KEDIRI — Kegiatan sabung ayam ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri kembali marak. Aktivitas ini berlangsung hampir setiap hari di lapangan terbuka dan halaman rumah warga, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan kerumunan orang dari luar desa yang kerap datang, suara gaduh, serta potensi tindak kriminal seperti perkelahian dan taruhan uang dalam jumlah besar. “Kami merasa terganggu dan berharap aparat hukum segera bertindak,” ujar salah satu warga, Senin (25/8/2025).
Masyarakat meminta kepolisian dan pemerintah desa berkoordinasi untuk menutup praktik sabung ayam ini. Pasal 303 KUHP menyatakan perjudian sebagai tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda.
Hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat terkait maraknya sabung ayam di Desa Sumberejo.