Daerah  

Pemdes Mandalahaji Mengadakan Kegiatan MusDes Tentang Penataan / Pemekaran Desa Mandalahaji Permendagri No 1 Tahun .2017

Kabuoatwn Bandung, Radarnusantara.net, – Di Ruang GOR Desa Mandalahaji , 1 Mei, 2025, Pemdes Mandalahaji, Menggelar Forum Penataan Desa secara lengkap pedoman pemekaran Desa dapat dipelajari dalam regulasi Permendagri no 1 rmrahun 2017, Desa dan peraturan terkait lainnya tentang pemekaran Desa Tahun 2025, Acara ini di selenggarakan di Gor Kantor Desa Mandalahaji, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Jawa Barat .

 

Musawarah Desa (Musdes), Mandalahaji tersebut dihadiri oleh kepala Desa Mandalahaji Endang Jumara, Sekdes Mandalahaji beserta perangkat, Para Kadus l.ll.lll.lV.unsur BPD, LPMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Para RT/RW, Para Tokoh masyarakat, Pemuda, Agama, Juga Para Tamu undangan lainnya,

 

Pemdes Mandalahaji, menggelar Forum Musdes adalah proses musyawarah antara BPD, Pemdes, Dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

 

Musyawarah ini adalah wadah bagi kita semua untuk mendiskusikan apa yang terbaik untuk Desa kita Desa Mandalahaji

 

Untuk itu Selaku kepala Desa Mandalahaji, Endang Jumara, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam pertemuan untuk berdiskusi tentang penataan Desa, Dan Alhamdulillah hasil dari diskusi tersebut sebagian besar warga masyarakat menyetujui untuk dilakukannya pemekaran Desa.

 

Masih Menurut Kepala Desa Mandalahaji bagaimana pemekaran Desa mekanisme nya? Lalu apa saja syarat dan poin poinnya? apa saja yang harus dipersiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu dapat dimekarkan dari Desa induk? Pemekaran memang tidak dilarang tapi tidak juga dengan dipaksakan atau tidak sesuka hati, Pemekaran Desa harus tetap mengikuti aturan undang undang Desa untuk dapat melakukan penataan Desa, Penataan yang harus diperintahkan oleh undang undang Desa, Harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan.

 

Canat Kecamatan Pacet ,Kabupaten Bandung , Asep Susanto., S.STP, M.M…. Memaparkan tentang Tujuan penataan Desa, Agar dapat atau mudah untuk Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, Meningkatkan daya saing Desa.

 

Jadikanlah Desa Sebagai Baiti Jannati, ( rumahku adalah istanaku ) ya jadikan desa (dalah hal ini ) sebagai Rumah yang kita idamkan , Jadikan Sorgaku

 

Jadikan nanti Desa Pakuhaji pemekaran dari Desa Mandalahaji, bareng kita majukan bareng bareng .insya Aloh .akan terwujud suatu desa yang kita idamkan pungkasnya.

 

( Tera / Iwan Tayo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *