JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara perceraian yang diajukan Audi Marissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlanjut dalam proses hukum. Perkembangan tersebut terjadi setelah upaya perdamaian yang sebelumnya sempat dibicarakan tidak jadi dilaksanakan. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berhenti pada tahap pembahasan perdamaian, melainkan kembali mengikuti tahapan persidangan yang berlaku.
Perkara itu tercatat dengan nomor 975/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, prosesnya kini memasuki tahap jawaban. Tahap tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara perdata setelah proses awal persidangan dan upaya perdamaian tidak menghasilkan pelaksanaan yang berkelanjutan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa perkara dengan nomor tersebut masih berjalan. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai status terbaru proses perceraian yang diajukan Audi Marissa. Pengadilan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan tahapan administrasi dan persidangan yang tercatat.
Berlanjutnya perkara ke tahap jawaban menunjukkan bahwa proses hukum kembali ditempuh setelah perdamaian yang sebelumnya dibicarakan tidak terlaksana. Pada tahap ini, perkara tetap diproses melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi mengenai perkembangan tersebut bersumber dari keterangan pihak pengadilan, tanpa memuat alasan atau detail lain mengenai hubungan para pihak.
Dengan adanya tahapan jawaban, perkara perceraian Audi Marissa masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum berakhir pada putusan. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti agenda serta tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan. Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan adalah bahwa perkara bernomor 975/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel kembali berjalan setelah rencana perdamaian tidak jadi dilaksanakan.
Sebelum perkara perceraian memasuki pemeriksaan pokok gugatan, pengadilan terlebih dahulu menempuh tahap mediasi. Tahapan ini merupakan bagian dari proses persidangan yang memberi kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai, sebelum majelis hakim memeriksa lebih jauh dalil dan bukti dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang melibatkan Audi Marissa, proses mediasi sebelumnya ditangani oleh mediator non-hakim. Mediator tersebut sempat melaporkan kepada majelis hakim bahwa telah terdapat kesepakatan perdamaian para pihak. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi majelis untuk memanggil dan meminta kehadiran para pihak dalam persidangan dengan agenda memastikan hasil mediasi.
Agenda tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga untuk memastikan apakah kesepakatan yang dilaporkan mediator benar-benar akan dilaksanakan. Majelis hakim perlu mendengar langsung sikap para pihak sebelum menentukan arah lanjutan pemeriksaan perkara.
Dalam persidangan itu, Audi menyampaikan bahwa perdamaian tersebut tidak dilaksanakan. Ia memilih untuk meneruskan proses hukum ke pemeriksaan pokok perkara. Dengan pernyataan tersebut, perkara tidak berhenti pada hasil mediasi dan kembali dilanjutkan melalui tahapan persidangan berikutnya.
Halida menjelaskan bahwa keputusan Audi membuat majelis hakim meneruskan pemeriksaan perkara ke pokok gugatan. Artinya, majelis akan melanjutkan proses untuk memeriksa materi perkara sesuai agenda persidangan yang berlaku. Keterangan itu menegaskan perkembangan proses hukum, bukan kesimpulan mengenai alasan Audi tidak melaksanakan perdamaian.
Setelah agenda laporan mediasi selesai, perkara kemudian memasuki tahap jawaban. Pada tahap ini, pihak yang berperkara akan menyampaikan tanggapan terhadap gugatan sesuai mekanisme persidangan. Proses tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara, setelah upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berlanjut.
Setelah Audi Marissa memilih untuk meneruskan perkara cerainya, persidangan memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak-pihak yang berperkara. Perubahan agenda ini menunjukkan bahwa proses perkara berlanjut ke tahap pertukaran dokumen resmi. Jawaban menjadi bagian dari administrasi persidangan yang disampaikan sesuai mekanisme e-litigasi, bukan melalui proses kehadiran langsung di ruang sidang.
Dalam mekanisme tersebut, para pihak tidak perlu hadir secara langsung untuk menyampaikan jawaban. Setiap pihak mengirimkan berkas jawaban melalui akun e-Court masing-masing. Pengiriman secara elektronik membuat dokumen perkara dapat disampaikan melalui sistem yang telah disediakan, sehingga administrasi agenda persidangan dilakukan secara digital dan tercatat dalam layanan e-Court.
Selain jawaban, sistem e-litigasi juga digunakan untuk menyampaikan replik dan duplik. Replik merupakan tanggapan atas jawaban yang telah diberikan, sedangkan duplik menjadi tanggapan berikutnya dari pihak yang berperkara. Seluruh dokumen tersebut dikirimkan melalui akun e-Court masing-masing pihak, sesuai kebutuhan administrasi dalam rangkaian persidangan.
Dengan demikian, agenda jawaban dalam perkara Audi Marissa berlangsung melalui pertukaran berkas secara elektronik. Para pihak menyampaikan dokumen dari akun masing-masing tanpa harus datang secara langsung. Mekanisme ini menempatkan e-Court sebagai sarana administrasi utama untuk menerima jawaban, replik, dan duplik, sekaligus menggambarkan bagaimana proses persidangan dapat dilaksanakan melalui e-litigasi.
Pengadilan tidak mengungkap alasan Audi Marissa membatalkan atau tidak melaksanakan perdamaian yang sebelumnya sempat diupayakan dalam perkara perceraian tersebut. Informasi mengenai hal itu tidak disampaikan sebagai bagian dari keterangan yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Pihak pengadilan memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai faktor yang melatarbelakangi tidak berlanjutnya proses perdamaian.
Halida menjelaskan bahwa perkara perceraian memiliki sifat tertutup untuk umum. Karena itu, berbagai hal yang berkembang selama persidangan tidak dapat disampaikan secara terbuka, termasuk pembahasan yang berkaitan dengan upaya perdamaian maupun alasan mengapa upaya tersebut tidak berlanjut. Ketentuan tersebut juga membuat informasi mengenai jalannya persidangan hanya dapat disampaikan dalam batas-batas yang diperbolehkan.
Penjelasan pengadilan itu sekaligus menegaskan bahwa tidak ada keterangan resmi mengenai penyebab perdamaian tidak terlaksana. Oleh sebab itu, alasan yang beredar di luar keterangan resmi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggambarkan kondisi perkara. Pengadilan juga tidak menyampaikan dugaan ataupun rincian mengenai hal-hal yang dibahas para pihak selama proses persidangan berlangsung.
Hingga perkara memasuki agenda jawaban, belum terdapat perubahan pada materi gugatan. Materi gugatan yang menjadi dasar pemeriksaan masih sama seperti sebelumnya. Dengan demikian, agenda jawaban tetap berlangsung berdasarkan dokumen gugatan yang telah diajukan, tanpa adanya keterangan resmi mengenai perubahan substansi maupun tambahan alasan dalam perkara tersebut.

