Denny Indrayana Tarik Gugatan Suket Pendidikan Gibran dan Tinggalkan Sidang

Denny Indrayana Tarik Gugatan Suket Pendidikan Gibran dan Tinggalkan Sidang

Jakarta | Pada Kamis, 29 Oktober, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum mencabut gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah menyampaikan langkah itu, Denny dan timnya meninggalkan ruang sidang. Dengan demikian, pencabutan gugatan dan tindakan keluar dari persidangan merupakan keputusan yang diumumkan langsung oleh Denny dalam proses tersebut.

Gugatan yang dimaksud berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, dokumen yang menjadi pokok perkara di PTUN Jakarta. Denny hadir bersama para kuasa hukumnya untuk menyampaikan sikap terhadap perkara itu. Ia menyatakan gugatan ditarik, lalu pihaknya tidak melanjutkan keikutsertaan dalam sidang. Peristiwa tersebut menarik perhatian karena terjadi ketika proses persidangan sedang berlangsung dan menyangkut permohonan yang telah diajukan ke pengadilan tata usaha negara.

Keputusan itu menandai perubahan sikap penggugat dalam penanganan perkara. Namun, informasi mengenai pencabutan tersebut dalam peristiwa ini merujuk pada keterangan Denny, bukan kesimpulan pengadilan tentang pokok sengketa. Pencabutan gugatan juga perlu dibedakan dari putusan hakim yang menilai sah atau tidaknya surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Denny menyampaikan tindakan yang diambilnya bersama tim di hadapan persidangan, kemudian meninggalkan sidang. Langkah berikutnya dalam administrasi perkara, termasuk bagaimana pencabutan itu dicatat atau ditindaklanjuti, berada dalam proses pengadilan dan perlu merujuk pada keterangan resmi PTUN Jakarta. Karena itu, inti peristiwa pada Kamis tersebut adalah pengumuman pencabutan gugatan oleh Denny dan tim kuasa hukumnya, disertai keputusan mereka untuk keluar dari ruang sidang. Pernyataan itu menjelaskan langkah yang diambil pihak penggugat saat persidangan, tanpa dengan sendirinya memberikan penilaian mengenai substansi sengketa pendidikan Gibran atau hasil akhir perkara di pengadilan.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa salah satu alasan dirinya menarik gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran adalah tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh pihak tergugat. Dalam perkara tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pihak yang digugat. Menurut Denny, dokumen atau bukti yang mendasari penerbitan surat keterangan itu penting untuk menjelaskan bagaimana penyetaraan pendidikan tersebut diputuskan dan diterbitkan. Namun, hingga gugatan ditarik, bukti yang dimaksud dinilai belum juga disampaikan di persidangan. Denny menyampaikan alasan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pada Kamis, 29 Oktober.

Denny menyebut bukti itu telah diminta berulang kali, bukan hanya oleh dirinya, tetapi juga oleh ketua majelis hakim. Permintaan tersebut, menurut keterangannya, ditujukan agar dasar penerbitan surat dapat diperiksa secara terbuka dalam proses persidangan. Meski sudah diminta, pihak tergugat disebut tetap tidak menghadirkan bukti tersebut. Dengan demikian, menurut Denny, pertanyaan mengenai dokumen dan pertimbangan yang menjadi landasan penerbitan surat keterangan itu belum memperoleh jawaban melalui pembuktian di ruang sidang. Ia menempatkan ketiadaan bukti sebagai persoalan utama dalam penjelasannya mengenai langkah menarik gugatan.

Keterangan itu merupakan penjelasan Denny atas sikapnya dalam perkara, sebagaimana disampaikan melalui media sosial. Pernyataannya merujuk pada proses persidangan dan permintaan pembuktian yang disebut telah disampaikan beberapa kali. Denny menilai, tanpa bukti yang diminta, pihaknya tidak mendapatkan materi yang diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia juga menggarisbawahi bahwa permintaan tersebut telah disampaikan oleh ketua majelis, sehingga bukan semata-mata permintaan dari penggugat. Meski begitu, uraian mengenai tidak hadirnya bukti tersebut adalah keterangan dari Denny; pokok yang ia tekankan ialah dokumen pendukung yang dinilai belum diperlihatkan oleh kementerian sebagai tergugat. Alasan itu ia sampaikan pada Kamis, 29 Oktober, dalam unggahan Instagram yang menjelaskan keputusan menarik gugatan dan meninggalkan sidang.

Keberatan pihak kementerian terhadap permohonan pencabutan gugatan menjadi hal yang dipertanyakan Denny Indrayana. Dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa penggugat telah mengajukan pencabutan perkara terkait surat keterangan pendidikan Gibran, tetapi pihak tergugat menyatakan keberatan atas langkah tersebut. Sikap itu, menurut Denny, menimbulkan pertanyaan karena pokok yang dipersoalkan dalam gugatan belum diperiksa lebih jauh melalui bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Denny menyoroti bahwa bukti dasar penerbitan surat keterangan tersebut belum dihadirkan dalam persidangan. Ia mempertanyakan keberatan kementerian ketika dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan landasan penerbitan surat itu, sebagaimana disebut dalam gugatan, belum disampaikan. Pernyataan tersebut menempatkan fokus pada proses pembuktian dan urutan pemeriksaan perkara, bukan pada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya isi surat keterangan maupun kelayakan pendidikan pihak yang disebut di dalamnya.

Dengan demikian, keberatan tergugat terhadap pencabutan dipandang Denny sebagai sikap yang perlu dijelaskan dalam konteks belum hadirnya bukti dasar penerbitan surat. Ia mengemukakan pertanyaan tersebut saat menyampaikan pandangannya mengenai proses di persidangan. Tidak ada jawaban mengenai alasan kementerian menolak pencabutan yang dapat ditarik dari pernyataan itu, sehingga alasan keberatan tetap tidak dinyatakan. Hal yang disampaikan Denny terbatas pada pertanyaan mengapa keberatan diajukan sebelum bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan dihadirkan. Persoalan tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan setelah penggugat mengajukan permohonan untuk menarik gugatan.

Perkara yang berkaitan dengan surat penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka diajukan pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan pihak tergugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dengan demikian, objek sengketa yang dimintakan penilaian pengadilan adalah keputusan administratif yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah, bukan keputusan Komisi Pemilihan Umum secara langsung.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Keputusan itu berkenaan dengan penyetaraan ijazah, yakni proses administratif untuk menentukan kesetaraan pendidikan yang diperoleh melalui lembaga atau sistem pendidikan tertentu dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia. Penggugat mengajukan tuntutan agar legalitas keputusan tersebut diuji, sehingga PTUN diminta memeriksa dasar penerbitan dan akibat administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Arti penting surat keputusan itu dalam perkara ini terletak pada penggunaannya sebagai dasar penilaian administratif terkait persyaratan pendidikan Gibran. Ketika memeriksa dokumen pencalonan, KPU RI menggunakan informasi penyetaraan tersebut dalam menilai persyaratan pendidikan yang disampaikan. Karena itu, sengketa atas keputusan tahun 2019 dapat bersinggungan dengan pembahasan mengenai pemeriksaan persyaratan pencalonan, meskipun proses gugatan terhadap pejabat Kemendikdasmen dan tahapan verifikasi oleh KPU merupakan ranah administratif yang berbeda. Hasil pemeriksaan PTUN, apabila perkara dilanjutkan, akan menentukan status hukum keputusan yang disengketakan berdasarkan bukti dan argumentasi para pihak. Pengajuan gugatan sendiri belum berarti bahwa surat penyetaraan itu telah dinyatakan tidak sah; penetapan demikian memerlukan putusan pengadilan. Riwayat ini menjadi konteks penting untuk memahami tuntutan penggugat dan posisi surat tersebut dalam penilaian dokumen pendidikan, terlepas dari perkembangan berikutnya mengenai sikap penggugat terhadap jalannya persidangan.

Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045 | Percepatan Program Pendidikan Gratis di Indonesia