Diduga, Proyek Pembangunan Saluran Pembuangan Air Desa Ngadipuro Kab.Tuban U-Ditch Tidak SNI

Tuban — Proyek siluman, tanpa papan informasi proyek, Pembangunan saluran pembuangan Air Desa ngadipuro, Kec. Widang, Kab. Tuban, diduga pelaksana pekerjaan pemasangan boxculvert tidak sesuai dengan RAB juga U-Ditch tidak sesuai Standar Nasional Indonesia yang mengacu pada Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Hasil Pantauan team investigasi di lokasi tidak ditemukan terpasangnya papan informasi proyek, sehingga terkait Volume: P × T tidak diketahui, berapa panjangnya pekerjaan proyek, proses penempatan U-Ditch juga langsung di pasang ke lumpur yang berair sehingga diragukan kekuatanya.

 

“Kegiatan proyek yang dikerjakan hanya berjalan lebih dari satu minggu, serta terpantau tidak ada pelaksanan pekerjaan yang berkelanjutan terhitung kisaran 3minggu, dengan tidak ada papan informasi proyek yang dipasang dan proses pengerjaannya pun diduga asal-asalan, selain itu pada kondisi proyek tersebut diduga mengabaikan mutu dan standar aturan yang sudah ditentukan, sehingga dikawatirkan kualitasnya tidak akan bertahan lama.

 

Proyek pengerjaan saluran pembuangan air tersebut diduga kurangi mutu dan kualitas, bahkan azas U-Ditch tidak sesuai dengan spek, dan sangat di sayangkan sampai saat ini meninggalkan pembicaraan di masyarakat karena proyek yang sudah berjalan ini, masih tidak memasang papan informasi proyek,” Ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, bahwa selaku mandor lapangan dari pekerjaan proyek tersebut tidak bisa dimintai keterangan.

Terkait dengan hal tersebut jangan sampai ada pihak terkait kongkalikong dengan pihak PUPR Kabupaten Tuban, terutama pengawas lapangan, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan teguran yang tegas terhadap Penanggung Jawab Proyek, berdasarkan pasal 11 perpres no.54 tahun 2010.

 

Proyek pembuangan saluran air tersebut saat ini terlihat amburadul serta diduga banyak kejagalan Dan pembangunan saluran pembuangan air yang masih gelap diduga tak sesuai dengan spek yang sudah direncanakan.

 

Pengawas Dinas PUPR Kabupaten Tuban diduga telah melakukan kelalaian, diantaranya papan nama proyek sampai saat ini tidak dipasang yang diduga agar bisa mengelabui masyarakat .

 

Berdasarkan UU NO.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seharusnya proyek tersebut memaparkan rencana kegiatan dan anggaran secara terbuka, di proyek tersebut agar publik tahu.

 

Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik menggaris-bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Saat ini, berdasarkan hasil pengamatan team investigasi di lokasi proyek tersebut masih belum terpampang P x T nya, yang masih terlihat seperti proyek siluman. Bersambung…..

 

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *