MALANG, RADARNUSANTARA.NET – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur menggelar reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi. Pada rekonstruksi kali ini, ada tujuh adegan yang diperagakan mulai dari Tersangka datang ke rumah hingga melakukan aksi mutilasi terhadap korban, Selasa (23/01/2024).
Tersangka dalam kasus ini adalah James Loodewyk Tomatala (61) dan Korbannya ialah Ni Made Sutarni (55). Peristiwa sadis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT 04 RW 02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu tanggal 31 Desember 2023 lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas antara keterangan para Saksi dengan alat bukti yang ditemukan.
“Diharapkan, melalui reka ulang ini akan tergambar jelas seluruh rangkaian adegan untuk mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan,” ujar Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto.
Dalam rekonstruksi ini James memperagakan awal dia menyerang istrinya yakni Ni Made Sutarini hingga pingsan. James memukul leher bagian belakang istrinya hingga tersungkur.
“Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Dalam reka ulang terkuak fakta baru, bahwa Korban saat dimutilasi oleh James dalam kondisi masih hidup. Saat itu kondisi Korban pingsan tak berdaya, dan Pelaku ini memutilasi Korban dengan cara sadis.
“Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup. Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” ujar Danang.
James membunuh istrinya Ni Made Sutarini pada Sabtu, 30 Desember 2023. Keesokan harinya pada Minggu, 31 Desember 2023 dia memutilasi istrinya. Setelah membunuh dan memutilasi James menyerahkan diri ke polisi.
Kompol Danang mengatakan, usai melakukan rekonstruksi, Polisi akan mengumpulkan berkas hasil rekonstruksi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Bahan penyelidikan termasuk rekonstruksi akan menjadi kajian Kejaksaan dalam melakukan tuntutan pada Korban di pengadilan.
Akibat perbuatannya, James dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)
(One)
