Opini  

31 SPPG Tuban Terhenti, Kuncoko Desak Korwil MBG Segera Dievaluasi

TUBAN — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban kembali mendapat sorotan. Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya setelah belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penghentian sementara tersebut diberlakukan hingga persyaratan administrasi dan sanitasi dipenuhi, dengan masa perbaikan maksimal 20 hari kerja.

Kondisi itu menjadi perhatian karena SLHS berkaitan langsung dengan standar kebersihan dan kelayakan sanitasi tempat pengolahan makanan. Bagi program yang setiap hari menyediakan makanan untuk masyarakat, khususnya para penerima manfaat MBG, pemenuhan standar tersebut dinilai tidak semestinya menjadi persoalan yang baru ditangani setelah banyak SPPG terpaksa berhenti beroperasi.

Pengamat MBG Tuban, Kuncoko, menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kesiapan SPPG sebelum menjalankan pelayanan. Menurut dia, pihak yang memiliki fungsi koordinasi wilayah seharusnya memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sejak awal, bukan menunggu sampai muncul penghentian operasional.

“Ini menjadi tanggung jawab Korwil. Kalau persoalan SLHS sudah berlangsung cukup lama dan masih dibiarkan, berarti pengawasannya perlu dipertanyakan,” ujar Kuncoko.

Kuncoko bahkan meminta adanya evaluasi serius terhadap posisi Koordinator Wilayah (Korwil) MBG di Tuban. Ia menilai kelalaian dalam memastikan kelengkapan persyaratan SPPG dapat menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan program, terlebih MBG menyangkut penyediaan makanan dalam jumlah besar kepada penerima manfaat.

“Kalau pengawasan tidak berjalan dan persoalan seperti ini terus terjadi, kami meminta Korwil dievaluasi, bahkan bila perlu dicopot dari jabatannya. Jangan sampai ketidakbecusan pengawasan justru membawa risiko bagi program MBG,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis pada Selasa, 8 September 2026, pewarta masih berupaya meminta keterangan dari Korwil MBG terkait penghentian sementara 31 SPPG tersebut, termasuk mengenai langkah pengawasan, proses pemenuhan SLHS, serta target penyelesaian agar operasional SPPG dapat kembali berjalan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Korwil.

(Kuncoko/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *