Basuki: Jika Dugaan Penggantian Tersangka Terbukti, Ini Menyangkut Integritas Penegakan Hukum

Basuki: Jika Dugaan Penggantian Tersangka Terbukti, Ini Menyangkut Integritas Penegakan Hukum

KOTA KEDIRI – Sebuah dugaan yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum mencuat di Kota Kediri. Seorang ayah dari tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP secara resmi mengadukan dugaan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Kediri.

Laporan tersebut kini menjadi perhatian serius Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, setelah pihaknya menerima pengaduan langsung dari keluarga tersangka disertai informasi awal yang dinilai memiliki urgensi tinggi untuk mendapatkan pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal Polri.

Polemik ini bermula dari adanya dugaan komunikasi antara oknum penyidik dengan keluarga tersangka yang diduga berisi arahan agar identitas pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut diganti dengan orang lain. Dugaan itu disebut tidak hanya berdasarkan cerita lisan semata, melainkan didukung oleh rekaman percakapan telepon yang saat ini diklaim telah diamankan oleh keluarga pelapor.

Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan secara hukum, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kesalahan prosedural dalam penyidikan. Kasus ini berpotensi menyentuh inti dari integritas proses penegakan hukum itu sendiri.

“Kami menerima laporan langsung dari ayah tersangka yang merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan. Informasi yang disampaikan kepada kami mengarah pada dugaan adanya upaya untuk mengubah atau mengganti pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Jika informasi ini benar dan dapat dibuktikan, maka persoalannya sudah menyentuh aspek integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegas Basuki kepada awak media.

Sebagai Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang. Namun demikian, menurutnya, substansi laporan yang diterima cukup serius karena menyangkut independensi penyidikan dan pencarian kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum proses pemeriksaan selesai. Akan tetapi laporan masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Semua harus diperiksa secara objektif dan profesional agar tidak muncul persepsi bahwa hukum dapat diarahkan atau dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan adanya arahan untuk mengganti identitas tersangka dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak ringan. Sejumlah kalangan hukum menilai tindakan demikian berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice), penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri apabila terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, Basuki juga mengungkap adanya informasi lain yang diterimanya dari salah satu anggota GRIB Jaya DPC Kota Kediri yang ditugaskan mengantarkan surat pengaduan ke Propam Polresta Kediri.

Menurut Basuki, anggota tersebut melaporkan adanya pernyataan yang disebut berasal dari Kasi Propam Polresta Kediri yang pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila laporan masyarakat tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan berpotensi melakukan upaya hukum balik terhadap pelapor.

“Kami memperoleh informasi dari anggota kami yang mengantarkan surat pengaduan ke Propam. Informasi tersebut menyebutkan adanya penyampaian bahwa apabila laporan ini tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan akan mempertimbangkan langkah hukum balik. Kami menghormati hak hukum setiap warga negara, namun kami berharap tidak ada kesan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap masyarakat yang sedang menggunakan hak hukumnya untuk menyampaikan pengaduan,” kata Basuki.

Menurutnya, penyampaian laporan kepada Propam, Kompolnas maupun lembaga pengawas lainnya merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum.

“Pengaduan masyarakat merupakan instrumen pengawasan yang sah dalam negara hukum. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh bukti diperiksa secara independen, profesional, dan transparan sehingga publik memperoleh kepastian hukum yang jelas,” lanjutnya.

Basuki juga meminta agar seluruh bukti elektronik yang dimiliki keluarga pelapor diamankan secara utuh dan tidak mengalami perubahan dalam bentuk apa pun.

“Apabila memang ada rekaman percakapan yang menjadi dasar pengaduan, jangan sampai diedit, dipotong atau dimodifikasi. Simpan dalam bentuk aslinya karena apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan forensik digital. Dalam perkara seperti ini, biarkan fakta yang berbicara,” tegasnya.

Klarifikasi Kasi Propam: Belum Menerima Disposisi

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasi Propam Polresta Kediri, Iptu Bambang Heri, guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Saat dikonfirmasi, Iptu Bambang Heri menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan tanggapan terkait substansi pengaduan yang dimaksud karena hingga saat ini belum menerima disposisi maupun penugasan resmi terkait laporan tersebut.

“Saya belum menerima disposisi terkait perkara itu, jadi saya belum mengetahui adanya kasus tersebut dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang Heri kepada media ini.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi penanganan pengaduan masih berlangsung dan belum seluruhnya sampai kepada pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berada dalam ranah pengaduan masyarakat yang kebenarannya harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh Propam maupun institusi yang berwenang.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan, kasus ini telah menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu fondasi utama sistem peradilan pidana, yakni integritas penyidikan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya tidak hanya menyangkut aspek pidana dan etik, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, proses pemeriksaan yang transparan dan profesional tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Media ini akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga objektivitas, independensi, dan keseimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *