MELALUI KANTOR HUKUM ANANTA, Vendor Menggugat PT. Citra Pantura Indah (PT CPI) Akibat tidak Memenuhi Prestasi Pembayaran

Sebagainkuasa hukum dari vendor Kantor Hukum ANANTA yang berdomisili di Bidakara Building, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, call center 089636860611 mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Timur kepada PT. Citra Pantura Indah (CPI).

 

Mohamad Nasir, S.H selaku Managing Partner Kantor Hukum Ananta menyatakan bahwa kasus yg sedang ditanganinya tersebut adalah perkara wanprestasi Pembayaran atas pekerjaan cut and Fill yang berlokasi di kawasan Industri MPPIC Purwakarta.

 

Sebelum mengajukan gugatan Kami selaku kuasa Hukum telah meyangkan Somasi (Teguran Hukum) Kepada pihak CPI namun atas surat tersebut tidak ditanggapi sama sekali.

 

Klien Kami selaku kontraktor yang mengerjakan cut and Fill telah menyelesaikan seluruh item Pekerjaan sejak tahun 2022 dan atas pekerjaan tersebut klien Kami telah mengajukan tagihan namun sampai dengan saat ini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan.

 

Sisa Pembayaran yang belum dibayarkan kepada klien kami adalah sebesar Rp. Rp. 417.742.500,-(empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

Mohamad Nasir Meyakini bahwa dengan di ajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka besar kemungkinan pihak CPI akan membayarkan Sisa prestasinya sebab jika tidak dibayarkan maka selaku kuasa Hukum akan mengajukan Permohonan sita Jaminan terhadap asetnya.

 

atas hal tersebut kami tetap memberikan kesempatan kepada pihak CPI untuk membayarkan prestasinya pada agenda Mediasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *