HAKIM TIPIKOR PERTANYAKAN KONSTRUKSI PERKARA PUSKESMAS CISITU: MENGAPA HANYA PENGUSAHA YANG JADI TERDAKWA

BANDUNG, Radarnusantara.net, – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang TA 2023 dengan pagu Rp4,7 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung memunculkan pertanyaan besar. Majelis hakim mempertanyakan mengapa hanya pihak pengusaha yang duduk sebagai terdakwa.

Berdasarkan data SIPP PN Bandung, perkara ini terdaftar dengan Nomor 63 dan 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dengan terdakwa Rd. Maulani Nur Fatimah dan Indrawati. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang, disebutkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp801,5 juta.

Namun fakta di persidangan justru berbeda. Sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan Sumedang, di antaranya KPA, PPK, dan konsultan pengawas, menyatakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu berjalan baik dan tidak ada masalah.

Lebih jauh, para saksi juga menyampaikan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang hanya menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp30 juta. “Kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan ke kas negara oleh CV Indrawati,” ungkap salah satu saksi.

Kontradiksi ini memicu pertanyaan dari majelis hakim. “Mengapa yang duduk hanya pengusaha saja sebagai terdakwa?” tanya Hakim kepada JPU Kejari Sumedang.

Pertanyaan tersebut mendapat sorotan dari pemerhati hukum. “Kami berharap ada penjelasan transparan dari aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul persepsi hanya pihak tertentu yang diproses, sementara pihak lain yang memiliki kewenangan tidak tersentuh,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Sumedang terkait pertimbangan hukum penetapan terdakwa belum mendapat jawaban. Sidang perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

*Reporter: ( RDP koesoemahpradja*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *