tatang dibawa dari tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik membawa tersangka ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemindahan ini dilakukan agar pemeriksaan dapat diteruskan oleh penyidik yang menangani perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran tersangka dan keterkaitannya dengan dugaan kegiatan importasi ilegal tersebut.
Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Tatang menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan. Setelah tahap pemeriksaan selesai, penyidik menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan itu menjadi tahapan berikutnya dalam proses hukum, sekaligus memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik selama perkara tersebut ditangani. Dengan demikian, kronologi tindakan berlangsung berurutan, mulai dari penangkapan di bandara, penggeledahan dan penyitaan barang, pemindahan ke Bareskrim, hingga penahanan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan importasi ilegal ponsel bekas dari Korea Selatan ke Indonesia. Barang bukti itu terdiri atas satu unit Samsung Galaxy A16 5G dan satu unit iPhone 16 Pro. Kedua perangkat tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta jalur pemasukan barang ke wilayah Indonesia. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain perangkat telepon seluler, penyidik mengamankan paspor nomor E2413104 atas nama Tatang Winata. Dokumen identitas lain yang turut disita ialah kartu tanda penduduk atas nama yang sama. Penyidik juga menyita tiket Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879, kelas bisnis, pada kursi 7A, untuk rute Seoul-Jakarta. Seluruh barang tersebut dicatat sebagai barang bukti dan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan perkara.
Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan importasi ilegal ponsel bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan untuk mengungkap rangkaian dugaan importasi ilegal serta pihak-pihak yang terlibat.

